KPPI Hentikan Penyelidikan Pengukur Listrik dan Kondom

NERACA

Jakarta – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah resmi menghentikan penyelidikan atas kenaikan impor barang pengukur kilowatt hour (Kwh) dan kondom. Dalam keterangan resmi yang diterima Neraca, Kamis (28/11) menyebutkan penghentian penyelidikan pengukur kilowatt hour (Kwh) dan aksesorisnya dengan Nomor Harmonized System (HS.) 9028.30.10.00 dan 9028.90.90.00 dan kondom dengan Nomor Harmonized System (HS.) 4014.10.00.00.

Ketua KPPI Ernawati menjelaskan kedua barang tersebut telah menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri dalam rangka Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP). Menurut dia, penghentian penyelidikan pengukur kilowatt hour (kwh) ada 2 penyebab yaitu tidak adanya lonjakan impor barang pengukur kilowatt hour (Kwh) serta bagian dan aksesorinya selama periode penyelidikan (2009-2012) dan tidak ada kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Sementara untuk penghentian penyelidikan kondom, Ernawati mengatakan penghentian tersebut berdasarkan dua hal yaitu terjadi kenaikan impor selama periode penyelidikan tetapi tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kenaikan impor barang yang diselidiki dengan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri dan kerugian yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh faktor lain di luar terjadinya kenaikan impor barang yang diselidiki.

Lebih lanjut dikatakan Ernawati, Penyelidikan TPP terhadap barang Pengukur kilowatt hour (Kwh) serta bagian dan aksesorinya dengan No. HS. 9028.30.10.00 dan 9028.90.90.00 dimulai pada tanggal 28 Desember 2012 atas dasar permohonan dari PT. Mecoindo.

Volume impor selama periode penyelidikan atas barang tersebut menunjukkan kenaikan yang stabil dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 dengan rata-rata kenaikan selama tiga tahun tersebut sebesar 10,79% dan terjadi penurunan sebesar 22,24% di tahun 2012, yaitu sebesar 3.579.317 kg di tahun 2011 menjadi 2.783.411 kg di tahun 2012.

Dan Penyelidikan TPP terhadap barang Kondom dengan No. HS. 4014.10.00.00 dimulai pada 28 November 2012 atas dasar permohonan dari PT. Mitra Rajawali Banjaran. Volume impor selama periode penyelidikan atas barang kondom menunjukkan kenaikan yang stabil dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, yaitu dari 428.705 kg di tahun 2008 menjadi 733.129 kg di tahun 2012.

Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap impor barang kondom dengan Nomor Harmonized System (HS.) 4014.10.00.00 dan pengukur kilowatt hour (Kwh) dan aksesorisnya dengan Nomor Harmonized System (HS.) 9028.30.10.00 dan 9028.90.90.00 tidak dapat dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Pasar Terbuka

Sebelumnya, Plt Wakil Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Joko Wiyono mengatakan kondisi pasar dunia yang cenderung semakin terbuka dan bebas hambatan saat ini, adalah suatu fenomena yang tidak dapat dihindari. Hal itu terjadi dikarenakan setiap negara yang melakukan kegiatan perdagangan internasional menghendaki pasar dunia terbuka luas bagi produk-produk ekspor masing-masing.

Oleh karenanya pemerintah harus dapat mengupayakan untuk pengurangan atau penghapusan setiap hambatan perdagangan, baik tarif maupun non-tarif melalui perjanjian bilateral, regional maupun multilateral, dalam menyongsong era perdagangan bebas ASEAN 2015.

Menurut Joko, bagi Indonesia kondisi pasar internasional yang terbuka justru menawarkan peluang yang besar untuk produk-produk ekspornya, tetapi juga dituntut untuk membuka pasar domestik bagi produk impor dari negara-negara mitra.

Tuntutan untuk membuka pasar bagi produk impor tentunya dapat membawa dampak yang negatif bilamana produksi domestik tidak mampu menghadapi persaingan yang ketat dari produk impor, terutama ketika volume produk impor membanjiri pasar dalam negeri.

Dalam hal ini, katanya, safeguards adalah suatu instrumen yang dapat digunakan oleh setiap negara anggota WTO untuk mengamankan industri dalam negeri masing-masing dari akibat yang ditimbulkan oleh lonjakan impor, berupa kerugian serius atau ancaman kerugian serius.

Dalam kaitan tersebut, WTO membolehkan negara anggota yang industrinya mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat adanya lonjakan impor, untuk melakukan tindakan safeguards. Baik berupa pengenaan tarif tambahan, pembatasan impor (kuota) maupun keduanya. Meskipun demikian, dalam melakukan tindakan safeguards, Indonesia harus mematuhi semua ketentuan WTO.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah kasus safeguards di dunia memang masih minimal dibandingkan dengan kasus antidumping. Dari laporan WTO, untuk periode 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2011 pengenaan anti dumping sudah berjumlah lebih dari 6.000 kasus.

Sementara kasus safeguards di dunia untuk perode 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2011 baru terdapat 236 kasus yang diinisiasi dan dari jumlah tersebut hanya 124 yang dikenakan tindakan safeguards, dengan menerapkan tarif bea masuk relatif tinggi, sehingga arus barang impor menjadi relatif terkendali dan daya saing produk dalam negeri semakin terjamin.

Turki merupakan negara anggota WTO yang paling banyak melakukan tindakan safeguards (32 kasus), diikuti India (18 kasus), Chili (14 kasus) dan Jordania (11 kasus). Menyusul Amerika Serikat, Pilipina, Republik Czech, Argentina, Mesir dan Polandia masing-masing di bawah 10 kasus.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…