"Penumpang Gelap" Century?

Selama kurang lebih 5 tahun lamanya, penanganan skandal Bank Century baru mencapai tahapan penahanan tersangka mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani dan mantan Gubernur BI Boediono belum lama ini, terkait kasus bank swasta itu yang menggegerkan Nusantara sejak 2008.

Lantas apa yang membuat sangat lama dan terkesan rumit ibarat menyelesaikan benang kusut menemukan pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab. Memang tak mudah membuat benang kusut terurai kembali seperti semula, mengingat sudah banyak tangan menyentuh benang tersebut saat tenggelam di kolam air.  

Dengan rumusan kata yang ”sistemik” adalah bagaimana merancang skenario penggelapan dana triliunan rupiah itu, tampaknya menjadi titik pangkal dasar pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan kesimpulan Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik sehingga harus di-bailout, menjadi kunci pembuka kotak pandora di kemudian hari.  

Kriteria berdampak sistemik seperti apa yang bisa mengguncang perekonomian nasional? Apakah pernah ada kajian ilmiah komprehensif terkait kondisi perbankan nasional, situasi ekonomi nasional saat itu, hingga kegagalan bank itu jadi hantu yang menakutkan, berdampak sistemik. Benarkah dana talangan dikucurkan mencapai Rp 6,7 triliun, namun sang pemilik, Robert Tantular, hanya mengaku butuh Rp 2,5 triliun?

Padahal saat itu Century tak memenuhi syarat untuk mendapat dana talangan karena tidak memenuhi kriteria terkait rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02%. Demikian pula berdasarkan peraturan yang ada, batas CAR minimum bagi bank yang ingin mendapatkan FPJP adalah 8%. Hasil audit BPK atas Century menyimpulkan, secara terselubung BI mengubah peraturan yang mereka tentukan sendiri agar Century mendapat FPJP. Caranya, mengubah PBI No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP, dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif, dan  akhirnya Century layak mendapat fasilitas pendanaan tersebut.

Pengucuran dana segar dilakukan secara bertahap pada 23 Nov. 2008 sebesar Rp 2,7 triliun, tahap kedua pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,02 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 Rp 1,1 triliun, dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 Rp 630 miliar. Perkembangan selanjutnya menjadi tidak masuk akal jika Boediono dalam kapasitasnya sebagai gubernur BI tidak bertanggung jawab. Mengapa?

Melihat UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan atau pengambilan keputusan adalah Gubernur BI. Bab VII Pasal 43 Ayat 3 regulasi itu menyatakan;  ”Pengambilan keputusan rapat dewan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, gubernur menetapkan keputusan akhir”.

Pasal ini pula yang membuat KPK segera meminta pertanggungjawaban Boediono. Dalam keterangan pers seusai diperiksa KPK (23/11), Boediono mengakui ada ”penumpang gelap” yang memanfaatkan keputusan BI terkait bailout bank itu. Sayang, Boediono belum merinci siapa yang dimaksud “penumpang gelap” itu.

Padahal Pasal 9 Ayat 2 UU itu jelas menyatakan,”BI wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya’’. Antara kebenaran fakta ada ”penumpang gelap” yang memanfaatkan kebijakan itu dan dugaan ada persekongkolan untuk menggelapkan dana talangan itu, hanya beda tipis. Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun1999 dan keterangan para saksi yang sudah diperiksa KPK, mantan Gubernur BI Boediono sulit melepaskan diri dari tanggung jawabnya sebagai pemimpin bank sentral.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…