Perang SBY Melawan Korupsi - Oleh: Joko Riyanto, Koordinator Riset Pusat Kajian dan Penelitian Kebangsaan (Puskalitba) Solo

Pada 9 Desember, diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Dalam konteks nasional, korupsi terus dilakukan bahkan dengan cara-cara lebih masif, sistematis, meluas, terencana, dan lebih brutal. Dari kasus-kasus korupsi yang terungkap, kita menyaksikan korupsi yang dulu hanya dilakukan kalangan eksekutif, kini telah menjangkiti seluruh elemen penopang pilar-pilar demokrasi, yakni di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Korupsi telah menjadi epidemi tidak hanya di pusat pemerintahan, tetapi telah mewabah ke wilayah-wilayah pelosok. Bahkan terjadi regenerasi koruptor secara apik. Kini koruptor rata-rata berusia belia di bawah 40 tahun. Mereka dengan mudah mengeruk uang rakyat dalam jumlah miliaran, puluhan miliar, bahkan ratusan miliar rupiah dalam tempo singkat. Keterlibatan kaum perempuan juga meningkat.

Kita ketahui bersama bahwa pemberantasan korupsi menjadi agenda utama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden SBY berulang-ulang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama, karena saat ini pemerintah tengah getol meningkatkan pendapatan negara melalui berbagai lini. Pemberantasan korupsi, menurut SBY, harus diterapkan kepada siapa pun, tanpa pandang bulu. Tak boleh membedakan antara pejabat pemerintah pusat dan daerah, serta membedakan berdasarkan partai politik.

Hemat saya, pernyataan SBY dalam pemberantasan korupsi masih sekadar retorika, bahkan slogan kosong. Sudah berkali-kali SBY juga mengatakan akan berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Akan berada di garis terdepan membabat koruptor. Tapi, kenyataan menunjukkan sebaliknya. Upaya pemberantasan korupsi justru sering sekadar omong kosong. Apa yang disampaikan SBY hanyalah wacana atau opini ditengah-tengah kegelisahan publik yang saat ini sudah tidak sabar lagi menunggu janji-janji pemberantasan korupsi.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, dari 34 pernyataan SBY terkait pemberantasan korupsi, 50 persen atau 17 pernyataan mendukung pemberantasan korupsi. Dari 50 persen pernyataan SBY yang mendukung pemberantasan korupsi tersebut, hanya 24 persen yang terealisasi atau sekitar 4 pernyataan saja. Sedangkan sisanya, yakni 13 pernyataan atau 76 persennya, gagal direalisasikan.

Publik pun menilai bahwa perang SBY melawan korupsi hanya seremonial belaka. Malah masih sering kita dengar komentar skeptis, misalnya aksi pemberantasan dilakukan dengan prinsip tebang pilih, atau yang ditangani hanya korupsi kelas gurem, sementara yang besar-besar tetap tak tersentuh. Bahkan, efektivitas pemberantasan korupsi selama dua periode kepemimpinan SBY masih rendah. Terbukti, banyak kasus besar justru tidak tertangani secara jelas. Ada beberapa kasus hukum yang masih menodai rasa keadilan rakyat. Misalnya, ketidakjelasan proses hukum skandal BLBI, Bank Century, dan kasus proyek Hambalang.

Rezim pemerintahan SBY tidak serius melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Justru di era Pemerintahan SBY, terpidana korupsi malah dipromosikan sebagai pejabat publik bukan malah diberhentikan dengan tidak hormat. Lebih ironis, yang terlibat korupsi adalah orang-orang dekat SBY, sebut saja M Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Andi Mallarangeng. Pemberian efek jera bagi terpidana korupsi dengan menjalani hukuman dipenjara seolah tidak ada artinya sebab remisi dan grasi tetap “diobral” murah oleh Pemerintahan SBY kepada para koruptor.

Ahmad Syafii Maarif mengatakan, korupsi adalah sumber segala bencana dan kejahatan (the root of all evils). Koruptor bahkan relatif lebih berbahaya dibanding teroris. Uang triliunan rupiah yang dijarah seorang koruptor, misalnya, adalah biaya hidup mati puluhan juta penduduk miskin Indonesia. Dalam konteks itu, koruptor adalah the real terrorists. Banyaknya kasus korupsi, telah membuat keuangan negara tergerogoti. Uang rakyat telah disalahgunakan. Rakyat yang sudah miskin dibuat semakin tidak berdaya. Anggaran untuk pembangunan masuk ke kantong pribadi. Akibat korupsi, anggaran yang seharusnya untuk membiayai kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan, akhirnya berkurang jauh, dan target untuk mengatasi kemiskinan tidak tercapai. Ini sungguh menjadi ironi bagi nasib bangsa.

Adalah mimpi di siang bolong untuk memberantas kemiskinan, meningkatkan pelayanan kesehatan, mempertinggi mutu pendidikan, dan lain-lain, bila korupsi masih dibiarkan menari-nari di depan mata. Bila proses reformasi ingin melahirkan negara demokrasi, korupsi harus diberantas tuntas. Edgargo Buscaglia dan Maria Dakolias dalam An Analysis of the Cause of Corruption in the Judiciary mengatakan bahwa perang melawan korupsi adalah tugas utama yang harus diselesaikan di masa reformasi. Adalah mustahil mereformasi suatu negara jikalau korupsi masih merajalela (Denny Indrayana, Negeri Para Mafioso, 2008: 159).

Salah satu kunci bagi kemajuan bangsa ini adalah seberapa besar komitmen kita dalam memberantas korupsi. Kuncinya satu, mari kita lawan bersama-sama kejahatan korupsi. Maka, sinergitas dan kerjasama antara kepolisian, kejaksaan, BPK, BPKP, LPSK, PPATK, dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Peran masyarakat khususnya yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi, akademisi, dan tokoh agama patut didukung. Ke depan, semangat baru, langkah baru (luar biasa), dan perubahan baru dalam upaya pemberantasan kasus-kasus korupsi harus terus diupayakan. Dengan demikian, kasus-kasus korupsi baru tidak sampai terjadi. Sementara kasus-kasus lama yang kini sedang diusut, harus dituntaskan.

Tak kalah penting, semua langkah pemberantasan korupsi akan efektif jika ada kepemimpinan kuat (strong leadership) yang didukung dengan political will yang kuat, sungguh-sungguh, dan memberi contoh yang baik. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi diharapkan semakin intensif dan dilandasi oleh kemampuan profesional. Dan yang lebih dinantikan adalah mulai adanya efek jera agar ke depan kasus-kasus korupsi semakin berkurang.

Apapun ceritanya, korupsi harus kita cegah dan berantas. Korupsi harus dijadikan sebagai musuh bersama yang mesti diperangi secara bersama pula. Bila tidak, bangsa ini akan menjadi bangsa yang out of balance dan tertatih-tatih menatap masa depan! Tentu kita tidak ingin membiarkan negeri ini hancur hanya karena kejahatan korupsi. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…