AKIBAT PEMERINTAH KURANG MENDUKUNG - Dirjen Pajak Pasrah Target Pajak

Jakarta – Pemerintah dinilai belum mendukung sepenuhnya terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak yang pada akhirnya menjadi penyebab tidak maksimalnya akselerasi penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir ini. Pasalnya, jumlah pegawai pajak yang bekerja belum seimbang dengan target perolehan pajak, serta belum optimalnya perangkat teknologi pendukungnya.

NERACA

“Kami menyadari penerimaan negara atas pajak memang tidak maksimal. Padahal selama ini pajak merupakan pendapatan paling utama bagi negara. Dan dari pendapatan itu akan ada manfaat yang positif untuk pembangunan,” kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (21/11).

Fuad menjelaskan selama ini minimnya pendapatan pajak negara disebabkan ketersediaan infrastruktur dan jumlang pegawai di lapangan tidak seimbang dengan jumlah wajib pajak. Akhirnya banyak WP yang tidak bisa dikejar tagihannya. Sedangkan menunggu kesadaran masyarakat atau WP untuk membayar tagihannya juga dinilai tidak memungkinkan.

“Di Jepang saja yang negaranya kecil jumlah pegawai pajaknya mencapai 60 ribu orang. Sedangkan negara kita yang besar hanya setengahnya. Terus gimana caranya kita ngejar wajib pajak,” keluh Fuad.

Parahnya lagi, menurut dia,  perangkat teknologi untuk menunjang kinerja pegawai pajak pun belum berkembang. Padahal instrumen tersebut sangat penting keberadaannya, mengingat jumlah penduduk dan perusahaan sangat besar dan tersebar luas di berbagai wilayah daerah.

“Data pajak para wajib pajak saja kan masih banyak yang belum clear. Dulu katanya e-KTP bisa untuk mendata besaran kewajiban pajak yang ditanggung setiap orang. Tapi rasanya masih jauh untuk ke situ. Padahal kebutuhan teknologi yang seperti itu sangat dibutuhkan bagi DJP,” ujarnya.

Tidak hanya itu. Fuad juga mengaku akar permasalahan tidak maksimalnya akselerasi pendapatan pajak terletak pada instansi negara. Pasalnya, negara belum memberi perhatian penuh untuk mengembangkan lembaga perpajakan. Sedangkan tugas pajak juga kian kompleks mengingat masyarakay juga terus tumbuh baik secara populasi maupun perekonomian.

“Mau tidak mau memang perlu dibilang negara kita belum menjadi instansi yang berhasil. Sebab lembaga perpajakan saja luput dari perhatian. Padahal lembaga ini harus terus dikembangkan baik dari segi jumlah pegawai, jumlah kantor, dan teknologinya. Sebab permasalahan pajak kita klasik. Alasannya selalu kesulitan menjangkau penduduk terutama di daerah-daerah. Sedangkan pemerintah juga belum menanggapi hal itu,” ujarnya.

Perlu diketahui, penerimaan pajak pemerintah terus turun dari selama tiga tahun terakhir ini. Bahkan tidak ada satupun yang mencapai target. Tahun 2011 baru mencapai Rp872,6 triliun atau 99,3% dari target sebesar Rp 878,7 triliun. Tahun 2012 meleset dari target sebesar 3,6% atau baru mencapai 980,1 triliun dari target sebesar Rp 1.016,2 triliun. Sedangkan hingga September 2013 baru mencapai Rp593,97 triiun atau sebesar 59,68% dari total target Rp 995,21 triliun.

Kurungan Penjara

Untuk mengejar target pendapatan pajak, menurut dia,  selama ini pemerintah hanya berharap dari  kesadaran masyarakat. Padahal di negara-negara maju sudah ada instrumen hukum berupa sanksi bagi pelanggarnya. Artinya, target penerimaan negara dari pajak tidak bisa dikejar hanya melalui imbauan moral saja, tetapi butuh penegakan hukum yang keras.

“Setahu saya orang Jepang, Italia, Inggris, dan negara-negara maju lainnya ketika ditanya kenapa harus bayar pajak tentu jawabannya bukan kesadaran. Tapi mereka takut dipenjara. Nah ini menunjukan ada instrumen yang realistis untuk mengejar target pajak. Sedangkan di sini (Indonesia) hanya ditekankan pada kesadaran moral seperti self assesment,” ujarnya.

Ke depan, menurut dia, instrumen hukum pidana dapat betul-betul direalisasikan dalam hal mengejar target pajak. “Di luar negeri para penghindar pajak itu ditangkap di tempat. Sekali tidak bayar pajak ditegur. Dua kali tidak bayar pajak dapat peringatan. Ketiga kalinya belum juga dipenuhi langsung di borgol. Itu berlaku bagi wajib pajak individu maupun kelompok,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa sanksi pidana bagi penghindar pajak tertuang dalam UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan, UU No. 16 Tahun 2000 Pasal 39 ayat 1 yang mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan, menyampaikan, menolak, diperiksa atau menunjukan buku pajak, memalsukan, dan tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Menurut pengamat pajak UI Darussalam, pemerintah perlu mereformasi birokrasi lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya brikorasi di Indonesia termasuk DJP masih menganut paham tradisional. Sehingga lembaga perpajakan sendiri sangat terbatas wewenangnya termasuk untuk mengembangkan diri.

“Masalah perpajakan di Indonesia disebabkan institusinya belum kompeten. Pasti alasan penerimaan pajak hanya berkutat di masalah SDM, infrastruktur, jumlah kantor dan teknologi. Sedangkan mereka untuk menangani masalah itu kerap terbentur wewenang. Jadi wajar saja kalau penerimaan pajak hampir tidak pernah mencapai target,” ujarnya.

Untuk itu,  dia mengimbau agar pemerintah segera mendesain ulang kelembagaan DJP. Misalnya dengen memberi otonomi kepada lembaga tersebut. Sehingga kinerjanya tidak selalu dibatasi oleh lembaga yang lebih tinggi lagi dalam hal ini Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Lanjut mengenai pasal bagi penghindar pajak, Darussalam mengatakan sebetulnya pemerintah sudah memiliki instrument hukumnya. Namun sayang hal tersebut memang belum terlaksana dengan maksimal. Lagi-lagi persoalan keterbatasan pelaksana di lapangannya yang menjadi kendala.

Mengenai mekasime pelaksanaannya, Darussalam mengatakan para pegawai pajak bisa mendatangi lokasi wajib pajak yang bermasalah dengan tujuan memberi peringatan agar segera membayar pajak. Dalam jangka waktu tertentu tidak mengindahkan maka dapat dijemput oleh polisi untuk bertanggung jawab.

“Memang mekanismenya tidak bisa serta merta langsung ditahan. Ada tahapannya melalui teguran dari pegawai pajak. Tapi kalau masalahanya kekurangan pegawai pajak lalu siapa yang akan datang untuk menyampaikan peringatan kepada wajib pajak. Nah ini kan menunjukan ada masalah di kelembagaan DJP itu sendiri,” ujarnya.

Direktur Indef Enny Sri Hartati mengatakan, ada yang salah dalam sistem perpajakan Indonesia. Salah satunya adalah mengenai sistem self assessment yang dipakai dalam perpajakan Indonesia. “Memang self assesment bagus untuk kelembagaan yang sudah bagus, tapi kalau seperti kita di Indonesia, dengan kesadaran dan kesiplinannya yang masih rendah, itu sulit. Akan sangat lemah kalau diterapkan self assessment. Yang ada hukumannya saja dilanggar, apalagi yang tidak,” ujarnya kepada Neraca, kemarin.

Sistem ini, imbuh Enny, juga keliru. Karena biasa dipakai di negara-negara yang sudah bersih dari praktek-praktek kotor. Jika negaranya belum bersih, maka akan sangat rawan untuk bocor. Kebocoran pada sistem perpajakan bisa dilihat dari tidak sampainya target penerimaan pajak yang sering kali terjadi. “Pemerintah menetapkan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yang rendah sekali, kira-kira yang gajinya Rp2 juta per bulan kena pajak. Dengan PTKP yang serendah itu, seharusnya jumlah penerimaan pajak tinggi. Tapi ini tidak. Berarti ada yang bocor,” jelas Enny.

Dia menegaskan, sangat keliru kalau mengatakan Ditjen Pajak kekurangan pegawai hinga tak mampu maksimal dalam mengumpulkan pajak. “Yang ada saja belum maksimal. Masih rawan bocor sana-sini. Tingkat kebocoran dibuat minimal dahulu,” tandas Enny.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz mengatakan, adanya tidak pencapaian target dalam Direktorat Perpajakan memang perlu diklarifikasi secara mendalam. Walau dalam beberapa tahun terakhir target diturunkan, tetap saja tidak bisa melampaui, apakah karena target nya terlalu tinggi atau memang Direktur Jenderal pajaknya yang tidak bisa bekerja.

 “Ada beberapa kemungkinan targetnya tidak terlampaui, apakah pemerintah dalam menetapkan target terlalu besar atau tidak realistis dengan mengukur tingkat kemampuan kondisi negara, dan kemampuan dari Direktorat Pajak. Atau memang Dirjen pajaknya yang tidak bisa bekerja secara maksimal,” katanya kemarin.

 Padahal pada saat penentuan target, pasti Dirjen perpajakan ikut andil dalam penetapan tersebut, tapi kenapa realisasinya tidak bisa memenuhi targetnya. Direktorat pajak kan yang lebih tahu keadaan dan permasalahannya, seharusnya jika dirasa tidak mampu kenapa tetap disetujui. “Dirjen pajak tidak bisa serta merta menyetujui saja, dia kan lebih paham terhadap peta perpajakan nasional. Jika sedari awal memang tidak mampu, kenapa disetujui,” imbuhnya.

Atau memang karena Dirjen pajaknya yang tidak bisa bekerja, dan dianggap gagal, kalau memang demikian, tidak ada salahnya pemerintah menggantiakan orang yang dirasa mampu. “Intinya ada penegasan, dan klarifikasi kenapa tidak melampaui target, harus ditelusuri lebih dalam,” jelasnya.

Untuk itu, untuk mengatasi masalah ini, nanti akan dibawa kerapat untuk ditinjau lebih dalam. “Nanti dalam rapat biar Dirjen Pajak menjelaskan yang sebenarnya,” tutupnya. sylke/lulus/bari/agus

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…