Paket Bali WTO - Hanya Menguntungkan Negara Maju dan Perusahaan Besar

NERACA

 

Jakarta - Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ke-9 akhirnya memutuskan Paket Bali, namun dengan ongkos yang sangat besar harus diterima, ini merupakan buah dari kekalahan negara miskin dan berkembang, serta rakyat miskin dan mereka yang kelaparan menjadi korban dari paket Bali.

“Keterlibatan Indonesia dalam pertemuan WTO di Bali untuk negara berkembang sangatlah sedikit, karena ketidakmampuan Indonesia untuk memperjuangkan negara-negara miskin,” kata M Riza Damanik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), kepada Neraca, Minggu.

Ada tiga hal yang dibawa dalam negosiasi pertemuan di Bali yaitu mengenai fasilitasi perdagangan, pertanian dan isu pembangunan negara-negara kurang berkembang (LDCs). Adapun kesepakatan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) IX sudah disepakati, hanya saja hasil yang dikemas menjadi Paket Bali itu tidak memberikan manfaat sama sekali untuk negara berkembang seperti Indonesia.

Paket Bali ini hanya membuka ekspansi fasilitas perdagangan bebas yang menguntukan negara-negara maju saja. “Formula Paket Bali hanya memperkuat fasilitas perdagangan saja, sehingga memudahkan negara maju untuk menguasai negara miskin atau negara berkembang,” katanya.

Lebih jauh lagi Riza menjelaskan, negosiasi fasilitas perdagangan berhasil mengikat secara hukum, serta memastikan kepentingan perusahaan besar. Negosiasi ini memudahkan prosedur bea cukai dan perbatasan tentu saja ini hanya menguntungkan perusahaan ekspor-impor besar saja. Data dari World Trade Report 2013 menyatakan, 80% ekspor AS dikuasai oleh 1% perusahaan besar, 85% ekspor Eropa ada di tangan 10% eksportir besar dan 81% ekspor terkonsentrasi pada 5 perusahaan ekspor di negara berkembang. “Presentasi ini jelas tidak ada keberpihakan terhadap negara berkembang, “ imbuhnya.

Dan untuk sektor pertanian, benar bahwa ada subsidi akhirnya memang diperbolehkan dalam sektor pertanian hingga 15%, itu pun hanya 4 tahun saja, dalam kurun waktu 4 tahun tentu bukanlah waktu yang cukup karena sektor pertanian tidak bisa instan. Berkaca pada negara maju seperti AS, pada tahun 2012 saja memberikan subsidi pertaniannya sekitar Rp 50 trilliun, sedangkan untuk negara berkembang seperti Indonesia dibatasi, tentu saja akan menghambat pertumbuhan pertanian nasional.“Pemerintah harusnya mampu mengembalikan kejayaan swasembada pangan, karena sektor pangan yang menjadi kedaulatan negara. Dan intinya suatu kesalahan besar sektor pertanian dinegosiasikan,” tegasnya.

Ancam Pangan

Memang benar adanya subsidi yang diperbolehkan dalam pertanian, tapi harus dibayar mahal karena negosiasi ini ditukar trade off dengan fasilitas perdagangan, yang akan terus meliberalisasi luas di negara berkembang. Dan Peace clause buruk karena masih banyak larangan untuk subsidi dalam banyak hal untuk petani kecil dan masyarakat miski selain itu juga, Peace clause hanya berlaku untuk public stockholding demi ketahanan pangan, yang secara efektif artinya hanya India yang bisa mengimplementasikannya, serta tak ada program ketahanan pangan yang bisa diimplementasikan di negara-negara miskin dan berkembang lain, serta ada janji untuk permanent solution, tapi tidak jelas apa solusi tersebut dan kapan berlakunya 4 tahun, atau terus? Masih belum ada kejelasan pasti, dan negara berkembang akan menerima kesalahan dalam melanggar aturan WTO sebelum mereka bisa mengimplementasikan peace clause.

“Kesimpulannya, peace clause adalah omong kosong karena seharusnya negara tak perlu memohon kepada WTO untuk menjamin hak atas pangan rakyatnya. Pangan dan pertanian tidak bisa diatur dalam rejim perdagangan bebas,” ucapnya.

Dengan Paket Bali ini WTO sekali lagi gagal membela kepentingan rakyat. Pemerintah negara-negara sekali lagi ditunggangi kepentingan perusahaan dan pelobi besar transnasional, untuk mengorbankan hak atas pangan rakyat--terutama mereka yang hidup di negara miskin dan berkembang. Hak atas pangan adalah hak asasi, namun Paket Bali menghalangi realisasi hak tersebut dengan mengangkangi kedaulatan rakyat melalui perjanjian WTO.

Kerugian rakyat akibat barang impor yang masuk melalui fasilitas perdagangan akan lebih besar dari pada aturan subsidi yang entah kapan bisa efektif diimplementasikan. Fasilitas perdagangan adalah usul negara maju untuk ekspansi pasar, demi menyelamatkan ekonomi mereka yang stagnan. WTO kembali memfasilitasi kepentingan utama tersebut, juga perusahaan besar transnasional yang siap menggelontorkan barang ke negara miskin dan berkembang.

Usulan perdagangan agar lebih inklusif telah disuarakan oleh India, Kuba, Bolivia, Ekuador dan Venezuela. Perdagangan yang inklusif dan adil ini tidak akan bisa diakomodasi dalam perdagangan bebas dan dominasi perusahaan besar negara-negara maju di sistem WTO. Perdagangan itu perlu, namun harus berkeadilan. Perdagangan multilateral harus didasarkan keseimbangan: negara miskin dan berkembang harus punya hak untuk membangun, serta memenuhi dan menghormati hak-hak asasi rakyatnya. Hak atas pangan adalah yang utama. Di Bali, hak-hak ini dikangkangi. Akhiri WTO.

Dengan demikian kedepan tentunya pembangunan di Indonesia tidaklah mudah baik untuk pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), atau pun pemangku jabatan pemerintah berikutnya. “Point besar yang dapat diambil dari Paket Bali adalah hanya menyandera kepentingan Indonesia dan urgensi negara berkembang,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…