OJK Terbitkan 328 Efek Syariah Kedua

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Daftar Efek Syariah yang terdiri atas 328 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya yang mulai berlaku 1 Desember 2013. Informasi tersebut disampaikan OJK dalam keterangan persnya di Jakarta, Kemarin.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, Daftar Efek Syariah itu merupakan daftar periode kedua dalam tahun 2013. Daftar itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna, di antaranya manajer investasi, pengelola reksadana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berivestasi pada portofolio efek syariah.

Disebutkan, daftar tersebut juga merupakan panduan bagi penyedia indeks seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia. Penerbitan Daftar Efek Syariah itu diatur melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-60/D.04/2013 tanggal 19 November 2013.

Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada peninjauan/review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya. Sumber data bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud berasal dari laporan keuangan yang berakhir 31 Juni 2013 yang diterima OJK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Secara periodik OJK akan melakukan tinjauan atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau jika terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah itu berlaku maka Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.04/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebelumnya berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.04/2013 tanggal 24 Mei 2013 yang mulai berlaku 1 Juni 2013, daftar tersebut memuat 302 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya. (ant/bani)

 

BERITA TERKAIT

Segar Kumala Berniat Bagi Dividen Rp23

Sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang saham atas pencapaian positif kinerja keuangan di 2023, PT Segar Kumala Indonesia Tbk. (BUAH) berencana…

Laba Bersih MNC Energy Terkoreksi 31,5%

Laba bersih PT MNC Energy Invesment Tbk (IATA) mencatatkan laba bersih US$26,378 juta atau turun 31,5% dibanding tahun 2022 mencapai…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI

Segar Kumala Berniat Bagi Dividen Rp23

Sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang saham atas pencapaian positif kinerja keuangan di 2023, PT Segar Kumala Indonesia Tbk. (BUAH) berencana…

Laba Bersih MNC Energy Terkoreksi 31,5%

Laba bersih PT MNC Energy Invesment Tbk (IATA) mencatatkan laba bersih US$26,378 juta atau turun 31,5% dibanding tahun 2022 mencapai…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…