Lagi, Berlian Laju Tanker Lepas 2,61 Miliar Saham BULL

NERACA

Jakarta- PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) kembali melepas sahamnya yang ada pada PT Buana Listya Tama Tbk (BULL) sebanyak 2,61 miliar saham. Penjualan saham ini dilakukan atas dasar penjaminan atas pembiayaan yang diperoleh dari suatu perjanjian pembelian kembali saham (perjanjian repo). Informasi ini disampaikan manajemen perseroan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/12).

Disebutkan, setelah dilakukannya pengambilalihan saham ini, kepemilikan saham PT Berlian Laju Tanker Tbk atas PT Buana Listya Tama Tbk menjadi 5,8 miliar saham, atau mengalami penyusutan sebesar 31%. Tercatat, pada 27 Juni 2012, BLTA menjual 1,94 miliar saham BULL seharga Rp 50 per unit, atau senilai total Rp 97,1 miliar. Selanjutnya, pada 29 Juni 2012, BLTA kembali menjual 267,98 juta saham seharga Rp 50 per unit, atau Rp 13,4 miliar.

Seperti diketahui, emiten pelayaran ini tengah berupaya untuk mengimplementasikan rencana restrukturisasi perseroan.  Perseroan telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan Niaga yang mengesahkan rencana restrukturisasi pada 14 Maret 2013. Namun pada 29 Juli 2013, kasasi atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU yang telah diajukan tersebut ditolak.

Sementara terkait peraturan perusahaan di Singapura yang melibatkan anak perusahaan perseroan, pengadilan tinggi Singapura telah memperpanjang validitas proteksi hingga 27 September 2013. Keputusan tersebut diperoleh dalam sidang lanjutan 30 Juli 2013. Dengan adanya keputusan ini, pihak manajemen meyakini akan memberikan kesempatan kepada anak perusahaan untuk menyajikan rencana komposisi masing-masing dengan maksud untuk menyelesaikan utangnya.

Perpanjangan validitas proteksi oleh pengadilan tinggi Singapura atas beberapa anak perusahaan perseroan sebelumnya telah diperoleh perseroan dengan perpanjangan waktu hingga 25 Juni 2013 berdasarkan ketentuan 210 (10) peraturan perusahaan Singapura. Kemudian, pada sidang tanggal 25 Juni 2013, pengadilan tinggi Singapura telah memperpanjang proteksi tersebut hingga 31 Juli 2013.

Atas keputusan pengadilan di Singapura tersebut terkait dengan anak perusahaan juga telah diterima pengakuannya di Amerika Serikat berdasarkan ketentuan 15 Kode Kepailitan Amerika Serikat. Ini berkaitan dengan 3 entitas Gramercy yang bernama Gramercy Distressed Opportunity Fund II, Gramercy Distressed Opportunity Fund Ltd, dan Gramercy Emerging Markets Fund (Grup Gramercy) yang telah mengajukan petisi atas perseroan berdasarkan ketentuan 11 kode kepailitan Amerika Serikat. (lia)

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…