Tiga Dekade Dikuasai Jepang - Inalum Akhirnya Kembali ke Pangkuan Indonesia

NERACA

 

Jakarta - Bola panas masalah akuisisi PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) antara Indonesia dengan Jepang, akhirnya berakhir. Sejak 30 tahun berada dalam genggaman Jepang dan melalui proses negosiasi yang alot, Indonesia akhirnya bisa memiliki secara penuh produsen aluminium, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Sumatera Utara.

PT Nippon Asahan Aluminium (NAA), perusahaan patungan asal Jepang sebelumnya memang menjadi pemegang saham mayoritas Inalum selama hampir 30 tahun. Berdasarkan perjanjian Indonesia dan Jepang pada 7 Juli 1975, kepemilikan NAA atas Inalum mencapai 58,87% sementara jatah Indonesia hanya 41,13%. Adapun nilai investasi pembangunan Inalum mencapai US$ 2 miliar.

Selama berdiri, produksi Inalum sebagian besar dipasok untuk memenuhi kebutuhan industri Jepang sesuai kesepakatan dalam kepemilikan. Tak ada peluang bagi industri nasional. Hingga akhirnya, Indonesia berkesempatan memiliki Inalum setelah kontrak kerja sama pengelolaan perusahaan ini berakhir pada 31 Oktober 2013.

Namun dalam prosesnya, pengambilalihan Inalum melalui jalan berliku. Salah satunya karena Jepang tak menyepakati nilai buku tawaran akuisisi Inalum dari Indonesia. Jalan arbitrase pun sempat dipikirkan Indonesia untuk bisa mengembalikan Inalum ke Bumi Pertiwi. Hingga akhirnya sebagai jalan keluar muncul angka US$ 556,7 juta tanda pembayaran Indonesia buat Inalum kepada Jepang. Angka ini pun disepakati negara yang pernah menjajah Indonesia tersebut.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat sebelumnya mengaku pemerintah menargetkan proses pengambilalihan Inalum bisa berlangsung sebelum 12 Desember 2013, yakni sebelum kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Jepang. Di samping itu, pemerintah akan meningkatkan kinerja Inalum setelah kembali ke pangkuan Indonesia. Nantinya, perusahaan itu bakal dikelola Kementerian BUMN, dengan supervisi oleh Kementerian Keuangan. "Kami akan konsisten dan pada prinsipnya kita akan menjaga tingkat produksinya, bahkan performance-nya harus lebih bagus," ungkapnya di Jakarta, Senin (9/11).

Hidayat memastikan, pengelolaan Inalum akan diserahkan pada profesional dari dalam negeri. Di masa depan, pemerintah akan mengusahakan akuisisi perusahaan serupa dengan Inalum."Mudah-mudahan hal-hal seperti ini menjadi model bisnis serupa selanjutnya," tandasnya.

Pemerintah membayar US$ 566,7 juta buat mengganti saham mayoritas NAA di Inalum. Pembayaran akan segera dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Inalum akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengkonsolidasikan struktur manajemen baru setelah kepemilikan beralih ke Indonesia. Selama masa transisi, NAA dan pemerintah akan menjaga supaya produksi tetap berjalan.

Proyek Inalum diawali 7 Juli 1975 oleh kedua negara, dengan Jepang diwakili konsorsium usaha di antaranya Nippon Light Metal, Nissho-Iwai, Mitsui Alumunium, dan Sumitomo Chemical. Pabrik di pinggir sungai Asahan itu beroperasi komersial pada 1 November 1983.

Negosiasi pengambilalihan dijalankan per Oktober 2012. Setelah perdebatan soal harga dirampungkan tim perunding. Akhirnya tercapai kesepakatan pada 4 Desember 2013 terkait skema pembayaran saham mayoritas.

Manfaat Besar

Di tempat yang sama, Chairman NAA Yoshihiko Okamoto menyambut baik penyerahan Inalum ke Indonesia. Dia mengatakan, selama 30 tahun ini, perusahaan alumunium terbesar di Asia Tenggara ini sudah memberi manfaat besar kepada dua belah pihak.

"Inalum tidak hanya memasok alumunium untuk Jepang, namun juga memberi manfaat pada industri di Indonesia, serta membuka lapangan kerja bagi penduduk setempat, tidak hanya bagi pegawai kami dari Jepang," ujarnya.

Okamoto menuturkan, pengakhiran kontrak ini berlangsung mulus. Dia percaya Inalum meninggalkan infrastruktur yang bermanfaat, tidak hanya untuk industri, namun juga masyarakat. Misalnya keberadaan PLTA Sigura-gura yang bisa memasok listrik Sumatera Utara.

Dia berterima kasih pada semua pihak yang telah membantu NAA mengelola Inalum selama berpuluh-puluh tahun di Indonesia. "Meski ada hambatan selama ini, tapi kami bisa simpulkan, Inalum telah meninggalkan warisan jangka panjang, terutama untuk produksi alumuniumnya," kata Okamoto.

Sementara itu menurut IRESS, Marwan Batubara meminta pemerintah agar bertahan pada nilai ganti rugi US$ 390 juta. Pemerintah seharusnya menolak upaya NAA untuk mengkompromikan besarnya biaya akusisi pada  nilai tertentu antara US$ 390 juta dan US$ 650 juta, misalnya US$ 520 juta (nilai tengah/pertengahan). IRESS menganggap pihak Jepang selama ini telah banyak merugikan Indonesia karena NAA patut diduga melakukan berbagai rekayasa keuangan Inalum, sehingga tidak pantas untuk diajak kompromi, tetapi justru harus diminta bertanggungjawab atas tindakan curang yang diduga telah dilakukan.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…