Larangan Ekspor Tambang Mentah Tetap Dilaksanakan di 2014

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa akan tetap menjalankan amant undang-undang No.4 tahun 2009 tentang hilirisasi di sektor pertambangan. Hal ini menyusul kesepakatan antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dengan para Anggota DPR Komisi VII dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12).

Jero mengatakan keputusan untuk menjalankan amanat UU tersebut telah didukung oleh seluruh fraksi yang hadir dalam rapat tersebut. “Keputusan pemerintah dan didukung bulat oleh 9 fraksi bahkan untuk pertama kalinya 9 fraksi setuju sambil mengepalkan tangan, 2014 tidak boleh lagi ekspor mineral mentah, tidak lagi mengekspor tanah air kita Indonesia,” tegas Jero.

Ia mengakui dengan ketentuan larangan ekspor mineral mentah pada 2014 nanti, pasti akan ada kegaduhan terutama yang dialami perusahaan tambang mineral. “Untuk sementara akan gaduh ini, karena menekan ekspor, menutup ekspor awal-awalnya ada perusahaan yang kelabakan. Saya tadi minta ke DPR apa perlu ada exception (pengecualian) agar meredam kegaduhan, Komisi VII bulat sepakat itu tidak perlu,” ungkap Jero.

Jero berkeyakinan, dengan larangan ekspor mineral mentah 2014, maka pembangunan pabrik pemurnian mineral mentah atau pabrik smelter akan lebih cepat selesai. “Karena kalau dikasih angin jadinya lama dua tahun lagi 3 tahun lagi 6 tahun lagi, lama-lama nggak jadi-jadi itu smelter. Kalau dilarang saya berkeyakinan orang Indonesia, saya juga orang Indonesia, kalau dalam keadaan terjepit jadi jenius, jadi pembangunan smelter akan cepat berjalan dan cepat jadi,” katanya.

Menurut Jero, saat ini sudah ada 28 smelter yang sudah dalam tahap pembangunan, sehingga dengan selesainya pabrik smelter tersebu, perusahaan mineral yang berhenti produksi karena tidak boleh ekspor bisa kembali hidup dengan menjual mineral mentahnya ke pabrik smelter tersebut.

"Saya baru saja resmikan Pabrik Smelter milik PT Antam di pinggir Sungai Kapuas, di sana mineral mentah diproses menjadi lebih sedikit, tapi dengan menjual mineral yang terlah diproses di smelter tersebut harganya atau uangnya jauh lebih banyak dapatnya daripada kita ekspor mineral mentah," tandas Jero.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi. meminta pemerintah tetap menerapkan larangan mengekspor hasil tambang mineral tanpa diolah terlebih dahulu dan mendorong pengolahan di dalam negeri agar memperoleh nilai tambah (hilirisasi).

Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 pada 12 Januari 2014 semua perusahaan wajib melakukan pengolahan di dalam negeri melalui pembangunan smelter sebelum melakukan ekspor. “Kita harus konsisten dengan Undang-Undang (Minerba). Undang-Undang Minerba harus tetap berjalan sesuai jadwal,” kata Bobby.

Anggota Komisi VII lainnya, Ali Kastela menemabhakan bahwa UU Minerba merupakan amanah yang tepat untuk meningkatkan pendapatan negara. karena itu, amanah ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. “Tidak boleh ada revisi undang-undang lagi atau tawar menawar lagi,” kata dia.

Dalam laporannya ke Komisi VII, pemerintah menyodorkan data kepada anggota, dimana dari 100 perusahaan hanya 28 perusahaan yang baru melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan smelter. Sementara progress pembangunan smelter kontrak karya mayoritas baru dalam tahap nota kesepahaman.

Dampak ke Daerah

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Syahrir Abubakar, menyebutkan bahwa dampak terbesar dari penghentian ekspor produk tambang mentah tersebut akan dirasakan oleh daerah. Namun dia tidak menyebutkan mengapa p[erusahaan tambang tidak membangun smelter.

Data yang dimiliki IMA menyebutkan pemerintah akan kehilangan sekitar 45% pendapatan dalam bentuk pajak dan royalti yang selama ini disetor oleh dua perusahaan tambang yaitu Freeport dan Newmont. “Lebih US$8,5 miliar pendapatan pemerintah dari dua perusahaan Freeport dan Newmont akan hilang 45% atau sekitar US$3,2 miliar penerimaan negara hilang," kata dia.

Selain itu ada dua kabupaten yaitu Sumbawa Barat dan Timika akan kolaps karena sekitar 92% pendapatan daerahnya yang selama ini disumbang oleh dua perusahaan tersebut akan hilang. "Belum lagi ekses masalah ketenagakerjaan yang bisa muncul di dua daerah ini akibat pelarangan ekspor tersebut," kata dia.

Selain itu, Wakil Mentri Perdagangan, Bayu Krisnamurhti, mengaku sempat khawatir terkait upaya pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah pada 2014. “Sebab kami melihat hal tersebut akan membuat shock pasar. Namun setelah kami hitung, shock ini hanya sebentar,” ucap Bayu.

Dia menilai, adanya sentimen positif harga mineral global telah memberi kompensasi terhadap pengurangan ekspor. Saat ini Kementerian ESDM sendiri hanya memberi kelonggaran ekspor terhadap perusahaan tambang mineral yang berkomitmen membangun smelter. “Namun kami belum bisa memastikan proyeksi ekspor yang akan terpangkas akibat kebijakan tersebut,” ujar Bayu.

Lebih jauh dia menyebutkan, pihaknya mendukung penuh upaya Kementerian ESDM mendorong nilai tambah dengan mendorong perusahaan tambang mineral membangun smelter. “Kita mendukung karena ini memberikan multiplier effect. Kita bisa ekspor nilai tambah ketimbang ekspor mineral mentah,” katanya.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…