NERACA
Jakarta - Direktur Investasi PT Jamsostek (Persero), Jeffry Haryadi mengungkapkan, rancangan aturan turunan atau pelaksana UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan diantarkan ke Sekretariat Negara (Sekneg) oleh Kementerian Hukum dan HAM. Harmonisasi aturan pelaksana UU BPJS berhasil diselesaikan setelah diskusi yang alot mengenai investasi dan manfaat tambahan jaminan sosial mencapai kesepakatan.
"Jumat-Sabtu lalu kita rapat dengan semua kementerian terkait. Akhirnya, semua sepakat dan mencapai solusi untuk kepentingan bersama. Draf RPP akan dibawa ke Sekneg untuk ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Jeffry di Jakarta, Senin (9/12).
Dia mengatakan, untuk aturan investasi akhirnya Kementerian Keuangan menyepakati usulan dari Jamsostek dan Kementerian Tenaga Kerja. Hanya saja, untuk aturan mengenai Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) namanya diubah menjadi pelayanan tambahan. "Nama DPKP dihilangkan dan menjadi pelayanan tambahan yang melekat pada program," jelasnya.
Menurut Jeffry, manfaat tambahan nantinya akan disalurkan sesuai programnya seperti pinjaman uang muka perumahan akan melekat pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Sedangkan beasiswa nanti akan disatukan dengan program kecelakaan kerja. "Yang penting pekerja tetap mendapat manfaat tambahan, meski skemanya berubah," papar dia.
Dengan selesainya pembahasan RPP UU BPJS, maka diharapkan sebelum akhir tahun ini aturan pelaksana tersebut bisa ditandatangani presiden. Sehingga pada 1 Januari 2014 sesuai jadwal baik PT Jamsostek (Persero) maupun PT Askes (Persero) akan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. [kam]
NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…
UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…
Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…
NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…
UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…
Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…