Terapkan Skema Sertifikasi Mandiri - Kementerian Perdagangan Pangkas Perizinan Ekspor

NERACA

 

Jakarta – Demi mempermudah eksportir untuk melakukan ekspor, Kementerian Perdagangan menerapkan skema sertifikasi mandiri. Setidaknya ada 15 perusahaan ekspor yang mendapatkan kemudahan skema tersebut. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan dengan adanya skema tersebut maka perusahaan diberikan kewenangan untuk menerbitkan sendiri Surat Keterangan Asal atau SKA (rules of origin) terhadap produk yang mereka hasilkan.

Bachrul menjelaskan sebelum diterapkan skema tersebut, para eksportir atau produsen sebelum melakukan ekspor harus memperoleh SKA dari Kementerian Perdagangan dengan membayar Rp5.000/SKA. SKA, lanjut dia, sangat dibutuhkan dalam kegiatan ekspor dengan kegunaan untuk memastikan barang yang dikirim benar-benar berasal dari negara eksportir.

“Kementerian Perdagangan meluncurkan generasi ketiga terbitnya SKA menjadi Sertifikasi Mandiri yang terintegrasi sistem elektronik SKA. Mengapa disebut generasi ke tiga karena dikeluarkan dan dikembangkan secara elektronik. 15 perusahaan itu mempunyai produk sangat luas seperti Batubara, kimia organik, kaca cermin, kayu olahan, tembaga, dan alumunium,” ungkap Bachrul di Jakarta, Selasa (10/12).

Kewenangan eksportir bisa menerbitkan SKA merupakan pilot project skema Self Certification atau Sertifikat Mandiri dalam kerangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). SKA juga dibutuhkan untuk menikmati fasilitas penurunan Bea Masuk ke negara tujuan ekspor terutama di ASEAN dalam rangka ATIGA. Sementara ini, kebijakan SKA hanya berlaku untuk 3 negara yaitu Indonesia, Laos dan Filipina.

Setidaknya ada 15 perusahaan yang mendapatkan kewenangan menerbitkan SKA secara mandiri yaitu PT Adaro Indonesia, PT Apac Inti Corpora, PT Asia Makmur, PT Dyan Indra, PT DMP Indonesia, PT Iglas, PT Indospring, PT Justia Sakti Raya, PT Liku Tenaga, PT Matahari Silverindo, PT Philips Indonesia, PT Setia Indo Putra, PT Shen Kuan Indonesia, PT Tembaga Mulia Seamana, dan PT YKK Zipco.

Dijelaskan Bachrul, 15 perusahaan/eksportir tersebut telah memenuhi persyaratan dalam penetapan sebagai Eksportir Bersertifikat atau eksportir yang rutin mengekspor ke negara ASEAN dan telah lulus survei yang dilakukan surveyor independen. “Survei dilakukan untuk mengetahui eligibilitas produk ekspor yang diproduksi dalam pemenuhan ketentuan asal barang sebagai aturan dasar dalam seluruh liberalisasi perdagangan,” tambahnya.

Dengan adanya kemudahan yang diberikan pemerintah, Bachrul mengklaim proses perizinan jauh lebih cepat dan tanpa mengeluarkan biaya sama sekali. Nantinya sistem ini akan digunakan untuk seluruh eksportir di Indonesia. "Pengeluaran SKA itu waktu dulu mereka harus datang ke Kemendag, isi formulir lalu diambil dan dipakai, prosesnya 1 hari. Kalau sekarang tidak perlu ke sini (Kemendag) dan kalau dulu dikenakan biaya Rp 5.000/SKA sekarang gratis. Ini sistem generasi ketiga," sebut Bachrul.

Bachrul menambahkan kedepan Kemendag menargetkan kenaikan jumlah eksportir yang memiliki sertifikat mandiri. Hal ini diharapkan bisa ikut mendorong nilai ekspor nasional. “2014 Harapan kami ada 100 eksportir. Mereka akan sangat terbantu untuk ekspor. Target ASEAN, 2015 itu Masyarakat Ekonomi Asean sudah operasional. Harapannya seluruh ASEAN akan terintegrasi,” lanjut dia.

Sebelumnya, Kemendag juga menerapkan mandatory online untuk pengajuan beberapa jenis perizinan di bidang perdagangan dan tidak lagi secara manual. Jenis perizinan yang termasuk dalam kategori mandatory online yakni Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk produk atau komoditas beras, jagung, kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, sepatu, elektronika dan komponennya. Kemudian perizinan Importir Tertentu (IT-PT) untuk produk elektronika, pakaian jadi, maninan anak-anak, alas kaki, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik.

Mudahkan Pengusaha

Menurut Menteri Perdagangan Gita Wijawan, pemberlakuan izin online ini bertujuan memudahkan pengusaha mendapatkan izin serta memudahkan petugas Kemendag dalam penyimpanan data, pengolahan data, serta pertukaran data antar instansi. “Tujuannya adalah untuk memudahkan para pengusaha dalam membuat izin di bidang perdagangan karena proses perizinan ini jauh lebeh sederhana, tertib, transparan serta dapat diprediksi,” imbuh Gita Wirjawan.

Perizinan seperti Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP), dan Persetujuan Impor (PI) untuk produk hortikultura, serta IT, IP, dan Persetujuan Ekspor (PE) untuk hewan dan produk hewan. “Ini juga bagian dari komitmen kami untuk menerapkan good governance dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Indonesia,” kata Gita.

Sebelum mengajukan permohonan izin secara online, pelaku usaha wajib melakukan registrasi melalui situs inatrade.kemendag.go.id untuk mendapat Hak Inatrade. Inatrade merupakan sistem informasi milik Kementerian Perdagangan yang digunakan sebagai sarana dalam mendapatkan perizinan yang pengajuannya secara online dan manual.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…