Underpass atau Fly Over

Underpass atau Fly Over

 

Salah satu solusi mencegah terjadinya kecelakaan atau tabrakan dengan kereta api, Data dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menunjukkan terdapat 481 pintu perlintasan kereta api (KA)   di Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 337 di antaranya merupakan pintu perlintasan resmi. Selebihnya, 144 pintu perlintasan tak resmi.

Adanya perlintasan sebidang jalan dan rel kereta api, telah disimpulkan menjadi salah satu biang keladi kecelakaan kereta.

Untuk meminimalkan kejadian serupa, Kementerian Perhubungan meyakini, perlunya dibangun terowongan (under pass) atau jembatan layang (fly over) untuk memisahkan jalur kereta dan jalur kendaraan no kereta.   Rujukannya adalah UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di situ disebutkan, perpotongan kedua jalur dalam satu bidang  hanya diizinkan jika ada jaminan keselamatan dan kelancaran perjalanan kedua jalur itu.

Namun, mengingat kepadatan lalu lintas di kawasan Jabodetabek,  demkian kat Menteri Perhubungan EE Mangindaan, perlintasan sebidang itu harus dihapuskan. Bagi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, keinginan menghapuskan lintas sebidang itu sangatlah terlambat. Sudah enam tahun sejak UU 23/2007 itu disahkan di DPR dan dimasukkan dalam Lembaran Negara.

 

Jokowi mengakui, pihaknya terlambat membangun lintasan tak sebidang tersebut. Di antara lintasan sebidang yang rawan kecelakaan antara lain di Bintaro, Permata Hijau, dan Tanjung Barat. Jokowi mengakui, rencana pembangunan lintasan tak sebidang itu sudah dibicarakan di kantor Wapres September 2010.

 

Niat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membangun sejumlah under pass atau fly over tertunda-tunda, karena pihak Kementerian Perhubungan berniat membangun jalan layang kereta yang hingga kini belum terwujud.“Tahun depan sudah bisa dibangun di beberapa titik,” kata Jokowi.

 

Soal itu, Mangindaan menyatakan ada 15 perlintasan di Jakarta yang menjadi prioritas. “Pak Gubernur sudah menyanggupi. Mungkin kendalanya masalah anggaran. Kami tidak tahu pasti kapan realisasinya akan terjadi,” kata Mangindaan. Namun dia berharap, pembangunan di 15 perlintasan tersebut dapat dimulai secepat mungkin.(saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…