Biaya Distribusi Dialihkan ke Konsumen, Harga Gas Elpiji 12 Kg Naik

NERACA

 

Jakarta – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya mengaku bahwa pihaknya telah mengalihkan biaya distribusi gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram kepada konsumen pada 1 Desember 2013. Dengan itu, maka harga elpiji hingga sampai ke konsumen mengalami kenaikan antara Rp300-600 per kilogram atau mencapai Rp3.600-Rp7.200 per tabung.

Hanung mengatakan, Pertamina juga telah melakukan hal yang sama yaitu mengalihkan biaya distribusi ke konsumen di luar Pulau Jawa. “Kemarin 1 Desember beban distibusi dari Pertamina ke konsumen, biaya pengisian felling station dialihkan ke konsumen di Jawa. Kalau di luar Jawa sudah,” katanya di Jakarta, Rabu (4/12).

Namun begitu, dengan adanya pergeseran beban biaya distribusi ke konsumen tidak membuat adanya perubahan pada harga jual gas elpiji 12 kg tersebut. “Harga produk tetap belum naik, menggeser biaya distribusi dari Pertamina ke konsumen,” tuturnya.

Menurut Hanung, besaran harga beban angkut yang dialihkan ke konsumen bervariasi disesuaikan oleh jarak. Pergeseran beban distribusi itu pun membuat harga satu kilogram tabung naik di kisaran Rp 300-Rp600. “Tergantung jarak 1 kg cuma naik sekitar Rp300-600, dalam kota Rp300. Satu tabung naik jadi Rp4.000,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, meski Pertamina sudah melakukan pengalihan beban distribusi ke konsumen tetapi perseroan masih mengalami kerugian. “Itu pun Pertamina masih memberikan subsidi Rp 5.100 per kg, jadi Pertamina tahun ini masih rugi,” imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, Hanung menjelaskan harga gas elpiji ukuran 12 Kg bertambah Rp4.000 tersebut maka dalam satu tahun akan mengurangi kerugian Rp30 miliar. “Rp30 miliar setahun, kita jual 900 ribu ton per tahun dikalikan saja Rp300,” tuturnya.

Meski begitu Hanung mengungkapkan, perusahaan energi pelat merah tersebut masih mengalami kerugian yang cukup besar, yaitu mencapai Rp60 triliun. Hal itu karena meski sudah melakukan pergeseran beban biaya distribusi, Pertamina masih mensubsidi Rp 5.100 untuk satu tabung ukuran 12 Kg. “Itu pun Pertamina masih memberikan subsidi Rp 5.100 per kg, jadi Pertamina tahun ini masih rugi Rp 6 triliun,” tukasnya.

Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria menilai bahwa Pertamina telah mengubah pola distribusi elpiji. Sofyano mengatakan sistem awal menggunakan pola stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE), dirombak menjadi pola stasiun pengisian elpiji khusus (SPEK). “Perubahan pola ini, lebih dari setahun diberlakukan,” terangnya.

Dengan pola SPEK, jelasnya, biaya jasa angkut dari depo ke SPEK (transport fee) dan jasa pengisian ke tabung/elpiji (filling fee), tidak lagi ditanggung Pertamina. Melainkan menjadi beban agen ataupun sub agen.

Dikatakan bahwa pola SPEK, jauh lebih membuat kerugian Pertamina dari bisnis gas, bisa ditekan. Suka atau tidak, harga jual elpiji 12 kilogram Pertamina setara dengan Rp 5.850 per kilogram. Harga tersebut tidak sesuai dengan nilai keekonomian. “Seharusnya disesuaikan dengan Harga Patokan Elpiji Internasional berdasarkan CP Aramco. Harga per Desember 2013 adalah US$ 1.150 per MT atau sekitar Rp18.000 per kilogram,” paparnya.

Disparitas Tinggi

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Satya W.Yudha menuturkan Pertamina perlu memperhitungkan dengan cermat rencana kenaikan harga elpiji ini. Ia menambahkan, jika harga elpiji dinaikkan, maka disparitas alias selisih harga gas elpiji 12 kg dan 3 kg akan semakin besar. “Untuk itu, Pertamina perlu menghitung kembali, agar tidak ada migrasi dari pengguna elpiji 12 kg ke elpiji 3 kg akibat disparitas harga yang terlalu tinggi,” ujar Satya.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menuturkan kenaikan harga elpiji 12 kg akan berdampak pada daya beli masyarakat. Pasalnya, selama ini elpiji 12 kg dikonsumsi oleh konsumen rumah tangga.

Meski mengaku belum menghitung pembengkakan inflasinya, namun Enny bilang dampak ke inflasinya tidak terlalu tinggi. “Tapi kalau harga elpiji 12 kg mengalami kenaikan, itu membuat pengeluaran konsumen (untuk belanja) naik, sehingga pendapatan yang dibawa pulang menjadi berkurang,” ujar Enny.

Menurut Enny, sebelum menaikkan harga elpiji, perlu dilakukan audit kerugian Pertamina apakah kerugian ini disebabkan karena ketidakefisienan dalam pendistribusian atau karena faktor lain.

Tidak Terpengaruh

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menyatakan usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak terpengaruh signifikan atas rencana kenaikan harga gas elpiji 12 Kg. “UMKM tidak tidak akan terlalu kena dampak kenaikan elpiji 12 kg,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM dan Koperasi Erwin Aksa.

Erwin menjelaskan, bahwa mayoritas UMKM menggunakan elpiji yang ukuran 3 kg. Karena menurutnya dengan ukuran gas yang kecil akan memudahkan pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya. “Coba lihat gerobak bakso, mereka rata-rata gunakan (gas) yang 3 kg, tidak mungkin juga mereka (tukang bakso) bawa yang 12 kg,” ujar Erwin.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…