Keseriusan Mengatasi Masalah Pengangguran - Oleh: Bintang MN, Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan

Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan, Musliar Kasim, mengimbau seluruh perguruan tinggi untuk meningkatkan pengembangan keterampilan lunak (soft skill) bagi mahasiswanya untuk menyambut era pasar bebas. Ini mesti dilakukan karena di era tersebut, persaingan di dunia kerja tidak lagi hanya bertumpu pada penguasaan bidang keilmuan. Permintaan tersebut sangat masuk akal. Apalagi, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah pengangguran sarjana hingga Februari 2013 mencapai 360 ribu orang atau 5,04 persen dari total pengangguran yang 7,17 juta orang. Angka tersebut mungkin bakal terus meningkat karena jumlah lapangan kerja tak juga bertambah.

Jika hal itu tidak segera diantisipasi, dikhawatirkan dapat menimbulkan ledakan sosial. Para sarjana lulusan perguruan tinggi kini memang tak bisa lagi hanya mengandalkan ijazah dalam mencari pekerjaan. Mereka, mau tidak mau, harus memilki kompetensi dan keterampilan agar dapat terserap pasar kerja. Apalagi, perubahan kebutuhan dunia kerja yang sangat dinamis tidak akan pernah menunggu kesiapan dunia pendidikan. Oleh sebab itu, bagi lulusan pendidikan tinggi yang ingin mencari kerja, Kemdikbud terus menggenjot pengembangan soft skill di kampus-kampus. Sebab berdasarkan penelitian, peran soft skill dalam pengembangan karier jauh lebih besar ketimbang peran keilmuan itu sendiri.

Lulusan pendidikan tinggi yang memiliki soft skill jauh lebih dibutuhkan ketimbang hanya menguasai bidang keilmuan. Berdasarkan berbagai penelitian, saat di dunia kerja, kesuksesan seseorang itu sebanyak 80 persennya ditentukan oleh peran soft skill, sisanya keilmuan yang diambil semasa kuliah. Menurut Wamendikbud, soft skill itu berbentuk managerial skill, komunikasi, kepemimpinan, disiplin, dan sebagainya. Untuk itu, dia berharap ke depannya pengembangan keterampilan lunak di kampus dapat terus ditingkatkan, misalnya melalui unit kegiatan mahasiswa (UKM) dan kegiatan berorganisasi lainnya. Namun, soal mengatasi melonjaknya angka pengangguran, terutama dari kalangan sarjana, tak semata-mata menjadi tanggung jawab kalangan perguruan tinggi.

Upaya Lain

Pemerintah, dengan sejumlah instansi terkait di dalamnya, mesti memikirkan hal lainnya dengan serius. Kesiapan angkatan kerja hanyalah salah satu solusi untuk mengurangi angka pengangguran, khususnya dari kalangan sarjana. Upaya lainnya adalah menyesuaikan jurusan dengan kebutuhan dunia kerja. Sudahkah hal ini sesuai? Sebab, mencetak jutaan sarjana tidak ada artinya bila tidak sesuai dengan kebutuhan karena hanya akan menambah panjang daftar pengangguran intelektual. Ini yang harus dipikirkan solusinya. Sudahkah arah pendidikan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja? Sebagai salah satu contoh, coba kita lihat berapa banyak jumlah sarjana pertanian yang bukan bekerja di bidangnya atau bahkan menganggur.

Hal itu lantaran tak ada kebijakan yang benar-benar serius dalam industri pertanian. Padahal, sebagai negara agraris, Indonesia berpotensi menggenjot serta mengeksplorasi bidang-bidang yang terkait dengan pertanian. Tetapi, jangankan membangun industri berbasis pertanian, lahan pertanian saja kian hari kian menyusut. Pemerintah sepertinya tak memiliki kebijakan serius mengatasi masalah ini. Buktinya, alih fungsi lahan terus saja terjadi. Bagaimana mau memajukan industri pertanian jika lahannya saja tidak punya? Bagaimana pula mau memajukan taraf hidup petani jika kebijakan di bidang pertanian, pangan khususnya, lebih berorientasi impor?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu penting diajukan agar pemerintah sadar bahwa masalah pengangguran bukan semata-mata persoalan di bidang pendidikan, tapi juga bidang-bidang lainnya. Harus ada link and match (kesesuaian dan keterhubungan) antara pendidikan dan kebutuhan dunia kerja. Jika setiap instansi memiliki kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri, apalagi saling bertentangan, jangan harap persoalan pengangguran ini akan selesai.

Pengangguran dan kemiskinan merupakan salah satu isu penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara, baik di Negara-negara berkembang maupun di negara-negara maju. Persoalan pengangguran yang sering menjadi wacana publik, terutama di kalangan angkatan kerja bukan hanya sekadar masalah ekonomi, melainkan juga merupakan suatu masalah sosial yang harus segera dicari jalan keluarnya. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Dari pasal tersebut jelas bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menghendaki agar semua warga Negara Indonesia yang mau dan mampu bekerja dapat diberikan pekerjaan, sekaligus dengan pekerjaan itu dapat hidup secara layak sebagai manusia.

Pencapaian tujuan yang dikehendaki oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, merupakan sesuatu hal yang berat untuk dicapai dan dilaksanakan, mengingat jumlah penduduk yang sangat banyak yang tidak diimbangi dengan perkembangan perekonomian khususnya penyediaan lapangan kerja. Akibat dan itu semua adalah meningkatnya angka pengangguran, yang dari tahun ke tahun menunjukan angka peningkatan. Dari negara-negara yang ada di Asia, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengangguran yang sangat besar. Banyaknya pekerja yang kehilangan pekerjaannya ditambah dengan angkatan kerja baru yang belum mendapatkan pekerjaan karena terbatasnya kesempatan kerja yang tersedia, mengakibatkan tingkat pengangguran yang semakin tinggi.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pengangguran di Indonesia pada akhir triwulan pertama tahun 2006 mencapai 40,1 juta orang atau sekitar 37,5% dari 106,9 juta orang untuk angkatan kerja yang ada. Dari 40,1 juta penganggur itu, 11,6 juta orang adalah penganggur terbuka, yang artinya tidak bekerja sama sekali. Menurut perkiraan BPS, jumlah pengangguran terbuka akan terus bertambah dan mencapai tidak kurang dari 12 juta orang pada akhir tahun 2006.

Salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk memerangi pengangguran, di saat peluang dan kesempatan kerja di dalam negeri sangat terbatas, adalah migrasi melalui penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Migrasi tenaga kerja internasional menjadi fenomena global dan terjadi hampir di sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia. Fenomena ini terus berkembang seiring dengan pola hubungan yang terjalin antarnegara dalam berbagai dimensi. Meningkatnya hubungan antarnegara pada gilirannya berpengaruh pada intensitas arus tenaga kerja dari berbagai negara. John Naisbit, pada tahun 1996 menyimpulkan bahwa era globalisasi yang sedang berproses telah meniupkan optimisme tinggi dalam bidang ekonomi melebihi masa lalu. Era ini ditandai dengan terbentuknya pasar tunggal dalam perekonomian dunia yang membuka lebar bagi perorangan atau kelompok. Di sisi lainnya, mobilitas sumber daya manusia demikian intensif sehingga fenomena tenaga kerja menjadi tidak terelakkan. Penelitian yang dilakukan oleh Kodwo Ewusi di Ghana pada tahun 1971 menyimpulkan bahwa keadaan sosial yang terlampau menekan akan mendorong orang untuk pindah.

Kemungkinan hal ini juga yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Kondisi lahan pertanian yang semakin sempit, masuknya teknologi pertanian yang mengambil alih peran tenaga manusia dan kesenjangan upah antara tiap-tiap daerah/negara untuk sektor di luar pertanian, semakin menekan penduduk pedesaan untuk melakukan migrasi. Dari penelitian ini diperoleh jawaban yang menjadi alasan utama orang meninggalkan pedesaan adalah berhubungan dengan susahnya mendapat pekerjaan di wilayah pedesaan. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…