Skandal Bank Century = Upaya Pemakzulan Wapres? - Oleh: Tigor Damanik, Alumnus FHUI 982 dan Mantan Auditor Bank BUMN

Borok (luka/cacat ) lama ternyata dibuka kembali. Seakan begitulah kesan terhadap keberadaan kasus Bank Century yang sudah ( keburu) berganti nama menjadi Bank Mutiara.

Kurang lebih lima tahun sudah kasus ini bergulir dengan segala kompleksitasnya. Kini , menjelang Pemilu 2014, seolah kasus ini dijadikan sebagai salah satu senjata untuk memulai genderang “perang” politik.

Bank Century , bak amunusi lama namun (masih) potensial untuk menaikkan dan atau bahkan menjatuhkan kredibilitas/ citra /jabatan orang-perorang (calon legislatif) dan atau partai politik (parpol) tertentu.

Hukum dan Politik adalah dua hakiki yang saling bertolak belakang (contradiction) , akan tetapi keduanya justru sulit bisa dipisahkan satu sama lain.

Bahwa hakiki hukum tidak mengenal kepentingan lain kecuali kepentingan demi kebenaran ( material dan formal) dan keadilan. Siapa bersalah harus dihukum sesuai tingkat kesalahan yang dilakukannya, sedangkan yang tidak bersalah harus dibebaskan.

Sebaliknya, Politik yang memiliki arti : “kekuasaan” , yakni bagaimana merebut kekuasaan dan lalu mempertahankannya, serta agar tetap dapat berkuasa dan mendapat simpati, lalu sipenguasa biasanya akan berusaha untuk mensejahterakan rakyatnya, justru sarat dengan berbagai kepentingan.

Bahkan berbagai cara kerap dilakukan ( positif , terutama negatif) untuk dapat merebut, menikmati, mempertahankan (kembali) dan atau melanggengkan kekuasaannya.

Meski saat berkuasa , praktik mengelola bangsa dan negara yang tidak mengenal teori pemisahan kekuasaan Montes Que ( Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif ) , justru sarat terjadinya berbagai penyimpangan terutama terhadap hukum.

Sehingga menjadi (sangat) jauh dari ekspektasi para konstituennya yang kala berkampanye mengumbar sejuta “biusan” janji demi dan untuk kepentingan rakyat.

Para penguasa kerap terlibat dalam “keasyik-masyukan” berbagai urusan masing-masing, pribadi, kelompok, koalisi, bisnis/proyek, terutama “maniac” mengurusi parpol, bagaimana agar bisa tetap berkuasa, bila perlu untuk selama-lamanya !.

Fenomena politik mana , jelang Pemilu 2014 terlihat sangat kental , salah satunya yakni dengan dikutak-katiknya kembali Skandal (kasus) Bank Century.

DPR vs Wapres

Drama penanganan kasus Bank Century baru dimulai lagi setelah penahanan tersangka Budi Mulya , mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa oleh oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).

Terkait dugaan kejahatan yang dilakukan secara kolektif kolegial pada tahun 2008 hingga KPK pun memintai keterangan Wakil Presiden (Wapres) Boediono sebagai saksi di kantornya pada 23 Nopember 2013 lalu .

Secara yuridis , pemeriksaan Wapres Boediono sebagai saksi dalam skandal bail out (dana talangan ) Bank Century bisa disebut sebagai kemajuan di dalam proses hukum penanganan perkara ini.

Hanya saja memunculkan pertanyaan, apakah dengan dibukanya kembali kasus ini bisa benar-benar akan memberikan jaminan untuk membuka tabir kasus ini secara terang benderang ?

Nuansa politik penanganan kasus ini lebih dominan ketimbang nuansa hukumnya karena kasus yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun itu terkait dengan kebijakan para pengambil keputusan di pusat penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Hingga terjadi “duel” DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) vs Wapres ( Presiden ) kala ditanganinya kembali Kasus Bank Century.

Hanya saja siapa yang bisa menjamin kalau KPK yang berada ditengah ( netral secara formal) memang sudah betul-betul akan dan bisa bersikap tegas, apalagi adil (?!) tanpa terpengaruh oleh kekuatan (politik) tertentu ?.

Tidak perlu heran jika terjadi berbagai syakwasangka seperti mau dikemanakan dan apa maksud serta tujuan menguak kembali Kasus (borok) Bank Century ?.

Dengan terus-menerus menggoyang kasus Bank Century tentu bidikannya adalah , Boediono untuk bisa dimakzulkan.

Jika terbukti bersalah, (mantan) Gubernur Bank Indonesia yang dianggap sebagai pemilik otoritas utama penyelamatan Bank Century tentu berisiko dimakzulkan.

Payung Hukum Impeachment

Ketentuan Pemakzulan/Impeachment diatur dalam Bab III UUD 1945 tentang : “Kekuasaan Pemerintahan Negara”, sebagai berikut :

Pasal 7. A : ” Presiden dan/atau Wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat ) atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

Pasal 7. B ayat 1 : “ Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK (Mahkamah Konstitusi ) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya , atau perbuatan tercela ; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres”.

Ayat 2 : “ Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum tsb ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR”.

Ayat 3 : “ Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan se-kurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh se-kurang2-nya 2/3 dari jumlah anggota DPR”.

Ayat 4 : “MK wajib memeriksa , mengadili dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.”

Ayat 5 : “ Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara , korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela , dan/atau terbukti bahwa Presiden da/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres kepada MPR”.

Ayat 6 : “ MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tsb paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut“.

Ayat 7 : “ Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh se-kurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presdien dan/atau Wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR “.

Penutup

Demokrasi mutlak dikelola secara profesional (kompeten, bijaksana, jujur, terbuka dan pemberian tauladan) bukannya untuk dipertentangkan. Karena buat apa sih ada demokrasi dan sudah dibayar mahal namun berisiko tinggi mengancam rasa persatuan dan kesatuan di negari tercinta ?

Mengingat nuansa politik penanganan kasus ini lebih dominan ketimbang nuansa hukumnya, sejatinya Boediono mengungkapkan apa yang telah terjadi sesungguhnya tentang Bank Century ini.

Bukan semata berupaya membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat melalui tutur kata santun, beretika dan atau berbagai dalih lain, seperti penyelamatan Bank Century adalah suatu perbuatan mulia, dan lain sebagainya. Tapi harus didukung dengan menunjukkan bukti-bukti material, faktual dan formal.

Karena pertimbangan dan keputusan mengapa total dana hingga mencapai Rp. 6,7 triliun itu dikucurkan justru merupakan titik bidik politik. Mengapa dan untuk kepentingan apa (siapa) penyelematan Bank Century dilakukan kala itu.

Memberi alasan dan bukti-bukti atas dasar apa sesungguhnya (kriteria) penentuan bank gagal berdampak sistemik. Juga membeberkan bukti-bukti yuridis tapi logis, dimana jika Bank (kere) Century tidak diselamatkan kala itu, sampai sejauh mana sih sebenarnya dampaknya terhadap perekonomian negara secara keseluruhan (?!)

Terakhir, bagaimana sesungguhnya tingkat kesistemikan dan kegawatannya sehingga bank kere tersebut harus disuntik dengan jumlah dana yang fantastis ?. Supaya semua (masyarakat) tahu, jelas dan terbuka. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…