TEKAN DEFISIT TRANSAKSI BERJALAN - BI Diminta Tegas Atur DHE

Jakarta – Tingginya defisit transaksi berjalan (current account) Indonesia kini menjadi sorotan pengamat dan anggota DPR, bahkan lembaga internasional IMF dan Bank Dunia juga  menilainya sebagai kondisi soft landing. Karena itu, Bank Indonesia diminta lebih tegas lagi membuat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE), bukan hanya sebatas  imbauan belaka dengan sanksi ringan.

NERACA

Senior Resident Representative IMF, Benedict Bingham mengatakan, tingginya defisit dalam neraca transaksi berjalan merupakan masalah perekonomian terbesar yang dihadapi Indonesia.

“Kebutuhan impor minyak dan barang modal yang cukup tinggi membuat neraca transaksi berjalan tidak sehat lagi, kebutuhan impor selalu masuk ke Indonesia dalam jumlah yang sangat besar namun tidak diimbangi dengan peningkatan kinerja ekspor sehingga membuat defisit semakin membesar,” ujarnya di seminar outlook ekonomi 2014 di FEUI, Depok, belum lama ini.

Menurut data BI, dalam delapan triwulan terakhir yaitu triwulan I-2012 sampai dengan triwulan III-2013 neraca transaksi berjalan selalu berada dalam kondisi defisit. Total defisit current account selama triwulan I hingga triwulan III-2013 tercatat US$24,276 miliar, hampir sama dengan posisi 2012 US$24,418 miliar.    

Kondisi ekonomi Indonesia saat ini berada pada posisi soft landing karena masalah defisit transaksi berjalan yang cukup tinggi. Ekonomi Indonesia juga tergantung kondisi global untuk meningkatkan kinerja ekspor. Sayangnya, perekonomian global juga penuh dengan ketidakpastian, sehingga membuat perekonomian Indonesia masuk dalam posisi soft landing, sebuah keadaan ekonomi tidak bisa naik signifikan namun juga tidak turun drastis.

Pada waktu yang sama, Chief Economist Bank Dunia Ndiame Diop mengatakan, dalam mengurangi defisit transaksi berjalan ada tiga hal yang harus dilakukan pemerintah yaitu, meningkatkan sektor industri manufaktur bernilai tambah, meningkatkan kinerja ekspor non komoditas dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja agar menarik investasi asing (foreign direct investment-FDI).

Ndiame mengatakan, sektor industri manufaktur yang bisa memsubtitusi impor sangat penting dikembangkan di Indonesia. "Sektor ini secara tidak langsung bisa menghasilkan produk olahan yang mempunyai value added," ujarnya.

Menurut Ndiame, pemerintah Indonesia harus mulai memikirkan bagaimana cara mendorong sektor ini dengan memberikan insentif kepada investor pengembang berupa pengurangan pajak, mempermudah regulasi perizinan satu pintu.

Selain itu, upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja juga harus menjadi prioritas pemerintah karena akan memberikan pancingan tersendiri bagi investor apabila ingin berinvestasi. "Apabila dibandingkan Malaysia, tingkat produktivitas tenaga kerja Indonesia masih jauh lebih rendah, inilah yang harus diperbaiki," ujarnya.

Bingham menjelaskan, salah satu faktor yang membuat perekonomian Indonesia masih aman dan tidak anjlok pertumbuhannya adalah konsumsi masyarakat yang cukup kuat. Hal ini yang menjadi kelebihan Indonesia jika dibandingkan negara lain. Tingkat konsumsi yang sangat luar biasa, bisa menopang perekonomian ditambah kelas menengahnya tumbuh setiap tahun.

Dengan konsumsi yang kuat, lanjut Bingham, membuat ketertarikan investor asing untuk menanamkan modalnya ke Indonesia cukup kuat. Disinilah tugas pemerintah untuk menyenangkan investor asing dengan mengeluarkan kebijakan fiskal yang mendukung investasi seperti pembebasan pajak dan pembebasan lahan.

Instrumen DHE

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah harusnya bisa segera menarik dana masuk triliunan rupiah dari luar negeri untuk memperkuat devisa Indonesia. Artinya, melalui peraturan BI No. 13/20/PBI/2011 dan surat Gubernur BI No. 14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012, devisa ekspor yang saat ini di luar negeri bisa segera ditarik untuk memperkuat perekonomian nasional. Kedua aturan hukum tersebut seharusnya mampu menarik DHE yang kini parkir di luar negeri ke dalam negeri.

"Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011 mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas, tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik ke bank lokal di dalam negeri paling lama 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB). Hal ini dilakukan supaya tidak membuat tekanan rupiah semakin dalam terhadap US$,” ujarnya.

Dalam surat Gubernur BI  itu juga ditegaskan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak dikecualikan dalam kewajiban penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri. Ketentuan soal DHE itu sudah harus berlaku sejak 2 Juli 2012, sementara soal minyak yang dijual ke luar negeri uangnya harus masuk dulu melalui Bank Devisa dalam negeri berlaku sejak 30 Juni 2013.

Adapun sanksi pelanggar DHE adalah berupa sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp100 juta. Sayangnya sanksi ini dianggap ringan oleh para pelaku eksportir.

Menurut dia, seharusnya pemerintah Indonesia dapat meniru Thailand yang merupakan negara sukses memburu serta mengembalikan DHE. Dalam UU Devisa di Thailand ada kewajiban untuk menempatkan DHE di bank lokal dalam periode tertentu atau disebut “holding period”. Aturan yang berlaku di Thailand tersebut merupakan perangkat hukum yang bagus agar pasar valuta asing tidak mudah dimainkan spekulan dan tetap stabil.
 
Harry mengingatkan perlunya pemerintah merevisi UU Devisa sehingga dapat mengamankan perekonomian nasional. Karena kedua aturan BI tersebut dinilai tidak cukup kuat menarik dan menahan devisa hasil ekspor ke dalam negeri.
 
"Salah satu penyebabnya, tidak ada kewajiban menaruh devisa di dalam negeri dalam waktu tertentu dalam enam bulan misalnya," ujarnya.

Guru Besar Univ. Brawijaya Prof Dr Ahmad Erani Yustika mengatakan, dalam penerapan aturan DHE, pemerintah terlihat lemah. Karena ada persoalan krusial buat ekspotir, dimana kenyataannya sebagian besar eksportir juga merangkap jadi importir.

"Yang melakukan, impor, mereka-mereka juga. Pelaku ekspor-impor ini murni bergerak dibidang trading. Selama ini, ekspor terbesar Indonesia itu hasil-hasil perkebunan seperti CPO dan tambang. Tetapi bukan penghasil CPO-nya yang melakukan kegiatan eksport, tetapi pedagang. Jadi, mereka enggan memasukan DHE-nya ke dalam bank domestik karena untuk kepentingan kegiatan impor," ujarnya saat dihubungi Neraca, akhir pekan lalu.

Karena itu lanjut Erani , harus ada penegakan hukum yang tegas. "Ketika BI menerapkan aturan DHE sebetulnya sebuah ancaman bagi eksportir. Misalnya, izin membekukan kegiatan ekspornya," tegas dia.

Hanya saja persoalannya, tambah  penegakan hukum di Indonesia juga sangat lemah. "Kalau satu bendera usaha ditutup maka dia pakai bendera lain lain. Kalau sistemnya seperti ini maka akan susah DHE ini masuk. Apalagi, reward-nya mereka menyimpan DHE di luar negeri lebih besar," tutur dia.

Kebijakan pelaporan DHE pun menurut dia, dinilai kurang efektif karena masih membuka celah bagi para eksportir mengalihkan devisanya ke luar negeri. Undang-undang yang ada apalagi belum secara tegas mengatur jangka waktu seberapa lama devisa tersebut berada di dalam negeri.

Menurut pengamat ekonomi Eugenia Mardanugraha, BI tidak mempunyai keberanian untuk memaksa para eksportir untuk menarik DHE ke dalam negeri. "Sejauh ini BI tidak memiliki keberanian untuk mendesak para eksportir menaruh devisa hasil ekspor di dalam negeri. Apalagi dengan Gubernur BI yang sekarang," ujarnya.

Menurut dia, jika para eksportir menempatkan DHE di dalam negeri maka itu akan membantu menguatkan mata uang rupiah. Pasalnya itu adalah jalan keluar satu-satunya yang bisa dilakukan oleh BI disamping cadangan devisa Indonesia dalam keadaan menipis.

 “Keberadaan devisa ekspor kita yang tersebar di luar negeri tentu bisa ditarik ke dalam negeri jika BI mau membuat regulasinya. Tapi saya kira BI belum berani. Karena akan ada dampaknya terhadap iklim investasi,” kata anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Nina Sapti, Sabtu (30/11).

Sehingga BI selama ini menurut dia, BI memang hanya mampu memberi imbauan. Padahal imbauan itu tidak memiliki kekuatan untuk menarik devisa ekspor yang ada di luar negeri.

“Kalau ada regulasinya juga tidak akan efektif. Karena tidak ada keuntungannya bagi para investor untuk menanam uang di bank dalam negeri. Adanya justru hanya menambah ongkos transfer uang dari satu bank ke bank lainnya. Akhirnya iklim investasi di dalam negeri malah lesu karena regulasi itu sifatnya disinsentif,” tutur Nina.

Untuk itu Nina menekankan dalam mengatasi defisit transaksi berjalan yang kian tidak sehat ini, sudah semestinya kebijakan fiskal yang harus berperan. “Tidak bisa juga terus menerus mendesak BI. Karena masalah defisit transaksi berjalan tidak akan pernah selesai kalau cuma bersandar pada BI. Pemerintah juga harus keluar langkah fiskalnya. Dan itu belum kelihatan,” ujarnya. nurul/lulus/bari/iwan/mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…