Gubernur Jatim: "Tidak Ada UMK di Bawah Rp1 Juta"

Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan tidak ada upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang nilainya di bawah Rp1 juta untuk semua buruh yang tersebar di 38 daerah se-provinsi ini. "Dari sejumlah usulan daerah, ada enam yang mengusulkan UMK masih di bawah Rp1 juta. Tapi, diupayakan nanti setelah rapat dewan pengupahan, semua nilainya di atas Rp1 juta," ujarnya ketika ditemui usai menggelar rapat tertutup dengan perwakilan kepala daerah di Surabaya, Rabu.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut mengatakan, dari semua usulan yang diajukan, ada enam daerah yang nilai UMK-nya masih di bawah Rp1 juta. "Tapi saya tidak ingat daerah mana saja yang usulannya belum mencapai Rp1 juta. Secara psikologis, nanti akan dinaikkan dan dibulatkan," kata dia.

Sekadar diketahui, nilai UMK untuk tahun ini, masih ada 13 kabupaten yang angkanya belum mencapai Rp1 juta. Rinciannya, Kabupaten Bangkalan Rp983.800, Kabupaten Sumenep Rp965.000, Kabupaten Madiun Rp960.750, Kabupaten Nganjuk Rp960.200, Kota Madiun Rp953.000 dan Kabupaten Blitar Rp946.850.

Kemudian, Kabupaten Bondowoso Rp946.000, Kota Blitar Rp924.800, Kabupaten Ponorogo Rp924.000, Kabupaten Trenggalek Rp903.900, Kabupaten Ngawi Rp900.000, Kabupaten Pacitan Rp887.250 serta Kabupaten Magetan Rp866.250.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen buruh di depan Gedung Negara Grahadi terus berlangsung. Meski hujan sempat mengguyur Surabaya, namun ribuan buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan terus berorasi.

Mereka bahkan mengancam akan menginap di lokasi aksi hingga Gubernur Jatim menandatangani usulan yang diajukan para kepala daerah yang angkanya mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun lalu.

Menanggapinya, Pakde Karwo mengaku tidak akan menemui massa karena aspirasi sudah tersampaikan semua dan sudah masuk tahap finalisasi oleh Dewan Pengupahan Provinsi. "Boleh saja mereka unjuk rasa dan menyampaikan aspirasinya. Tapi tidak akan saya temui karena aspirasi yang disampaikan sudah dibahas. Semoga segera berakhir dan tidak ada buruh yang menginap," ucap mantan Sekdaprov Jatim tersebut.

Pihaknya juga menyatakan tetap akan mengumumkan UMK Jatim pada Kamis, 21 November 2013. Hal ini sudah sesuai aturan yang tertera dalam undang-undang bahwa penetapan harus dilakukan 40 hari sebelum 1 Januari tahun depan, atau dimulainya upah baru.

 

UMK Surabaya

 

Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan usulan baru upah minimum kota Surabaya yang semula Rp2,2 juta menjadi Rp2,8 juta setelah usulan awal diprotes buruh karena nilainya kalah dengan Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto Rp2,3 juta.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya Dwi Purnomo, Rabu, mengatakan pihaknya pada penetapan UMK sebelumnya masih belum memasukkan surat keputusan gubernur tersebut, salah satu yang jadi pertimbangan kenaikan UMK adalah listrik, transportasi, dan kontrak rumah bagi buruh. "Selasa (19/11) malam sudah disepakati oleh walikota, paginya sudah dikirim ke gubernur," ujarnya.

Menurut dia, pada pengajuan kali ini pihaknya tidak mencabut pengajuan UMK pertama sebesar Rp2,2 juta. Makanya pada pengajuan UMK tahun ini ada dua, yakni pengajuan Rp2,2 juta dan Rp2,8 juta. "Nanti kita serahkan ke gubernur untuk menentukan. Jadi pengajuan kami ada dua surat," jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Dewan Pengupahan Surabaya Jonathan Sutrisno menyesalkan sikap yang diambil oleh Dewan Pengupahan yang tidak menyertakan Apindo pada rapat penentuan UMK. "Kami tak tahu kalau ada pertemuan itu, yang jelas kami tak diajak untuk ikut pertemuan," tegasnya.

Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh wali kota tidak tepat karena tidak menganggap anggota dewan pengupahan lainnya.

Pihaknya tidak tahu kalau ada pengajuan UMK baru ini. Kondisi yang terjadi sudah jelas tak memberikan kesempatan bagi para pengusaha untuk memberikan masukan. "Ini sudah tak realistis lagi, jelas tak mungkin kalau UMK diajukan sebesar itu," katanya.

Sebelumnya, lanjut dia, pada Senin (18/11) pihaknya memang diundang ke Balai Kota untuk membahas UMK setelah usulan dikembalikan ole gubernur, tapi pertemuan itu tak dilakukan karena surat dari gubernur belum datang. "Tapi kok tiba-tiba muncul UMK baru," katanya.

Kondisi yang ada saat ini, lanjutnya, membuat pengusaha semakin yakin untuk menarik investasi di Surabaya. Ia mengatakan pada UMK Surabaya 2013 Rp1,7 juta banyak investasi yang ditarik, sementara pada pengajuan kali ini saja nilainya melambung tinggi. "PHK juga semakin banyak, dari mana pengusaha dapat untung kalau gaji terendah saja Rp2,8 juta. Bagi karyawan yang sekolahnya S-1 dan seterusnya jelas ada penyesuaian," katanya.

Sedangkan Bupati Gresik, Jawa Timur, Sambari Halim Radianto mendesak agar Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 wilayah itu tertinggi dibanding kabupaten lainnya. "Kita bersikukuh agar penetapan UMK 2014 Gresik tertinggi di Jatim, dan kita tidak mau merevisi usulan awal atau lebih kecil dibanding kabupaten lainnya," kata Sambari yang disampaikan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik, Mulyanto usai rapat tertutup bahas UMK 2014 di Surabaya, Rabu.

Dikatakan Mulyanto, sejak awal mengikuti rapat pembahasan UMK di Surabaya bersama gubernur, pihaknya sudah diberi pesan oleh bupati agar tidak merubah atau merevisi usulan awal, dan apabila ada daerah yang melebihi usulan Gresik, diminta untuk menaikkan atau mensejajarkan. "Kalau ada yang usul UMK hingga Rp2,7 juta seperti Kota Surabaya, saya rasa tidak mungkin. Sebab sesuai pengajuan awal, Kabupaten Gresik adalah yang tertinggi, yakni mencapai Rp2,3 juta." ucapnya.

Mulyanto menjelaskan, tingginya UMK Gresik dikarenakan wilayah itu merupakan daerah industri, serta sudah sesuai kesepakatan awal yang diambil melalui rapat internal dewan pengupahan Gresik yang terdiri dari unsur pemerintah dan serikat pekerja.

Sementara itu, sebelum pelaksanaan rapat tertutup pembahasan UMK 2014 di Surabaya, ribuan buruh yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) DPC Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Gresik melakukan unjuk rasa, Rabu pagi.

Dalam aksi itu, ribuan buruh melakukan penyisiran ke sejumlah pabrik di wilayah Gresik untuk mengajak buruh lainnya berbondong-bondong menuju Gedung Grahadi Surabaya dan mendesak Gubernur Jatim. "Kami menggelar aksi ke Surabaya untuk menindaklanjuti terkait belum ditetapkannya besaran UMK Gresik, dan kami mendesak kepada gubernur untuk segera menetapkan besaran UMK," kata koordinator aksi, Ali Muchsin.

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…