Menata Wilayah Laut Secara Komperehensif - Pemerintah Tegaskan Pentingnya Zonasi Perairan

NERACA

 

Jakarta – Di dalam zona perairan pesisir dan laut sampai dengan saat ini masih berlaku adanya rezim open acces sehingga memunculkan praktik-praktik yang menyebabkan permasalahan baik terhadap sumberdaya wilayah pesisir dan laut maupun para penggunanya khususnya masyarakat yang ada di wilayah tersebut. Agar tidak terjadi itu semua maka perlu adanya zonasi untuk wilayah perairan laut sehingga menjadi kondusif.

“Kita ingin merubah maindset dari persepsi masyarakat terhadap adanya open acces di wilayah perairan dan laut maka dari itu harus diberlakukan zonasi, agar pemanfaatannya lebih efektif, dan tidak ada konflik kepentingan nantinya, ” kata Sudirman Saad, Direktur Jenderal, Kepulauan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sesaat setelah membuka acara Worksop Nasional Akselarasi Penyusunan Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P3K) di Jakarta, Kamis.

Karena dalam rezim open access tersebut, masyarakat nelayan tradisional dan masyarakat adat merupakan golongan masyarakat pesisir yang relatif rentan/lemah dalam berkompetisi untuk mengakses sumberdaya pesisir dan laut. Kelemahan tersebut disebabkan oleh keterbatasan modal, teknologi, kemampuan sehingga cenderung rentan terhadap penguasaan maupun peminggiran oleh pemilik modal dan teknologi. “Maka dari itulah kami punya inisiatif untuk membuat rencana adanya rencana zonasi dan ini agar cepat terealisasi,” imbuhnya.

Berdasarkan kondisi inilah, negara harus membuat kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan wilayah pesisir yang dapat melindungi dan serta menciptakan menciptakan keadilan di antara golongan masyarakat dalam mengakses sumberdaya, mendorong pembangunan, serta memelihara kelestariaan lingkungan sehingga terwujud kehidupan yang selaras dan harmonis di wilayah pesisir. “Agar tidak terjadi kesenjangan dalam pemanfaatan perairan dan laut memang harus ada harmonisasi pemerintah pusat, daerah, pengusaha, investor,” jelasnya.

Memang sejauh ini, sambung Dirjen, aturan itu sudah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam UU tersebut Pemerintah menetapkan aturan penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Merujuk pada UU, agar optimalisasi rezonasi bisa berjalan Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Zonasi serta menetapkannya dengan Peraturan Daerah (Perda). “Peraturan itu sudah dilkeluarkan, tinggal daerah hraus segera membuat aturan Perdanya masih-masih disesuaikan dengan wilayahnya,” ungkapnya.

Dalam hal ini pemerintah daerah harus tanggap karena zonasi merupakan instrumen penataan ruang serta akan menjadi dasar dalam pemberian ijin pemanfaatan ruang di perairan pesisir. Karena zonasi inilah yang akan menjadi alat kontrol untuk keseimbangan pemanfaatan, perlindungan pelestarian, dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemanfaatan perairan wilayah pesisir.

Poin penting adanya zonasi yang pertama adalah memungkinkan kita semua untuk menata perairan wilayah pesisir agar tidak terjadi konflik dalam penggunaannya, baik antar sektor, antar tingkatan pemerintahan, dan antara masyarakat. Semua ruang dialokasikan pemanfaatannya secara transparan dan ilmiah sesuai dengan kelayakannya dan kompatibilitas antar kegiatannya.

Kedua, selain memfasilitasi pemanfaatan sumberdaya dan ruangya, zonasi juga memastikan adanya perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, perbaikan, dan pengkayaan sumber daya pesisir beserta ekosistemnya secara berkelanjutan, dan ketiga, rencana zonasi juga mengakomodasikan kepentingan perlindungan wilayah masyarakat hukum adat di perairan wilayah pesisir yang sudah ada dan berlaku secara turun temurun “Tujuan penting adanya zonasi ada tiga hal adanya kesejahteraan ekonomi, ekologi dan kepentingan masyarakat pada umumnya,” tegasnya.

Kawasan Strategis

Di Indonesia ada beberapa daerah kawasan strategis yang memang harus segera melakukan dan membuat segera peraturan daerah terkait dengan zonasi wilayah perairan dan laut. Daerah itu diantaranya Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar. “Daerah-daerah inilah yang harus segera membuat Perdanya, karena dari lima daerah ini merupakan kawasan yang startegis untuk wilayah perairan dan laut,” ungkapnya.

Dari workshop ini nanti mampu menghasilkan rumusan-rumusan konkrit untuk dapat diimplementasikan sebagai solusi nyata dari masih rendahnya pemenuhan kewajiban UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya dalam penyusunan Rencana Zonasi. “Dan yang tidak kalah penting, Saya mendorong agar rumusan-rumusan tersebut dapat ditindaklanjuti ke dalam program-program kerja dari masing-masing lembaga maupun daerah untuk segera direalisasikan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…