Belum Mampu Bikin Smelter - Perlu Lembaga Penampung Produksi Mineral

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menjalankan amanat UU No.4 tahun 2009 tentang pelarangan ekspor mineral mentah di 2014. Akibat dari kebijakan tersebut, akan banyak perusahaan yang tidak mampu meneruskan produksi mineral mentahnya. Maka dari itu, Pengamat Energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro meminta agar pemerintah membuat sebuah lembaga yang bisa menampung mineral mentah yang tidak terserap smelter di dalam negeri.

Komaidi menjelaskan bahwa lembaga tersebut berfungsi sama seperti Badan Urusan Logistik (Bulog). “Dengan adanya badan penampung tersebut penjualan tetap berjalan, sehingga arus kas dari pengusaha pun tetap jalan dan bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan,” kata Komaidi di Jakarta, Senin (9/12).

Menurut dia, lembaga tersebut untuk mencegah kesulitan yang dialami perusahaan karena tidak diizinkan melakukan ekspor, sehingga mengalami kesulitan. Jika pemerintah tidak bisa menampung produksi maka jalan terakhir adalah mengurangi jumlah karyawannya karena produksi harus dikurangi. “Itu resiko, keuangan negara harus keluar. Kalau tidak keluar harus ada pengangguran. Tidak bisa produksi berjalan normal dan jumlah karyawan tetap, harus ada yang dikorbankan,” tutur dia.

Lebih jauh lagi, Komaidi menyatakan dengan pelarangan ekspor mineral mentah di 2014 maka akan menurunkan pendapatan kas negara. Bahkan, aturan tersebut juga bisa membuat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tambang lantara produksi yang menurun. “Dalam mengurangi beban biaya produksi bisa dipastikan secara terpaksa perusahaan akan melakukan pengurangan jumlah karyawan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa memprediksi dengan dijalankannya amanat UU tersebut maka negara akan kehilangan potensi pendapatan devisa ekspor mineral US$ 4 miliar di 2014. “Kita lihat risiko kalau tanggal 12 (Januari). Kita export processing juga. Dari datanya US$ 5 miliar processing, US$4 miliar unprocessed. Ini yang akan hilang mendadak,” ungkapnya.

Dengan demikian, defisit neraca perdagangan akan semakin melebar. Akan tetapi, menurut Hatta neraca perdagangan akan terbantu oleh beberapa program yang sudah ada, salah satunya adalah pemanfaatan biofuel yang dicampur dengan solar hingga 20%. Sehingga impor BBM dan minyak mentah bisa dikurangi. “Kalau kita ada defisit, itu karena kekurangan US$ 4 miliar tadi. Tapi kan yang kita export finish kan meningkat. US$ 4 miliar juga biodiesel akan menyumbang sehingga nanti akan tetap current account kita jauh menurun dibanding sekarang. Akan kita jaga itu,” papar Hatta.

Selain itu, bahan mentah yang telah di proses senilai US$ 5 miliar tersebut akan terus mengalami kenaikan. Sehingga, defisit bisa dikurangi kembali dengan adanya kegiatan ekspor barang jadi atau setengah jadi. “Tapi yang US$ 5 miliar ini akan naik karena harga. Artinya kita masih bisa melihat dari sisi positifnya. Kita melaksanakan UU. Kedua kita melakukan processing industri dalam negeri. Itu yang saya sebut reformasi dalam industri. Dan itu akan dipercepat,” paparnya.

Ia menargetkan, neraca perdagangan pada tahun 2016 untuk mineral dapat kembali surplus sebesar US$ 1,8 miliar. “Dari skenario yang ada itu menunjukkan tahun 2016 kita sudah positif trade-nya. Sebagian kan karena kita mengimpor juga finished product (barang jadi). 2017 positifnya sudah besar sekali,” tuturnya.

Sanksi Pidana

Sementara itu, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo menegaskan, tidak hanya izin usaha yang akan dicabut, namun perusahaa yang tetap mengekspor bahan bijih mineral secara ilegal, maka akan diproses secara hukum. “Jika ada perusahaan nakal, ya akan ditangkap. Dipenjara bahkan didenda oleh penegak hukum, serta dicabut izinnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengawasam ekspor akan dilakukan oelh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di mana, Kemendag akan mengeluarkan surat edaran yang akan dipakai di bea cukai. Sehingga tidak satupun perusahaan boleh mengekspor secara ilegal.

Meski demikian, Susilo juga menyadari masih ada pihak-pihak yang melakukan ekspor ilegal. Dirjen Pajak sudah menemukan pelanggaran tersebut di beberapa pelabuhan tikus. “Ya kalau ketahuan akan ditangkap, tapi kan penyeludup itu pintar. Kalau polisi tidur mereka bergerak, kalau polisi berjaga mereka tidur, ya susah,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…