Inilah 5 Kendala Pengembangan Industri Hijau

NERACA

 

Jakarta - Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, setidaknya ada 5 tantangan yang dihadapi oleh pemerintah. Pertama, kebutuhan teknologi dan penelitian dan pengembangan/litbang yang dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan industri nasional. Kedua, masih banyaknya industri yang menggunakan teknologi obsolute sehingga dibutuhkan restrukturisasi proses dan permesinan untuk meningkatkan efisiensi produksi. "Tapi sisi lain suku bunga bank komersil masih tinggi dan terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau," ujar Hidayat di Jakarta, Selasa (25/11).

Keempat, masih terbatasnya SDM yang kompeten dalam penerapan industri hijau. Kelima, belum adanya insentif yang mendukung pengembangan industri hijau. Serta kerjasama yang intensif dengan berbagai negara, organisasi internasional dan lembaga pendanaan untuk mendapatkan akses bantuan teknologi pendanaan.

Namun untuk menjawab tantangan tersebut, lanjut Hidayat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri telah melakukan beberapa upaya seperti program restrukturisasi mesin ramah lingkungan yang memberikan bantuan APBN berupa potongan harga untuk pembelian mesin baru di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki dan gula.

Kemudian, melakukan inventory emisi CO2 pada 700 industri untuk menetapkan baseline emisi gas rumah kaca, serta memberikan bantuan audit dan konservasi energi di 35 industri besi baja dan 15 industri pulp dan kertas.

Selain itu melakukan penyusunan pedoman teknis pengurangan emisi gas rumah kaca di industri. Lalu penyusunan pedoman teknis produksi bersih dan bantuan teknis penerapan produksi bersih di beberapa perusahaan industri, menyusun road map dan grand strategi konservasi energi sektor industri. "Serta ajang penganugerahan penghargaan industri hijau yang kita lakukan pada hari ini (kemarin-red)," katanya.

Sebagai informasi, sektor industri sendiri menjadi salah satu sektor penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor ini memberikan kontribusi yang signifikan kepada Produk Domestik Bruto (PDB) yang pada tahun 2012 telah berkonstribusi sebesar 20,85%. Pertumbuhan sektor industri juga diklaim mencapai 6,69% dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 15,37 juta atau 13, 87% dari total tenaga kerja nasional.

Industri Hijau

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan industri yang telah menerapkan konsep industri hijau atau green industry mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong semakin banyaknya industri hijau di Indonesia.

"Saya sedang melakukan pembicaraan secara prinsip. Dulu waktu saya di Kadin pernah mengeluarkan ide mengingat teman-teman negara lain melakukan hal yang sama dengan industrinya. Nah sekarang mau kita praktekkan," ujar Menteri Hidayat.

Dia menjelaskan, di beberapa negara yang industri hijaunya telah maju, pemerintah memberikan semacam insentif untuk menunjang pertumbuhan industri tersebut. Insentif dapat berupa keringanan pajak, keringanan biaya bea masuk atas peralatan. "Bisa pajak, bisa juga bea masuk atas peralatan yang digunakan dalam proses produksi dari industri hijau ini," lanjut dia.

Mengenai standarisasi industri hijau ini, Hidayat menyatakan Indonesia bisa menggunakan standar yang digunakan negara lain selama tidak memberatkan bagi negara. "Saya ingin menggunakan standar yang digunakan negara lain. Itu juga tidak terlalu memberatkan buat negara karena insentif itu lebih banyak untuk merangsang lebih banyak industri hijau," tegas dia.

Lebih lanjut lagi Hidayat mengakui konsep industri hijau ini baru berkembang di wilayah Jawa dan Sumatera selama 2 tahun terakhir dan diharapkan dalam waktu 5 tahun ke depan bisa meluas ke seluruh wilayah Indonesia.

"Bisa dalam 5 tahun dari sekarang lebih meluas. Tapi kan sekarang bagi pabrik industri baru, mereka sudah tahu bahwa kita memberikan spesifikasi bagi insustri hijau. Saya ingin nanti yang mengikuti perlombaan ini (penghargaan industri hijau) ada ratusan perusahan besar di Indonesia," katanya.

Namun, Hidayat mengaku belum bisa memberikan kepastian kapan pemberian insentif ini bisa terlaksana karena masih harus mendapat persetuan dari kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan. "Karena belum ada persetujuan, jadi saya tidak bisa diumumkan. Kalau belum dapat greenlight, saya belum berani bicara, takut batal," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala mengatakan, industri ramah lingkungan atau industri hijau merupakan salah satu usaha mendukung program pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).

"Komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca membutuhkan usaha dan tindakan nyata, yang juga mencakup seluruh sektor pengemisi gas rumah kaca termasuk sektor industri," kata dia.

BERITA TERKAIT

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…