Kabupaten Kuningan - Bupati Aang Usulkan Perubahan RSIA Linggajati

Kuningan – Di akhir masa jabatannya, Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda mengusulkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda), salah satunya tentang Raperda Rumah Sakit Ibu dan Anak Linggajati yang kini tengah menjadi sorotan publik karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Harian Ekonomi Neraca, Kamis (21/11), RSIA Linggajati yang baru berumur sekitar tiga tahunan itu awalnya diperuntukkan sebagai pelayanan bagi ibu melahirkan dan anak. Akan tetapi, pada perjalannya tidak sekedar menerima pasien ibu melahirkan dan anak, namun semua pasien bisa dirawat di rumah sakit tersebut dengan fasilitas yang belum memadai.

Kondisi tersebut mendapat reaksi dari berbagai kalangan, dan Pemkab beralasan jika penggunaan RSIA Linggajati untuk semua kalangan itu dikarenakan RSUD ’45-nya selalu penuh dengan pasien, maka direkomendasikan untuk dirawat di rumah sakit yang berlokasi di jalan raya Kuningan-Cirebon itu.

Kesalahan itu pun akhirnya diakui, dan kemarin Pemkab Kuningan yang disampaikan langsung oleh Bupati H. Aang Hamid Suganda mengusulkan kepada DPRD untuk merubah Raperda No. 12/2008 tentang lembaga tekhnis daerah tentang Rumah Sakit Ibu dan Anak Linggajati berubah menjadi Rumah Sakit Umum Linggajati.

“Perubahan ini dimaksudkan karena berpengaruh pada jenis pelayanan. Awalnya memang itu diperuntukkan khusus perawatan ibu dan anak, tapi seiring penambahan fasilitas yang telah dilengkapi, maka alangkah efektifnya jika dirubah saja menjadi rumah sakit umum,” jelasnya.

Perubahan tersebut nampaknya tidak sekedar atas perubahan fungsi, namun merubah juga retribusinya. Meskipun masih dalam pembahasan seputar berapa kenaikan retribusi RSU Linggajati, namun disinyalir tarif pasien yang dirawat hampir sama dengan tarif pasien RSU ’45.

Sementara itu, ke-enam raperda lainnya yang diusulkan dan harus disahkan dalam waktu satu bulanan itu diantaranya, raperda tentang perubahan atas Perda No.4 tahun 2007 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), raperda tentang perubahan atas Perda No.16 tahun 2008 tentang kepengurusan dan kepegawaian PDAM, raperda tentang perubahan atas Perda No. 10 tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Raperda tentang perubahan atas Perda No.25 tahun 2010 tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja. Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang pengelolaan penerangan jalan umum dan lingkungan.

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…