BI Keluarkan Regulasi Penyertaan Modal

NERACA

Jakarta - Untuk harmonisasi dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/10/PBI/2013 BI, menerbitkan aturan baru tentang penyertaan modal oleh anak perusahaan bank. Ini terdapat pada PBI Nomor 15/11/PBI/2013, peraturan ini menyempurnakan PBI sebelumnya yang dicabut karena perubahan pasal yang cukup banyak.

Direktur Kepala Grup Departemen Penelitian dan Pengaturan Bank Umum BI, Trisnawati Gani menjelaskan, dalam peraturan lama, penyertaan modal oleh perusahaan anak bank tidak diatur secara khusus. “Dalam aturan baru ada beberapa hal yang diatur,” ujar Trisnawati di Jakarta, Kamis (5/12).

 

Selanjutnya dia menjelaskan, dalam aturan baru ada penyertaan modal oleh anak perusahaan pada perusahaan keuangan. “Atau perusahaan penunjang jasa keuangan di bidang sistem pembayaran, selain itu, perusahaan anak juga menerapkan prinsip kehati-hatian dan managemen resiko penyertaan modal,” tambah dia.

 

Trisnawati mengungkapkan, Bank dengan modal buku satu tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal, karena dalam aturan sebelumnya, semua bank bisa melakukan penyertaan maksimal 25%. Dia juga bilang akan merinci maksimal batas penyertaan modal yang  bisa dilakukan bank berdasarkan modalnya.

 

“Bank BUKU 1 tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal, BUKU 2 hanya boleh melakukan penyertaan modal maksimal  15%, BUKU 3 maksimal 25% dan BUKU 4 maksimal 35%,” jelas dia.

 

Trisnawati mengatakan harmonisasi aturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional serta memenuhi standar Internasional. "Kita selalu komit memperkuat stabilitas perbankan kita termasuk mengikuti standar internasional," tandasnya.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, bank juga wajib memantau kecukupan modal secara konsolidasi sampai dengan anak perusahaan, serta anak perusahaan tersebut harus memuat contoh kegiatan usaha perusahaan penunjang jasa keuangan.

 

Menurut dia, harmonisasi PBI dilakukan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional dan upaya untuk memenuhi standar internasional. "Kita selalu komitmen memperkuat stabilitas perbankan kita termasuk untuk mengikuti standar internasional," imbuh dia.

 

Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal mengatur kembali kegiatan penyertaan modal, yang merupakan salah satu bagian dari kegiatan penanaman dana Bank.

 

Antara lain persyaratan umum berupa persyaratan tingkat kesehatan sebelum Bank dapat melakukan penyertaan modal, dan jumlah maksimum penyertaan modal yang dapat dilakukan sesuai dengan kapasitas permodalan yang dimilikinya.

 

Pengaturan dalam PBI ini juga memberikan peluang bagi bank untuk dapat melakukan divestasi penyertaan modal atas inisiatif sendiri dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu, disamping divestasi penyertaan modal yang diwajibkan karena ketentuan. [sylke]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…