Terus Merugi Hingga Rp 5 Triliun - Pertamina Berencana Naikan Harga Elpiji 12 Kg

 

NERACA

 

Jakarta – Lantaran terus merugi dalam penjualan, PT Pertamina berencana akan menaikkan harga jual elpiji 12 kilogram dalam waktu dekat ini. Vice President Corporate Communication, Ali Mundakir, mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) 26 Tahun 2009 pasal 25, elpiji 12 kg bukan merupakan tabung gas yang disubsidi atau elpiji umum, tentu saja harganya ditentukan oleh badan usaha, dengan pertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dan suplai yang ada di pasaran.

"Selama ini Pertamnina merugi Rp 5 trilliun, oleh karenanya cara satu-satunya untuk dapat menanggulangi kerugian tentu itu saja dengan menaikan harga," katanya usai menghadiri Groundbreaking Pertamina Energy Tower di Jakarta, Senin (9/12).

Lebih jauh lagi Ali menambahkan, kenaikan ini memang perlu dilakukan lantaran selama ini pemerintah menyubsidi lebih dari setengah harga elpiji atau sebesar Rp5.000. "Harga per kg itu Rp11.000, dipotong pajak jadi yang kembali ke Pertamina itu Rp4.910. Jadi lebih dari Rp5.000 yang di subsidi Pertamina," terangnya.

Adapun untuk jumlah pasokan, menurutnya, sampai dengan saat ini pasokan elpiji sudah dapat dipenuhi di semua daerah. Adapun kelangkaan yang sempat terdengar senter hanya terjadi di segelintir orang saja, bukan cakupan daerah. "Satu-dua orang mengalami kesulitan, karena memang ditoko terdekatnya sudah habis, dibilang langka itu jika satu daerah luas mengalami kelangkaan," tegasnya.

Kenyataannya menurut sumber darai pertamina, dengan harga jual elpiji 12 kg seperti saat ini (Rp 5.850/kg), BUMN tersebut terpaksa merugi terus menerus sekitar Rp 4 triliun sampai dengan Rp 5 triliun per tahun-nya. Pasalnya, harga elpiji internasional (berdasarkan patokan harga CP Aramco) untuk Desember 2013 ini sekitar Rp 18.000,-/kg.

Adapun demikian untuk bulan Desember 2013 ini belum menaikan harga jual elpiji 12kg atau harga jual (harga pokok) elpiji 12 kg kepada agen tidak mengalami perubahan atau dengan kata lain Pertamina tidak menaikan harga jual elpiji 12 ke Agen.

Namun diakui bahwa terhitung per 1 Desember 2013 terdapat perubahan pola distribusi elpiji umum yakni dari Pola SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) - ke pola SPEK (Stasiun Pengisian Elpiji Khusus) untuk wilayah Jawa dan Bali. Perubahan pola tersebut sudah lebih dari satu tahun yang lalu telah diberlakukan atau telah diterapkan di wilayah luar Pulau Jawa (Sulawesi , Sumatera dan Kalimantan).

Dengan pola SPEK tersebut , maka transport fee (jasa angkut dari depo ke spek )dan filling Fee (jasa pengisian ke tabung elpiji) yang selama ini dibayar oleh Pertamina menjadi beban dari Agen.

Naikan Keuntungan

Sedangkan dimata , Sofyano Zakaria Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai, adanya rencana Pertamina menyesuaikan harga elpiji 12 kg , hanya untuk menaikan keuntungan saja. Dan adanya isu kenaikan ini, tentu saja berdampak pada kerawanan oleh para penjual gas dengan menaikan harga lebih dini bahkan mungkin juga dengan menimbun secara ilegal, yang kini mulai terasa di masyarakat.

"Tujuannya, tentu saja untuk memperoleh keuntungan besar jika benar Pertamina menaikan harga pada tahun depan," kata Sofyano.

Di sisi lain, pemerintah nyaris tidak tahu siapa saja penyalur elpiji 12 kg, bahkan juga elpiji 3 kg karena mereka dominan tidak terdata oleh pemerintah. Karenanya ketika terjadi adanya penyalur yang memainkan harga atau menimbun elpiji, maka sulit melacak siapa saja pelakunya.

Menurut dia, yang hanya terdata oleh pemerintah dan Pertamina hanyalah sebatas agen dan pangkalan saja. Padahal, publik tahu bahwa distribusi elpiji juga dijalankan oleh para pengecer yang tersebar di seluruh wilayah, dari kota sampai desa.

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji, kegiatan penyaluran elpiji 12 kg harus memiliki izin dari Menteri ESDM dalam bentuk Surat Keterangan Penyalur (SKP).

Namun hingga saat ini belum satupun penyalur elpiji 12 kg di negeri ini yang memiliki SKP yang di keluarkan oleh Dirjen Migas . "Ini harusnya menjadi pertanyaan publik. Mengapa Kementerian ESDM belum menjalankan Peraturan yang telah lama mereka terbitkan. Ada apa," paparnya.

Sofyano memahami, mengingat bahwa elpiji 12kg bukanlah elpiji bersubsidi, maka menurut Peraturan Menteri ESDM tersebut, distribusi elpiji 12 kg dilepas atau tidak dikendalikan oleh pemerintah. Ini berarti bahwa harga jual elpiji boleh disesuaikan menurut mekanisme pasar. "Ini berlainan dengan elpiji 3 kg yang distribusi dan harganya diatur oleh pemerintah," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan pendistribusian elpiji, dinyatakan bahwa Elpiji Umum adalah elpiji yang tidak disubsidi oleh pemerintah dan harga jualnya pun ditetapkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Elpiji, dalam hal ini adalah Pertamina, karena hingga saat ini Pertamina adalah satu-satunya perusahaan di NKRI yang menjual elpiji nonsubsidi.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…