Hilirisasi Industri Tambang - Pemerintah Diminta Tegas Pada Perusahaan Asing

NERACA

 

Jakarta - Kurang dari satu bulan lagi pemerintah harus memberlakukan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri (hilirisasi). Hilirisasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam UU Minerba diatur bahwa per Januari 2014 seluruh bijih mineral wajib diolah di dalam negeri. Akan tetapi, semakin dekat dengan batas waktu pemberlakuan hilirisasi mineral, sikap pemerintah dinilai semakin melunak.Di satu sisi UU minerba mengamanatkan untuk dilakukan hilirisasi industri mineral.

Pengamat Energi, Kurtubi melihat pemerintah tidak berdaya menghadapi Freeport khususnya dalam implementasi UU tersebut. Pemerintah belum bisa 'memaksa' perusahaan asal Amerika tersebut untuk membangun smelter di Indonesia, khususnya Papua.

"Sikap pemerintah yang lembek dan loyo ini akan membuka peluang penyogokan dan korupsi. Pemerintah diingatkan harus berhati-hati dalam menghadapi perusahaan asing tersebut. Pemerintah harus tegas, jangan letoy, itu membuka peluang adanya "permainan" antara pihak Freeport dengan pemerintah," kata Kurtubi di Jakarta, Rabu (27/11).

Pemerintah harus tegas menjalankan UU Hilirisasi tersebut pada tahun 2014 mendatang. Pemerintah tidak boleh menunda implementasi UU tersebut jika tidak ingin dicap pro asing. Pemerintah harus tegas dan tetap menjalankan UU tersebut sesuai rencana. "Itu sangat membuka peluang penyogokan jika jadwal hilirisasi ditunda atau diperpanjang. 2014 hilirisasi harus di Indonesia," tegasnya.

Kurtubi juga mengimbau kepada Freeport agar tidak menolak aturan tersebut. Menurut Kurtubi, Freeport telah menikmati hasil alam Indonesia bertahun-tahun dan hanya memberikan royalti sedikit kepada negara Indonesia. "Saya himbau kepada Freeport kalau hasil bumi kita ini seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia sebesar-besarnya. Royalti mereka setor masih kecil. Mereka harus mau bangun smelter," tuturnya.

Harga Mati

Di tempat berbeda, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan memberikan dispensasi bagi Freeport untuk mengekspor konsentrat tahun depan. Sebab, sebelumnya, Freeport meminta dispensasi agar tetap bisa mengekspor 70% konsentrat hingga pembangunan smelter Freeport beroperasi nanti.

Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Ida Suhendar, tahun depan adalah harga mati penerapan dari hilirisasi mineral. Sebab, jika ditunda justru akan membuat ragu investor luar negeri yang masuk ke Indonesia. "Kan, banyak yang bertanya, ini benar enggak, sih, peraturannya? Jika masih boleh ekspor ore, kasihan yang serius," kata Dede.

Dede mengatakan, permintaan Freeport untuk mendapatkan dispensasi pada tahun depan sulit dipenuhi. Sebab, pemerintah sudah memberitahu soal aturan hilirisasi tersebut beberapa tahun lalu. Mestinya, Freeport jangan hanya diam. "Bukannya bertanya kepada  pemerintah, apa benar ini aturannya; dia malah bilang tidak ekonomis," katanya. Padahal, bisnis intergrated tambang ini sebenarnya malah menguntungkan Freeport.

Dede menilai, pembangunan smelter oleh Freeport sebenarnya sangat kecil dibandingkan dengan pendapatan Freeport setiap tahun. Dirjen Kementerian ESDM Thamrin Sihite menambahkan, tahun depan, Freeport harus menunda ekspor sebanyak 70% konsentrat karena sesuai aturan tidak boleh lagi ekspor mineral mentah. "Itu bukan kerugian negara, hanya pendapatan negara tertunda, kan sumber dayanya masih di situ," kata dia.

Disisi lain,  Menteri Perindustrian MS Hidayat kembali menyindir perusahaan tambang, khususnya asing yang berkukuh menolak aturan membangun smelter. Dua perusahaan yang selama ini ngotot keberatan dengan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 soal larangan ekspor bahan mentah adalah PT Freeport Indonesia dan PT Newmont.

Hidayat mengaku sempat mendengar ada ancaman aneh-aneh dari perusahaan asing itu. Semisal, jika hilirisasi diwajibkan tahun depan, akan banyak operator tambang memilih hengkang dari Indonesia. "Saya sempat dengar pernyataan, aturan (hilirisasi) akan membuat banyak perusahaan keluar, saya persilakan Anda meninggalkan Indonesia, jika itu memang harga yang harus Anda bayar untuk melawan hukum," ujar Hidayat.

Beberapa waktu lalu, PT Freeport ngotot meminta pemerintah memberi dispensasi khusus bagi mereka agar tidak 100 % melaksanakan hilirisasi pada 2014. Alasannya, sampai tahun depan mereka baru bisa mengolah 40 % tembaga dan emas di dalam negeri. Sisanya masih mengandalkan smelter luar negeri. Ada-pun, kerja sama Freeport dengan mitra lokal untuk mengolah 60 % sisanya, baru bisa dilaksanakan 3 tahun lagi.

Menperin menegaskan, tidak ada hak khusus bakal diberikan pada Freeport, maupun Newmont yang juga sudah mengisyaratkan ogah mengikuti aturan. "Tidak ada perusahaan di Indonesia yang dapat privilege untuk menentang UU, termasuk Freeport dan Newmont," tegasnya.

Kalaupun nanti, produksi tambang turun karena hilirisasi, pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan alternatif. Namun Hidayat mengingatkan Freeport dan Newmont agar menunjukkan itikad baik menaati aturan pemerintah untuk mengolah konsentrat tambang di dalam negeri.

"Pokoknya harus ada goodwill untuk menaati UU, dan memulai upaya (hilirisasi), kalaupun pada 2014 masih ada stok tersisa belum bisa diproses, tapi itu dibicarakan nanti. Yang jelas kami ingin melihat semua perusahaan committed tidak mengekspor bahan mentah," tegasnya.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…