Proses Ratifikasi Masih Mengalami Kendala - Mendag Sebut Menkes Belum Ajak Bicara FCTC

NERACA

 

Jakarta – Sejauh ini pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dalam proses ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) masih mengalami banyak kendala. Karena memang belum adanya komunikasi antar lembaga maupun kementrian terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Tenaga Kerja yang belum menyepakati adanya ratifikasi ini. Belum lagi adanya pertimbangan dari semua sektor seperti buruh maupun petani yang hidup bergantungan pada industri rokok.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengakui, kalau proses ratifikasi FCTC ini tidak serta merta harus segera, melihat dulu bagaimana baik buruknya kedepan buat orang-orang yang hidup berpangku dengan industri tembakau ini. Apalagi saya pribadi saya belum ada pembicaraan khusus dengan Menteri Kesehatan (Menkes), diputuskan setelah ada pembicaraan dulu. “Hingga saat ini belum ada ajakan pembicaraan dari Menkes terkait rencana ratifikasi," katanya di Jakarta, Rabu (20/11).

Lebih jauh lagi Gita menjelaskan, bahwa untuk mengurusi masalah rokok tidak bisa dilihat dengan satu pandang. Harus melihat dari berbagai macam pihak yang termasuk petani tembakau, buruh pabrik yang memang terlibat dalam rantai nilai industri rokok. “Semuanya harus dipertimbangkan, harus melihat baik buruknya,” imbuhnya.

Kementerian Perdagangan pada bulan ini sudah mengirimkan surat kepada WHO terkait FCTC agar kembali dikoordinasikan supaya tidak berdampak buruk pada mitra dagang dan juga investor. “Dalam pandangan Kemendag semua pihak harus koordinasi dan paham secara utuh serta konsekuensi yang akan timbul jika ratifikasi FCTC diterapkan. Mulai dampak terhadap pekerja hingga petani,” sambungnya.

Di tempat terpisah, Anggota Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan (Komisi IX) DPR, Poempida Hidayatullah, mengatakan jika pemerintah mengesahkan ratifikasi FTCH, dalam penilainnya dia berarti tidak punya hati nurani jika ngotot meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). "Memang pemerintah semakin tidak punya hati, dan jelas tidak pro terhadap pekerja/buruh," tegas Poempida.

Dalam pertimbangannya Poempida, jika pemerintah mengambil kebijakan itu, maka pengangguran akan makin besar. Karena berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa ada penurunan jumlah angkatan kerja sebanyak 3 juta orang dari Februari 2013 ke November 2013.

"Ini makin sangat mengkhawatirkan jika FCTC diterapkan. Industri rokok/tembakau yang jelas menyerap tenaga kerjaakan semakin berkurng. Apa sih untungnya meratifikasi FCTC? Kok kita ini terkesan di "setir" oleh dunia luar? Padahal kita ini kan negara berdaulat," tegasnya.

Disini pemerintah harusnya sadar, kalau industri rokok/tembakau di Indonesia unik. Sehingga harus ada cara yang khusus juga dalam menanganinya. Tidak kemudian menggunakan serta merta kebijakan global. Padahal kebijakan global itu mungkin tidak cocok untuk Indonesia.

"Jangan kita terjebak oleh permainan asing. Kita sudah pernah dirugikan dengan mengikuti IMF. Semua negara yang tidak ikut IMF malah bangkit dan selamat, jangan sampai kebodohan seperti ini terulang dua kali," jelasnya.

Harapannya jika ingin meratifikasi, langkah yang harus dilakukan adalah roadmap industri rokok/tembakau Indonesia harus ditata rapi dulu. " Namun sekarang ini, yang terjadi adalah mau mengadaptasi kebijakan asing, sama sekali tidak ada persiapan dalam penanggulangan dampak-dampak yang akan terjadi," pungkasnya.

Dihadang 4 Menteri

Setelah adanya keinginan pemerintah untuk segera meratifikasi FCTCE, 4 Kementrian yang menolak mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan. Pengirimnya adalah empat menteri yang berkepentingan dengan rencana pemerintah meratifikasi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (FCTC). Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat,Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang mengirim surat tersebut.

Surat berkop resmi itu sampai ke tangan Nafsiah tak lama setelah dia mengirim surat ke 18 kementerian terkait dengan rencana ratifikasi FCTC pada 18 Juni lalu. "Keempat surat itu intinya meminta kami mempertimbangkan kembali rencana ratifikasi," kata Nafsiah, Jumat pekan lalu.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…