BI Rate Naik, Industri Multifinance Siap Jeblok

NERACA

Jakarta - Dugaan suku bunga acuan (BI Rate) bakal naik sepertinya sudah terendus oleh industri pembiayaan atau multifinance. Mereka mengingatkan, apabila BI Rate dinaikkan kembali dapat dipastikan berdampak buruk bagi industri pembiayaan. Pasalnya, hal tersebut berpengaruh langsung terhadap ongkos pendanaan atau cost of fund yang makin meningkat. Tak hanya itu, bunga pinjaman serta bunga obligasi pun ikut terkerek naik, yang tentunya, makin menambah beban industri pembiayaan.

Chief Executive Officer Adira Finance, Willy Suwandi Dharma, mengungkapkan bahwa kenaikan BI Rate otomatis bunga bank juga ikut naik. Karena 75% pendanaan industri pembiayaan berasal dari bank. Sedangkan 25% berasal dari penerbitan obligasi atau surat utang. Lebih jauh Willy menuturkan, bunga obligasi per Januari-Februari 2013 sudah mencapai 7% per kupon. Bahkan, dengan level BI Rate sebesar 7,5%, maka bunga obligasi terus meningkat menyentuh angka 9%-9,5%.

Oleh karena itu, lanjut Willy, tidak dapat dipungkiri jika BI Rate kembali dinaikkan, dari sisi obligasi, jelas akan semakin menyumbang beban. “Kami sangat berharap BI Rate tetap di level 7,5%. Karena dengan suku bunga acuan sebesar itu, baik bunga deposito maupun bunga pinjaman bank, sudah meningkat sebanyak 250 bps (basis poin) dari sisi cost of found. Ini sangat tidak valuable,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/12).

Kemudian Willy mengatakan, Pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia, tidak bisa terus-menerus menaikkan BI Rate. Pasalnya, Pemerintah harus memberi ruang untuk bernafas bagi industri keuangan, termasuk multifinance. “Intinya, kasih kita untuk bernafas. Jangan (diserang) bertubi-tubi,” keluh dia. Willy pun mengaku, dengan naiknya BI Rate maka kemungkinan rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) juga dapat terus meningkat.

“Tapi NPL kita masih aman. Meski begitu memang ada beberapa hal yang perlu dijaga seperti harta yang sudah eksisting dan aset baru. Hal-hal itu perlu dicermati analisa kreditnya agar tidak menjadi beban,” paparnya. Willy menjelaskan pada dasarnya Pemerintah memang memiliki tujuan untuk memperbaiki current account deficit (CAD) melalui BI Rate. Namun, dia melihat hal itu tidak bisa terus-menerus dilakukan. Mengingat Pemerintah juga harusnya memiliki instrumen lain untuk membenahi masalah tersebut.

BI Rate memang seperti obat panas. Tapi kalau orang sakit terus-menerus dikasih obat panas, ya, tumbang juga. Karena orang sakit juga harus dikasih makanan yang bergizi. Bukan malah dikasih obat terus. Jadi pemerintah harus lihat dari dua sisi,” tambah Willy. Lebih lanjut dia menegaskan, baru kemarin Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan baru (Paket II) untuk meningkatkan pajak impor menjadi 7,5% melalui UU PPh Pasal 22.

“Jangan ujug-ujug menaikkan BI Rate. Pemerintah harus lihat dahulu hasilnya. Kalau memang tidak kelihatan barulah bisa ada pertimbangan dinaikan,” terangnya. Untuk itu, Willy menekankan agar kebijakan UU Pasal 22 dapat berjalan efektif, Pemerintah harus bisa mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi barang dalam negeri. Jika tidak maka keberadaan UU itu akan percuma saja.

Namun yang lebih penting, tambah Willy, Pemerintah sendiri harus membuktikan terlebih dahulu efektifitas UU tersebut sebelum menaikkan BI Rate. “Supaya kebijakan yang kemarin efektif Pemerintah harus bisa mendorong orang dalam negeri dan luar negeri untuk mau mengkonsumsi barang produksi Indonesia. Dari situ kan nanti kelihatan perubahan CAD-nya. Karena yang terpenting jangan menaikkan BI Rate lagi,” tukas Willy.

Likuiditas Makin Ketat

Senada, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Efrinal Sinaga, menambahkan jika BI Rate kembali dinaikan jelas membuat industri pembiayaan kesulitan pendanaan. Karena likuiditas akan semakin ketat yang disebabkan semakin mahalnya biaya untuk mendapatkan dana.

“Industri multifinance akan merasa keberatan jika BI kembali menaikkan suku bunga acuannya. Sebab dengan naiknya BI Rate dapat dipastikan suku bunga perbankan akan meningkat. Sedangkan perusahaan pembiayaan sendiri pendanaannya masih didominasi oleh kontribusi perbankan. Kalau dinaikkan lagi, kami akan ‘babak belur’ karena juga ada peningkatan pajak barang impor,” ujarnya kepada Neraca, Selasa.

Dengan kenaikan BI Rate, lanjut Efrinal, mau tidak mau industri pembiayaan akan menambah lending rate ke level yang lebih tinggi. Yang pada akhirnya, masyarakat sebagai konsumen yang terkena imbasnya. “Karena hanya begitulah caranya bagi kita untuk bertahan dari ketatnya likuiditas,” tegasnya.iwan/lulus/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…