Pemerintah Ingatkan Dampak Kenaikan Harga Elpiji

NERACA

 

Jakarta – PT Pertamina mengaku telah ada kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram di tingkat konsumen. Hal itu menyusul pengalihan beban biaya distribusi yang telah mencapai Rp4.00-7.500 pertabung. Atas kenaikan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengingatkan kepada Pertamina untuk menerapkan unsur kehati-hatian.

Menurut dia, unsur kehati-hatian dalam menetapkan harga gas ke masyarakat sangat diperlukan. “Soal elpiji 12 kg seharusnya hati-hati. Sebab itu berkaitan dengan masyarakat luas,” ungkap Jero di Jakarta, Kamis (5/12).

Menurut Jero, kenaikan gas elpiji 12 kg harus dihitung secara matang atas dampak atau imbas yang akan ditimbulkan. Ia khawatir dengan kondisi ekonomi nasional yang ada saat ini memberi beban pengeluaran lebih kepada masyarakat.

Ia menuturkan, sikap dalam menaikkan harga elpiji 12 kg seharusnya perlu melalui izin Kementerian. Pengajuan penaikan perlu mendapat persetujuan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM, baru disepakati oleh Wacik sendiri sebagai Menteri. “Kewenangan sebenarnya harus melalui Ditjen Migas, Kementerian ESDM. Baru setelah itu diajukan ke saya, sebagai Menteri ESDM,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyebutkan Pertamina agar tidak mudah menerima intervensi pemerintah tentang gas elpiji ukuran 12 kg. Pertamina menginginkan gas ukuran tersebut naik harganya.

Menurutnya, gas elpiji 12 kg termasuk yang tidak mendapatkan subsidi. Pemerintah tidak bisa mengintervensi penundaan kenaikan harga gas tersebut. “Terakhir, memang ada masalah di hukum. Pertamina itu kan entitas bisnis, persero. Pemerintah hanya bisa intervensi Pertamina melalui pemegang saham. Dalam konteks komoditas elpiji, kalau itu tidak disubsidi pemerintah. Pertamina mestinya punya kebebasan untuk menentukan harga, berdasarkan untung atau rugi,” ujar Sudaryatmo.

Menurut Sudaryatmo pemerintah bisa melakukan intervensi ke Pertamina bila gas itu diberikan subsidi seperti gas ukuran tabung 3 kg. Pertamina tidak bisa mengelak dengan intervensi 3 kg tersebut. “Kalau regulator intervensi 3 kg,dia berhak,karena disubsidi. Tapi kalau diluar subsidi,apa kapasitas menko perekonomian mengintervensi harga gas 12 kg itu? Jadi ada kerancuan dalam pricing policy secara keseluruhan,” katanya.

YLKI menilai Pertamina harus independen dalam mensikapi intervensi tersebut. Kalau masih mau diintervensi berarti Pertamina belum independent. “Kalau independen sebagai korporasi,begitu dia rencana menaikkan dan disetujui pemegang saham dan komisaris, mau naik ya naik saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan terhitung mulai 1 Desember 2013, harga gas elpiji 12 kg naik Rp 4.000 per tabung. Besaran kenaikan harga ditetapkan berdasarkan jarak distribusi elpiji dari pusat pengisian. Kenaikan harga berkisar antara Rp 300 sampai Rp 600 per kilo gram.

“Mulai 1 Desember itu dialihkan untuk distribusi dari Pertamina ke konsumen. dan juga biaya pengisian (billing station) itu dialihkan ke konsumen, untuk di Jawa. Luar Jawa sudah naik sebelumnya,” ujarnya.

Alasan Pertamina menaikkan harga gas elpiji tetap sama. Beban kerugian yang harus ditanggung Pertamina dari penjualan gas elpiji sangat besar, sehingga harga gas perlu dinaikkan. Tapi ternyata, kenaikan harga gas elpiji 12 kg juga tidak serta merta menghapus kerugian yang harus ditanggung Pertamina. Sebab, kenaikan tersebut tidak mengubah harga jual elpiji menuju zona keekonomisan. “Sebetulnya kalau untuk mengurangi kerugian, ya naik Rp 5.000 per Kg,” katanya.

Hanung mengatakan, jika ingin sesuai harga keekonomisan, seharusnya elpiji 12 kg naik sebesar Rp 10.000 per kg. “Expected, tahun ini masih rugi sekitar Rp 6 triliun untuk LPG 12 Kg," ucapnya. Selain itu, Hanung merinci, Pertamina hanya mendapat keuntungan sekitar Rp 30 miliar. Ini karena nilai kenaikan yang ditetapkan hanya sebesar Rp 300 per Kg.

Berdampak ke UKM

Rencana kenaikan harga elpiji 12 kilogram (Kg) bakal membuat sejumlah pengusaha dan UKM kelimpungan. Pasalnya, di awal tahun mereka sudah terbebani oleh kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Mau tak mau pengusaha dan UKM akan melakukan penyesuaian harga yang ujung-ujungnya tentu memberatkan konsumen. Belum lagi rencana kenaikan ini, menyebabkan gas non subsidi langka di pasaran.

Menurut Ketua Asosiasi Warung Tegal Mukroni menilai kenaikan ini akan berdampak pada langkanya gas elpiji 3 kg, karena semua pelaku usaha akan berebut menggunakan gas itu. Jika pemerintah jadi menaikkan harga gas elpiji 12 kg, maka anggotanya akan menaikkan harga jual 10%.

Sementara, Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Kamenperin) Euis Saedah mengatakan, kenaikkan harga elpiji 12 kg akan berdampak pada UKM. Namun, dia belum mengetahui berapa besar dampaknya bagi produksi.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…