Aksi Buruh Ganggu Ketertiban Umum - Oleh: Dini Kinanthi Putri

Ribuan buruh dari berbagai aliansi dan serikat buruh di Kabupaten Serang, Selasa, 3 Desember 2013, berunjuk rasa menuntut revisi SK Gubernur Banten tentang UMK Kabupaten Serang 2014 yang sudah ditetapkan. Aksi para buruh tersebut juga menutup akses gerbang Tol Ciujung, Serang, sejak pagi.

Akibatnya terjadi antrean kendaraan yang menuju keluar gerbang Tol Ciujung. Akibat antrean buruh dari Kawasan industri di wilayah Serang Timur yang menuju pendopo Bupati Serang tersebut, menutupi akses tol Ciujung di Kecamatan Kragilan. Para sopir angkutan mengeluhkan kemacetan yang disebabkan aksi buruh tersebut karena mereka harus antre sejak pukul 07.00 WIB.

Saya menilai bahwa aksi unjuk rasa buruh akhir-akhir ini sudah berlebihan dan mengganggu kepentingan umum. Bahkan aksi unjuk rasa buruh juga dilakukan dengan anarkhis, seperti merusak fasilitas umum, bakar ban, blokir jalan tol, memacetkan jalan umum. Sehingga sangat mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari. Kejadian terakhir aksi unjuk rasa buruh di Serang Banten.

Dalam tuntutannya para buruh yang mengatasnamakan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Serang meminta revisi rekomendasi Bupati Serang tentang UMK 2014 dari Rp2.340.000 menjadi Rp2.442.000.

Selain itu, para buruh juga menolak SK Gubernur Banten tentang penetapan UMK Tahun 2014 yang sudah dikeluarkan yakni Rp2.430.000. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Banten Riden Khatam Azis mengatakan aksi para buruh tersebut dilakukan ribuan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja dan serikat buruh di Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menetapkan UMK Kabupaten Serang tahun 2014. Penetapkan UMK Kabupaten Serang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No.561/kep.583-Huk/2013 tertangal 27 November, tentang pentetapan upah Kabupaten Serang tahun 2014 sebesar Rp2.340.000.

Sebenarnya saya sangat mendukung upaya untuk mensejahterakan buruh, jika dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dalam menuntut hak mestinya dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, bukan aksi anarkhis yang merugikan kepentingan umum. Sudah sewajarnya kalau buruh itu bisa hidup layak, namun upaya pensejahteraan buruh itu perlu proses yang melibatkan berbagai pihak, diantaranya kinerja buruh itu sendiri, pengusaha dan pemerintah.

Saya melihat pemerintah pusat dan daerah sudah berusaha maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, sesuai kemampuan daerah masing-masing. Mari kita dukung upaya pemerintah untuk mensejahterakan para buruh, dengan kerja keras dan tidak mengganggu kepentingan umum. Aksi anarkhis buruh tidak akan mendapat simpati masyarakat. Aksi damai, santun, dan tidak anarkhis akan menimbulan simpati dan perhatian semua pihak. (mimbar-opini.cpom)

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…