Dinilai Memberatkan, Pajak Reksa Dana Diminta Ditunda

NERACA

Jakarta – Dinilai memberatkan investor dan perusahaan efek, akhirnya Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) kembali meminta kepada otoritas baik pemerintah maupun pasar modal untuk menunda sementara waktu pemberlakuan kenaikan pajak reksa dana dari 5% menjadi 15% di tahun depan.

Ketua APEI Lily Widjaja mengatakan, pemberlakuan kenaikan pajak reksa dana dinilainya memberatkan para pelaku pasar. Pasalnya, aturan tersebut justru tidak sejalan dengan program otoritas pasar modal untuk terus menambah jumlah investor pasar modal yang salah satunya melalui investasi di reksa dana, “Sebenarnya pajak itu dalam konteks literasi keuangan yang ingin meningkatkan jumlah investor ke pasar modal lewat reksa dana ya barangkali pajak itu akan lebih baik di hold dulu,”kata dia di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, untuk menarik minat investor masuk ke pasar reksa dana salah satunya dengan pemberian insentif. Pilihan insentifnya dengan keringanan pajak atau mungkin sama sekali tidak dibebankan pajak dan bukan sebaliknya dikenakan pasar hingga 15%, “Intinya bagaimana investor yang belum masuk mau masuk dengan pemanis apa, kuncinya disitu, misalnya insentif pajak itu menarik buat mereka, biasanya kan insentifnya lewat pajak misalnya pajak lebih ringan atau tidak ada pajak," ungkap Lily.

Dia menambahkan, saat ini jumlah investor reksa dana di Indonesia masih sangat sedikit hanya berkisar 300 ribu investor. Diharapkan dengan adanya program 'melek' keuangan dari otoritas, masyarakat akan banyak melirik berbagai macam instrumen investasi di pasar modal salah satunya reksa dana.

Sebagai informasi, pembahasan penarikan pajak reksa dana sebesar 15% di tahun depan saat ini sudah dalam tahap finalisasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rencananya, akhir tahun ini revisi pemberlakuan pajak reksa dana dari 5% menjadi 15% sudah diselesaikan.

Saat ini pengenaan pajak reksa dana masih berlaku 5%. Dengan aturan baru, nantinya pajak ini akan lebih besar menjadi 15%. Hal itu diatur dalam PP No. 16 soal pajak terhadap bunga obligasi yang dipegang oleh reksa dana, hingga akhir 2013 pengenaan pajak reksa dana masih 5% tapi di 2014 akan dikenakan 15%. Berdasarkan catatan detikFinance, untuk 2009-2010, reksa dana masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%.

Sebelumnya, ketentuan pajak reksa dana ini mendapatkan penolakan dari pelaku pasar dan termasuk dari Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) yang menilai, dengan penerapan pajak terlalu tinggi akan mempengaruhi dana kelolaan reksa dana. Dimana dampaknya, AUM berpotensi menurun karena instrumen investasi ini ditinggalkan masyarakat, “Sudah pasti ada penurunan. Kita lihat sudah ada pengalihan investasi produk dan dana asing siap lari dari Indonesia. Termasuk di reksa dana. Kita sudah lihat, return yang ditawarkan kita memang tinggi, namun ternyata ada yang lebih tinggi lagi. Rusia dan Brazil tercatat lebih tinggi, “kata salah satu pelaku pengelola reksa dana yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurutnya, dengan adanya kenaikan pajak hanya membaut produk reksa dana sulit berkembang di tambah dengan kondisi makro yang seperti ini saja, investor akan melarikan dananya, apalagi ditambah dengan pajak. Oleh karena itu, dirinya menilai kondisi ini tidak mendukung untuk meningkatkan investor untuk berinvestasi di reksa dana, banyak yang harus di perhatikan untuk meningkatkan produk reksa dana untu sekarang ini, untuk itu penundaan untuk tarif pajak sangat tepat. (bani)

 

 

BERITA TERKAIT

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

Elang Mahkota Akuisisi Carding Aero Rp704,14 Miliar

NERACA Jakarta -Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) melalui anak usahanya PT Roket Cipta Sentosa (RCS) melaksanakan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

Elang Mahkota Akuisisi Carding Aero Rp704,14 Miliar

NERACA Jakarta -Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) melalui anak usahanya PT Roket Cipta Sentosa (RCS) melaksanakan…