Ubah UU Jalan Tol

 

Seringnya terjadi kecelakaan di jalan tol tidak lepas dengan kriteria standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol dikeluarkan oleh operator (PT Jasa Marga). Selain faktor kelalaian pengemudi dan masalah teknis kendaraan, persoalan SPM selama ini belum mendapat perhatian dari pemerintah (Kementerian PU) maupunJasa Marga sendiri. Karena itu, wajar jika masyarakat mengeluhkan kenaikan tarif tol ternyata belum sesuai pelayanan yang diharapkan masyarakat.

Bahkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Achmad Ghani Ghazali mengakui, ada lima ruas jalan tol yang tidak akan menaikan tarif tolnya pada tahun ini. Alasannya karena tidak memenuhi SPM.  

Menurut dia, SPM yang paling banyak tak dipenuhi yakni kondisi jalan dan keselamatan tol. Dari lima ruas, empat ruas dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) dan satu ruas dikelola oleh swasta. Untuk dua ruas yakni tol Cawang-Grogol-Pluit dan Sedyatmo, diketahui ruas jalan tol tersebut tak memenuhi standar keselamatan tol. Misalnya, sangat minim penerangan jalannya sehingga berpotensi membahayakan pemakai jalan.

Kemudian jalan tol Jakarta-Cikampek dinilai tak memenuhi standar keselamatan tol, dan kondisi jalan. Karena ditemukan banyak lubang, tidak adanya marka jalan, tidak adanya Guide Post, penerangannya minim, serta beberapa pagar ruang milik jalannya tak ada. Ini ternyata menjadi penyebab banyaknya kecelakaan di ruas tol tersebut.

Selanjutnya di ruas jalan tol Jembatan Surabaya-Madura juga minim lampu penerangan. Penggantian penerangan lampu akan dilakukan oleh Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS). Dan tol yang tak memenuhi SPM adalah tol Kanci-Pejagan, akibat kondisi jalannya tidak bagus masih banyak jalan yang tidak rata.

Dari gambaran tersebut, infrastruktur di Indonesia rupanya tidak menunjukkan perbaikan, baik fisik maupun kualitas pelayanan. Termasuk jalan tol, yang juga kualitas fisik dan pelayanannya dinilai kurang baik, namun tarifnya selalu naik per dua tahun berdasarkan UU Jalan Tol. Ini memang sangat janggal UU tersebut tampaknya dibuat hanya untuk menguntungkan operator pelaksana jalan tol, tanpa memperhatikan prasyarat perbaikan SPM nya.

Ironisnya lagi, persepsi masyarakat pengguna jalan tol menilai bahwa jalan tol seharusnya pengguna jalan tidak terjebak macet hingga berjam-jam lamanya, bukan? Tetapi kenyataannya sekarang, sering terlihat kemacetan yang parah justru terjadi di jalan bebas hambatan.  Nah, lantas bagaimana konsep jalan tol ditinjau dari sisi benefit and cost ratio (BCR)? Bukankah pengguna jalan layaknya memperoleh manfaat yang sepadan dengan uang yang dikeluarkan untuk membeli tiket tol?

Pengelola jalan tol jangan selalu berdalih bahwa jalan tol adalah alternatif bagi pengguna jalan, sehingga suka atau tidak suka diberikan pelayanan yang terkesan “asal jadi” saja tanpa memperhatikan hak konsumen dengan benar.

Sudah saatnya ketentuan UU Jalan Tol yang menyatakan setiap dua tahun sekali tarif tol harus naik, perlu diamandemen dengan dikaitkan dengan SPM yang memadai dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia umumnya. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…