Pemerintah dan DPR Sepakat Jalankan UU Minerba - Terapkan Hilirisasi Tambang, Ekspor Mineral Bisa US$9 Miliar

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menjalankan Amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang pelarangan ekspor mineral mentah yang akan dimulai pada 12 Januari 2014. Artinya, pasca UU Minerba itu dijalankan maka perusahaan tambang dilarang untuk mengekspor mineral mentah sehingga diwajibkan untuk membangun smelter sebagai upaya melakukan pemurnian di dalam negeri.

Namun, aturan tersebut bisa melemahkan ekspor mineral mentah. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengungkapkan setidaknya Indonesia akan kehilangan pendapatan sebesar US$5 miliar. Akan tetapi, Thamrin meyakini Indonesia akan mendapatkan keuntungan lebih banyak pasca menerapkan aturan tersebut.

"Memang dalam beberapa tahun kedepan sambil menunggu smelter, pendapatan negara akan hilang US$ 5 miliar. Akan tetapi pada 2016 pemasukan negara akan mencapai US$ 9 miliar dengan diterapkannya pengolahan dan pemurnian. Kami lihat jangka panjang jadi surplus," ungkap Thamrin di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo juga menambahkan penerapan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemurnian tetap berlaku pada tahun depan maka akan berdampak pada penerimaan negara dalam jangka pendek. "Dampaknya secara pendapatan pasti turun Pak Menteri Keuangan sudah hitung, Pak Menko secara bersama menghadapi ini. Jangan saling menyalahkan," kata Susilo.

Susilo menyebutkan, mulai 12 Januari 2014 maka semua ekspor mineral mentah dihentikan. Sejak itu pula negara akan kehilangan pendapatan US$ 5 miliar untuk beberapa tahun. "Jumlah eskpor ore US$ 5 miliar. Nikel, bauksit, bijih besi, mangan jadi nol ekspornya, diharapkan produksi pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dibangun kaya Vale dan di Gresik," tuturnya.

Smelter di 2014

Menteri ESDM Jero Wacik mengakui puluhan proses pengolahan dan pemurnian (smelter) bakal beroperasi di 2014. Hal ini menyusul pemberlakukan Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) terkait pelarangan eskpor barang mentah dan kewajiban perusahaan tambang membangun smelter pada tahun depan.

"Dari 28 smelter yang sudah ground breaking, kami perkirakan ada 10 smelter yang beroperasi tahun depan. Kemarin saya baru meresmikan satu smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Kalimantan Barat," ucapnya.

Bagi perusahaan pertambangan yang tidak mampu membangun smelter, Jero mengaku, pemerintah tetap membolehkan produksi barang mentah, namun bukan untuk kepentingan ekspor tapi dijual di dalam negeri.

Sedangan untuk perusahaan tambang yang berorientasi pada ekspor, dia bilang, diwajibkan membangun smelter. Ini merupakan hasil keputusan rapat antara Menteri ESDM dengan DPR. "Jadi seluruh fraksi minta UU Minerba dilaksanakan secara konsekuen Mereka mendesak (smelter) harus jadi, baru mereka boleh ekspor lagi," tuturnya.

Komitmen tersebut, tambah Jero, harus diterapkan pada awal Januari 2014 baik yang masih berlangsung perjanjian kerja sama (MoU) maupun yang sudah melakukan studi kelayakan. Jika tidak, maka dianggap melanggar UU Minerba. "Kalau melanggar, konsekuensinya ada yang distop. Karena smelter tetap harus jadi, tidak boleh ekspor mentah. Boleh punya tambang tapi tidak bisa menjual di dalam negeri. Jadi kalau kita rem atau menurunkan volume ekspornya, maka harganya akan naik," tandas dia.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menolak rencana pemerintah melarang ekspor bahan mentah mineral. Rencananya larangan itu akan mulai diterapkan Januari 2014.

Ketua Apemindo Poltak Sitanggang, menuding kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah itu diskriminatif, hanya menguntungkan pengusaha asing pemegang kontrak karya (KK) pertambangan. "Rencana pemerintah ini diboncengi kepentingan asing yang saat ini menguasai hampir 70% industri tambang dan migas di Indonesia," kata Poltak, dalam keterangan resmi.

Poltak mengatakan, para pemegang kontrak karya pertambangan jelas tak akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban membangun smelter. Sebaliknya, para pengusaha tambang nasional yang baru beroperasi sekitar 3-7 tahun akan kesulitan membangun power plant serta infrastruktur lain yang membutuhkan biaya besar. "Bisa dipastikan hanya segelintir pengusaha nasional yang mampu melaksanakan hal tersebut, sehingga dengan sendirinya industri tambang nasional akan mati sebelum berkembang," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…