MENAIKKAN PPh BARANG IMPOR - Kebijakan Salah Sasaran ?

Jakarta – Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan untuk memperbaiki defisit transaksi perdagangan. Caranya, dengan menaikkan Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap barang impor tertentu yang sifatnya konsumtif menjadi 7,5% dari semula hanya 2,5%. Hal ini dianggap efektif bahkan diklaim dapat mengurangi defisit neraca perdagangan hingga US$3 miliar hingga US$4 miliar. Sementara kalangan pengamat menilai kebijakan itu bukan obat yang manjur.

NERACA

“Kenaikan tarif pemungutan PPh 22 dimaksudkan untuk menurunkan impor. Kita concern terhadap hal tersebut makanya dinaikkan. Kita berharap dengan kebijakan ini dapat menurunkan defisit transaksi perdagangan," tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Kemenkeu, Senin (9/12).

Chatib menjelaskan, kebijakan yang mulai berlaku pada awal 2014 ini hanya berlaku bagi kriteria barang-barang tertentu. Sasaran dari pengenaan tarif PPh 22 impor yang lebih tinggi yaitu barang-barang final atau yang sifatnya hanya konsumtif saja. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pengadaan barang bahan baku yang digunakan pelaku industri dalam negeri. Pasalnya, pemerintah juga tidak mau ada hambatan dalam proses produksi di dalam negeri.

Namun, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati memandang bahwa kebijakan yang diambil pemerintah bukan obat yang manjur. Sehingga tidak memberikan manfaat yang besar untuk mengatasi masalah defisit neraca perdagangan dalam negeri yang sedang sakit saat ini. "Masalah utamanya adalah impor migas yang sangat besar, sampai kapan pun kalau pemerintah tidak dapat mengurangi impor migas, masalah tidak akan selesai. Kalau dilihat dari data yang ada, impor barang komsumtif hanya menyumbang 10-15% untuk defisit neraca perdagangan, sehingga tidak akan berpengaruh banyak," jelas Enny saat dihubungi Neraca, kemarin.

Lebih lanjut Enny mengungkapkan, kebijakan yang diambil pemerintah ini tidak pernah ada yang langsung mengenai sasaran. Bahkan, pemerintah seakan akan tidak serius untuk menangani masalah yang sedang dihadapi. "Sebaiknya pemerintah mengurangi impor migas, ketergantungan industri nasional dari bahan baku impor dan memperbaiki sektor pangan yang selama ini selalu didikte asing," tegas Enny.

Bahkan, dia menegaskan kebijakan yang diambil pemerintah akan menjadi sia sia saja karena tidak menyentuh hal yang paling prinsip dalam perbaikan defisit transaksi berjalan. "Harusnya kebijakan ini mengarah ke sana. Menko Perekonomian maupun Menteri ESDM harus berperan karena Menkeu tidak punya tools lagi," tukas Enny.

Pengamat ekonomi FEUI Telisa Aulia Falianty mengamini hal itu. Menurut dia, pada dasarnya impor migas memang paling signifikan menyumbang defisit transaksi perdagangan. Namun dia pesimis pemerintah dapat menekan impor migas untuk saat ini. Mengingat kebijakan migas sangat dipengaruhi oleh nuansa politis.

“Mau tidak mau Kemenkeu memang hanya bisa intervensi pada barang impor yang sifatnya konsumtif. Kalau kalau lewat migas ada rente impor minyak yang ada kaitannya dengan partai politik. Jadi, ekonomi politik kita yang harus diperbaiki jika ingin mengurangi defisit transaksi perdangan lewat migas,” kata Telisa, Senin.

Hanya saja, Telisa mengaku dirinya tidak bisa mengatakan kebijakan PPh Pasal 22 yang baru itu merupakan kebijakan salah obat. Sebab, satu-satunya kebijakan yang bisa diambil pemerintah untuk saat ini memang hanya itu. Walaupun dia juga mengakui kebijakan tersebut tidak akan berefek signifikan jika tidak diikuti kebijakan reformasi migas.

“Perlu dilihat postifnya kebijakan tersebut karena tidak ada jalan lain meskipun dampaknya kecil sekali untuk perbaiki defisit transaksi perdagangan. Kalau lewat migas memang ada kekhwatiran terhadap inflasi. Sebab, sudah terbukti industri kita sangat bergantung terhadap impor,” terang Telisa.

Telisa pun menekankan agar pemerintah bisa segera merivisi Undang-Undang Migas. “UU Migas kita sudah kacau balau jadi sulit kalau ambil kebijakan lewat migas. Lihat saja pengolahan gas dan biofuel ternyata tidak optimal padahal harus segera dipersiapkan. Jadi, kalau saya lihat memang belum ada inisiatif dari para pelaku politik kita untuk memperbaiki itu. Sedangkan Kemenkeu juga harus segera memperbaiki defisit transaksi perdagangan”, imbuh dia

Telisa berharap pada kepemimpinan selanjutnya akan ada niat baik dari pemerintah yang berkuasa untuk memperbaiki konsumsi migas dalam negeri. Caranya , dengan mendorong industri biofuel dan menerapkan untuk konsumsi dalam negeri. Dengan begitu konsumsi migas impor dapat dikurangi.

Rawan Penyelundupan

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) M Riza Demanik menyebutkan, itu kebijakan yang salah jika asumsinya untuk menurunkan defisit neraca perdagangan maupun defisit transaksi berjalan nasional. Karena, jika memang pemerintah ingin melakukan minimalisasi defisit harusnya pemerintah bisa menekan impor minyak dan bahan pangan bukannya barang konsumsi. “Kalau asumsinya untuk menurunkan defisit, itu salah. Karena, untuk barang konsumsi seperti produk elektronik penurunannya tidak terlalu signifikan,” kata dia saat dihubungi Neraca, Senin.

Malahan, kata Riza, jika menaikkan PPh tersebut bisa jadi dampaknya bisa semakin menambah penyimpangan dan rawan terhadap penyelundupan mengingat jika pajaknya dinaikkan otomatis harga menjadi lebih tinggi, daya beli menjadi rendah. Sehingga, banyak importir yang nantinya akan melakukan seribu cara agar barang tetap masuk.

Oleh karena itu, harus ada pengawasan yang lebih ketat di pelabuhan maupun bandara dimana barang tersebut masuk. “Bukan hanya itu saja, barang bekas juga semakin membesar mengingat konsumsi nasional terhadap produk impor masih cukup besar,” tambah Riza.

Di mata Riza, jika landasan menaikkan tarif pajak ini untuk meningkatkan produk domestik agar lebih kompetitif, dirinya mengapresiasi sehingga produk domestik mempunyai daya jual yang besar di pasar domestik. “Apalagi jika kenaikkan tarif ini sebagai agenda untuk mengurangi serbuan produk impor, saya sangat setuju,” ujarnya.

Namun begitu, lanjut Riza, tentu saja dengan adanya peningkatan tarif impor ini, pemerintah harus dengan segera melakukan pemetaan untuk mengimbanginya agar dapat meningkatkan produksi dalam negeri, sehingga kebijakan ini dinilai efektif. “Lagi-lagi, jika kebijakan ini tidak diimbangi dengan penguatan produk dalam negeri sama saja bohong. Makanya, pemerintah harus mampu menggenjot peningkatkan produk lokal” kata dia.

Atas hal itu, Menkeu Chatib pun mengaku bahwa keberhasilan kebijakan tersebut dapat dirasakan jika pelaksanaannya berlangsung dengan efektif. “Tapi memang masih bergantung efektivitas kebijakan. Jika pada implementasinya ternyata tidak sejalan belum tentu impor akan turun. Tapi setidaknya melalui kebijakan ini, sudah ada langkah dari kita untuk memperketat impor," tegas Chatib.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…