DPR Kabulkan BMN Jadi Underlying Asset - Terbitkan SBSN

NERACA

Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui permohonan Pemerintah atas penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai aset dasar transaksi atau underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2014 atau Sukuk Negara, sebesar Rp19,46 triliun.

"Kami menyetujui permintaan Pemerintah atas besaran underlying Rp19,46 triliun," kata Ketua Komisi XI DPR, Olly Dondokambey, saat memimpin Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan di Jakarta, kemarin. Dalam rapat kerja tersebut dihadiri Menteri Keuangan Chatib Basri, Wakil Menteri Keuangan II Bambang PS Brodjonegoro, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto serta Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Robert Pakpahan.

Chatib menjelaskan, BMN yang dimintakan persetujuan oleh Pemerintah adalah aset yang berada di 30 Kementerian dan Lembaga (K/L) serta berjumlah 1.050 unit yang terdiri atas tanah dan bangunan. "Untuk penerbitan Sukuk Tahun 2014, jumlah Barang Milik Negara yang dimintakan persetujuan adalah senilai Rp19,46 triliun yang berada di 30 K/L," katanya.

Dalam rapat kerja tersebut juga memutuskan dalam hal terdapat sisa BMN yang belum digunakan sebagai aset Sukuk Negara Tahun 2014, dapat dialihkan (carry over) untuk digunakan sebagai underlying asset pada penerbitan tahun-tahun berikutnya.

Sedangkan, dalam hal Sukuk Negara tersebut telah jatuh tempo, maka BMN yang telah digunakan sebagai aset SBSN, dapat digunakan kembali untuk penerbitan Sukuk Negara berikutnya (roll over).

Dalam rapat itu, Anggota Komisi XI DPR, Nusron Wahid, sempat meminta Pemerintah untuk mengasuransikan seluruh aset BMN yang menjadi underlying asset untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atas aset tersebut. Namun, Chatib mengatakan upaya untuk memberikan asuransi terhadap keseluruhan aset belum memungkinkan karena Pemerintah tidak memiliki kapasitas fiskal memadai serta belum memiliki pencatatan terkait aset yang menjadi prioritas.

"Untuk melakukan asuransi, nanti ada implikasi anggaran. Saat ini, kita harus melihat kepentingannya karena sulit kalau dilakukan secara tiba-tiba, apalagi harus ada proses indentifikasi aset terlebih dahulu," kata Chatib.

Sebelumnya, Komisi XI DPR telah memberikan persetujuan untuk penggunaan Barang Milik Negara sebagai aset SBSN sejak 2008 sebanyak lima kali, dengan total Barang Milik Negara yang disetujui senilai Rp88,62 triliun. Selain itu, untuk Barang Milik Negara yang telah selesai digunakan sebagai aset SBSN, serta telah dilakukan pemberitahuan penggunaan kembali roll over Barang Milik Negara kepada DPR adalah senilai RP15,44 triliun. [ardi]

BERITA TERKAIT

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial NERACA  Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN)…

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial NERACA  Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN)…

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…