BI Didesak Keluarkan Aturan Awasi Properti Asing

NERACA

Jakarta - Bank Indonesia diminta untuk mengawasi gerak-gerik pengembang properti asing yang memasarkan produknya di Indonesia. Pasalnya, dalam kebijakan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pengembang asing tidak termasuk di dalam pengawasan bank sentral.

Managing Director Urban Development PT Modernland Realty Tbk, Andy K Natanael menegaskan, serbuan pengembang asing ini membuat was-was pengembang lokal. Pasalnya, mereka berani menawarkan harga, baik rumah maupun apartemen, di bawah harga pengembang lokal.

“Harusnya BI ikut mengawasi mereka (pengembang asing) dengan LTV ini, termasuk pembelian properti oleh orang kita. Mereka berbondong-bondong datang ke Indonesia karena mengincar orang kaya di sini yang jumlahnya banyak. Ini kan tidak bisa dibatasi karena tidak ada aturannya. Dan hebatnya lagi, mereka menawarkan properti yang harganya di bawah harga kita,” keluh Andy kepada Neraca, dalam acara Green Property Award 2013 di Jakarta, Selasa (3/12).

Meskipun tidak disebutkan perbandingan harga properti di Indonesia dan luar negeri, harus diakui bila harga tanah di Indonesia lebih mahal. Contohnya Bali dan Jakarta. Menurut data, harga tanah di Bali saat ini dinilai lebih mahal dibanding Inggris atau Amerika Serikat.

Sebagai pembanding, wilayah Connecticut, Amerika Serikat,  satu hektarnya seharga US$75 ribu sementara wilayah Canggu, Bali, satu hektar tanah harganya mencapai Rp45 miliar. Untuk wilayah Seminyak saja, harga tanah di sana sebesar Rp3 miliar per are (100 meter persegi).

Menurut Indeks Residensial yang dikeluarkan Jones Lang LaSalle Asia Pasifik, pertumbuhan harga hunian mewah di Jakarta pada kuartal II 2013 sebesar 34,2%, lebih tinggi ketimbang periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, kenaikan harga kuartal II 2013 sebesar 9% atau melebihi pencapaian kuartal I 2013.

Menyusul Jakarta adalah Beijing. Ibu kota China ini membukukan lonjakan harga sebesar 18,7%, lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu. Bila dikomparasikan secara triwulanan, Beijing mencetak angka 6,7%.

Andy juga menjelaskan bahwa para pengembang asing ini sering mengikuti dalam acara pameran-pameran properti atau memasang iklan di Indonesia. Tujuannya menjual dan tidak membuka usaha karena propertinya terdapat di luar antara lain Australia, Selandia Baru, Kanada dan Amerika Serikat (AS). “Nah, yang jadi masalahnya lagi, orang Indonesia itu masih bangga kalau punya properti di luar,” tandasnya.

 Satu bulan

Mengenai kebijakan LTV, Andy melihat terlalu cepat dikeluarkan yang menyebabkan pengembang properti lokal ‘sulit bernafas.’ Sejatinya, Andy menyetujui LTV itu dikeluarkan namun jangan terlalu dini. Lebih jauh Andy mengungkapkan, kebijakan LTV ini seharusnya keluar sebulan setelah dikeluarkan BI. Artinya, ketika terbit Surat Edaran BI (SEBI) No. 15/40/DKMP pada 24 September 2013 lalu, maka seharusnya resmi dijalankan pada 23 Oktober 2013, dan bukan 30 September 2013.

“Karena keluar terlalu cepat, tentu membuat kami seperti kebakaran jenggot. Makanya, kami menyebutnya sebagai ‘G30 S SEBI’,” tegasnya. Meski begitu, imbuh dia, pengembang memang harus selalu inovatif cara pembayaran. Karena pengembang harus terus maju kalau ingin bertahan. Khusus adanya kebijakan LTV sama rumah indent (menjual rumah dengan sistem pesan), Andy mengaku juga sudah menyiapkan langkah-langkahnya.

Namun, dia enggan menjabarkan langkah yang dimaksud. Dengan keluarnya LTV tersebut, maka pembayaran unag muka (down payment/DP) untuk pengajuan KPR/KPA rumah kedua dan seterusnya lebih besar saat ini. BI mewajibkan pembayaran DP untuk KPR pertama sebesar 30%, KPR kedua 40%, KPR ketiga 50%. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…