Mei-Desember 2013 - BPKN Terima Ribuan Aduan Konsumen

NERACA

 

Jakarta – Dalam waktu 6 bulan terakhir, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima sekitar 1.700 aduan dari konsumen lewat call center BPKN 153. Menurut Ketua BPKN Ardiansyah Parman, sejak dirinya menjabat sebagai Ketua BPKN sampai awal Desember 2013, pihaknya mendapatkan aduan yang cukup banyak, 60% diantaranya adalah konsumen yang merasa dirugikan oleh para pelaku usaha.

“Lebih dari 1.700 aduan yang kita terima dari Mei hingga Desember 2013,” kata Ardiansyah dalam pemaparan mengenai potret pelanggaran hak-hak konsumen di Jakarta, Rabu (11/12).

Sejauh ini, pihaknya mengaku masih meneliti aduan-aduan tersebut. Jika aduan-aduan tersebut disertai dengan baukti-bukti yang jelas maka BPKN akan menindaklanjuti dengan menyerahkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), termasuk urusan perdata atau bahkan pengadilan untuk pidana.

“Kami sangat mendorong agar pelaku usaha menyelesaikan terlebih dahulu kepada konsumen sebelum masuk ke pengadilan. Karena ketika sudah masuk ke pengadilan maka prosesnya akan semakin panjang dan memakan banyak waktu dan dana,” katanya.

Selain 60% yang sudah diverifikasi memiliki bukti kuat, sisanya 40% belum ada bukti kuat dan tak dimasukan dalam aduan kasus yang ditindaklanjuti. Rinciannya yang sudah memenuhi bukti kuat antaralain 10% pengaduan memenuhi syarat dan diminta pelaku usaha bisa menyelesaikan kasus dengan konsumen (bilateral), 20% kasus dilimpahkan ke BPSK, dan 30% ditindaklanjuti ke pengadilan. “Sisanya masih diselidiki karena minimnya barang bukti. Kita (BPKN) juga berhati-hati untuk bertindak,” cetusnya.

Namun demikian, ia menghimbau agar masyarakat jangan ragu untuk menghubungi call center 153 ketika merasa dirugikan oleh para pelaku usaha. Tak hanya itu, Ardiansyah juga mengatakan para pemangku kepentingan di bidang perlindungan konsumen baik pemerintahan dan pelaku usaha untuk memperhatikan hak-hak konsumen. “Pemerintah Pemerintah wajib membenahi berbagai kebijakan yang berpihak kepada kepentingan konsumen selain mendorong berkembangnya dunia usaha dalam kesetaraan yang harmonis. Pelaku usaha, tidak hanya memikirkan meraih keuntungan yang sebesar besarnya, tetapi juga wajib memperhatikan apa yang menjadi hak hak konsumen,” tuturnya.

Di tempat yang sama Koordinator Bidang Pengaduan dan Penanganan Kasus Djainal Abidin Simanjuntak menambahkan BPKN akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan oleh pengaduan- pengaduan yang masuk. 10 besar pengaduan yang masuk ke BPKN antara lain perbankan, pembiayaan konsumen, perumahan/ properti, transportasi (darat, laut, dan udara), asuransi, listrik PLN, telekomunikasi, PDAM, makanan/minuman, dan jasa pengiriman.

“Perbankan merupakan aduan yang paling besar diadukan oleh konsumen. Dugaan pelanggaran disektor jasa perbankan asuransi sebagian besar yang menjadi masalah berat yaitu pencantuman klausula baku sebagaiamana dimaksud dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha sesuai pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tambahnya.

Untuk tindak lanjut pengaduan selain menjadi bahan penyusunan rekomendasi, pihaknya juga melakukan penanganan dengan cara meminta pelaku usaha menyelesaikan kasus pengaduan konsumen, meneruskan pengaduan kepada lembaga penyelesaian sengketa konsumen seperti BPSK, LPKSM, OJK atau pengadilan.

Kerugian Konsumen

Sementara itu, Wakil Ketua BPKN Yusuf Shofie mengungkapkan ketidak benaran informasi dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai suatu kebijakan baru adalah suatu yang sangat merugikan, sebagai contoh adalah isu yang sempat menjadi perbincangan terkait pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) yang pemasangannya dikenakan biaya oleh PT Pertamina. “Kami akan berusaha pro-aktif untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Kesimpang siuran berita akan menyebabkan kerugian konsumen, dan transparansi informasi merupakan hak konsumen,” tuturnya.

Mencermati kasus kecelakaan kereta api dengan truk BBM yang menimbulkan korban jiwa dan luka, pihaknya menyarankan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta PT KAI untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 ayat 1. “Intinya agar di perlintasan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang, tetapi terletak diatas (fly over) atau dibawah (under pass),” jelasnya.

Seharusnya, kata dia, sejak diberlakukannya Undang-Undang Perkeretaapian sudah dilakukan perencanaan pembangunan under pass atau fly over. Sehingga setiap tahun terlihat ada under pass atau fly over baru, bukan baru dibangun setelah adanya kejadian.

Untuk itu, lanjut dia, BPKN akan mengeluarkan beberapa saran dan rekomendasi antara lain: Rekomendasi Mengenai Perlindungan Konsumen Bidang Telekomunikasi, Rekomendasi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas, Rekomendasi Tentang Pengendalian Harga, Rekomendasi Pengawasan Iklan Produk Pangan, Rekomendasi Penguatan Organisasi LPKSM, Rekomendasi Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Kepada LPKSM, Rekomendasi Tentang Sosialisasi UUPK, Rekomendasi Tentang Pemenuhan Tanggungjawab Pengelola Jasa Perparkiran, Dan Rekomendasi Tentang Pengaturan Perlindungan Konsumen Telepon Seluler.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…