Industri Hulu Energi - Pengusaha Minyak Minta Insentif Eksplorasi

NERACA

Jakarta - Para pengusaha minyak yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) terus berharap pemerintah mengabulkan pembebasan pajak eksplorasi atau ada insentif terkait dengan perpajakan. Selama ini pengenaan pajak tersebut sangat memberatkan usaha.

“Usaha melakukan eksplorasi minyak adalah sesuatu yang berisiko tinggi, sedangkan hasilnya belum ada, selain itu juga kerugian yang ditanggung bisa cukup besar. Sehingga untuk hal tersebut, perlu diberikan insentif pajak. Tapi kalau minyaknya sudah dihasilkan ada, itu sudah lain cerita, ” kata Presiden IPA Lukman Mahfoedz dalam acara seminar Politik Perpajakan di Jakarta, Kamis (21/11).

Adanya pajak itu dinilai memberatkan, keberatan kita disini adalah pajak yang dikeluarkan setiap eksplorasi minyak yang dilakukan. Karena dari eksploitasi itu belum tentu hasilnya akan sesuai target yang diinginkan. Sehingga, belum ada hitungan maupun ada gambaran keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan, sementara pajak sudah dibayar.

"Saat ekplorasi itu kan belum tantu ada hasilnya, karena belum bisa mengukur adanya minyak yang sudah dihasilkan, dan yang pasti hitungan angkanya belum keluar, tapi pajak terus berjalan, makanya saya minta kepada Direktorat Perpajakan untuk solusi kedepan,” harapnya.

Karena dari catatan yang ada, sampai dengan saat ini nilai pajak yang harus dibayarkan dalam dua tahun terakhir ini sudah mencapai US$ 260 juta meski belum berproduksi. Angka ini dalam perhitungan tahun 2011 dan 2012 dari 24 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di offshore. "Nilainya US$ 260 juta dollar untuk 24 KKKS. Semua yang beroperasi untuk eksplorasi di laut dalam di offshor per bloknya terkena pajak masing-masing US$ 15-20 juta," ungkapnya.

Adapun perhitungan dan pengenaan PBB tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. perusahaan-perusahaan migas harus membayar PBB dengan memperhitungkan seluruh luas wilyah kerja lepas pantai walaupun belum dimanfaatkan seluruhnya. Dan keberatan atas aturan tersebut telah disampaikan. Kepada pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menurutnya juga telah memberikan lampu hijau. Ia berharap sebelum akhir tahun, keberatan itu diterima.

"Pengajuan keberatan sudah dicantumkan, mudah-mudahan urusan keberatannya selesai sebelum 15 Desember 2013. Iya kan deadline-nya sebelum akhir tahun. Sehingga mudah-mudahan sebelum 15 Desember semua keberatannya itu telah diselesaikan," jelasnya.

Dan saya tekankan lagi bahwa alasan yang mendasar adanya keberatan taupun minta insentif pajak ini adalah karena masa eksplorasi belum ada area yang benar digunakan. Apalagi jika dilakukan secara offshore atau di lepas pantai yang belum diketahui hasilnya.

"Wilayahnya kita belum. Apakah hidrokarbonnya ada atau tidak. Kita tidak mengetahui ada atau tidak. Kami ada administrasi yang harus dipenuhi. KKKS mengajukan keberatan dan mudah-mudahan diterima. Sehingga tidak mempengaruhi mereka kesempatan eksplorasi," terangnya.

Lebih jauh lagi dia menegaskan, bahwa eksplorasi minyak adalah sesuatu yang berisiko tinggi, kerugian yang ditanggung bisa cukup besar. Pemainnya pun bukan perusahaan sembarangan kebanyakan perusahaan multinasional. Dan untuk eksplotasi di laut lepas sejauh ini pemain lokal masih jarang kebanyakan perusahaan dunia.

"Adanya insentif fiskal untuk kegiatan eksplorasi, menimbang risiko yang tinggi, apalagi yang dilakukan di laut dalam. Tidak mungkin ada eksplorasi ini dilakukan oleh pemain lokal, karena memang pemain-pemain dunia yang mengerjakannya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…