Indonesia Kembali Berutang Rp345 Triliun di 2014 - Pemerintah Lebih Suka Ambil Jalan Pintas

NERACA

Jakarta - Seperti tak malu, Pemerintah Indonesia pada tahun 2014 akan kembali berutang kepada lembaga keuangan internasional sebesar Rp345 triliun. Dari angka tersebut, Rp205 triliun ditarik melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) guna menutup defisit fiskal tahun 2014. Sisanya sekitar Rp140 triliun adalah utang untuk melunasi utang yang telah jatuh tempo.

Menanggapi hal ini, peneliti Indonesia Budget Center, Apung Widadi mengatakan, dengan utang sebesar itu Pemerintah hanya akan menambah pundi-pundi utang yang sudah menggunung. Per 30 September 2013, tumpukan utang sudah mencapai Rp2.274 triliun yang terdiri dari pinjaman senilai Rp684 triliun dan penerbitan SBN senilai Rp1.590 triliun.

Kemudian dari total utang yang jatuh tempo pada tahun 2014, sebanyak 33% berupa pinjaman dan 67% berupa penerbitan SBN. Dia juga menegaskan bahwa DPR harus bisa mengingatkan dan mencegah Pemerintah untuk berutang lagi. "Semestinya DPR mengerem supaya Pemerintahan SBY yang tinggal setahun lagi tidak malah makin agresif menimbun utang yang kelak diwariskan ke masyarakat," kata Apung di Jakarta, Senin (18/11).

Menurut dia, sebenarnya tanpa utang pun Pemerintah tetap dapat melanjutkan pembangunan dengan sumber-sumber keuangan dalam negeri sendiri. Misalnya, dari beberapa sektor yang potensial. Masalahnya, pemerintah lebih suka jalan pintas dengan berutang. Padahal tindakan itu sama artinya menggadaikan sejumlah aset negara kepada pihak asing. Lebih dari itu, patut ditelisik penggunaan dana utang tahun depan benar-benar untuk biaya pembangunan ataukah kepentingan politik 2014.

"Wajar apabila kita curiga besarnya utang pemerintah itu ada kaitan dengan kepentingan pemilu sebagai biaya politik. Ini yang perlu diwaspadai," tambah Apung. Tak hanya itu saja. Dia juga melihat adanya kecenderungan pemerintah dengan sengaja membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibiarkan dalam keadaan defisit. Dengan melakukan hal ini, maka kekurangannya bisa selalu diarahkan agar dapat ditutupi dengan utang.

“Pemerintah tidak pernah berkomitmen untuk mencari sumber pendapatan baryu untuk meutupi kebutuhan belanja negara yang semakin tinggi,” ungkap dia. Hal yang patut dicermati adalah bagaimana merealisasikan penggunaan utang tersebut. Apalagi, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melansir pernyataan adanya potensi penggelembungan atau mark-up utang tanpa adanya audit yang jelas.

Pada saat ini, audit pemanfaatan utang pemerintah hanya terfokus kepada persoalan administratif. Semisalnya saja, Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan prosedur utang sudah benar atau tidak. Menurut Apung, BPK seharusnya menggandeng KPK untuk memperdalam pemeriksaan utang itu. “Diperlukan item audit yang diperluas dimana apakah utang itu produktif atau tidak. Kemudian pengelolaan kebocoran atas penggunaan utang itu ada berapa?” tambah Apung.

Senada, di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan pada tahun lalu, Pemerintah hanya mampu membayar utang hanya sekitar Rp100-200 triliun. Kemudian pada tahun ini diharuskan membayar utang sebesar Rp300 triliun yang sudah jatuh tempo. “Kita harus menghentikan untuk berutang dan mencari pendapatan yang lain untuk bisa menutup defisit anggaran. Namun, pemerintah terkesan gengsi untuk menghentikan utang kepada lembaga tau negara lain,” ungkapnya.

Menurut Uchok, hal yang harus dilakukan untuk menghentikan utang adalah dengan melakukan pengetatan anggaran APBN dan digunakan untuk kegiatan yang produktif seperti jalan tol sehingga bisa mendapatkan keuntungan. Setelah melakukan pengetatan APBN, maka diperlukan cara untuk mencari sumber-sumber lain untuk menghasilkan pendapatan negara, selain berutang.

“Gunakan utang yang ada terlebih dahulu untuk kepentingan sektor produktif ketimbang kita menambah utang kembali yang hanya bisa menumpuk menjadi besar,” katanya. Dia juga mengungkapkan dalam pembahasan anggaran APBN, pemerintah cenderung sengaja dibiarkan defisit untuk mendapatkan anggaran untuk pembiayaan. Apabila utang ini digunakan untuk kegiatan atau proyek yang produktif maka akan bisa berdampak baik kepada pertumbuhan Indonesia, bahkan bisa menutup utang tersebut.

“Namun, utang ini digunakan untuk pembiayaan proyek yang sarat korupsi sehingga tidak terdapat manfaat yang terasa bagi masyarakat,” ujar Uchok. Dia menambahkan, dengan penambahan utang ini maka APBN Indonesia hanya digunakan untuk membayar utang saja sehingga pengelolaan manajemen APBN tidak baik.

Utang ini hanya bisa membebankan masyarakat Indonesia dan pemerintah harus berani untuk melakukan moratorium utang. “Pemerintah janganlah membebankan masyarakat dengan utang yang menumpuk ini. Apabila ingin berutang maka gunakanlah dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan Indonesia,” tegas Uchok.

Belum “Lampu Merah”

Sementara Direktur Jenderal  Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, berkilah kalau penambahan utang ini masih dinilai dalam batas ambang aman. Meskipun secara fakta utang dalam negeri sudah mencapai sekitar Rp2.000 triliun.

“Dalam defisit APBN kan memang di tahun 2014 ada penambahan utang sebanyak Rp75 triliun. Namun pemerintah juga rencananya akan menerbitkan SBN (Surat Berharga Negara) senilai Rp275 triliun. Jadi tahun depan memang secara kumulasi ada penambahan utang secara gross sekitar Rp350 triliun hingga Rp360 triliun,” kata Robert kepada Neraca, Senin.

Dia menjelaskan dari penerbitan SBN tahun 2014 senilai Rp275 triliun sebetulnyda di dalamnya juga terdapat SBN tahun 2013 yang sudah dilelang. Nilainya secara netto mencapai Rp175 triliun. “Jadi yang SBN 2014 tidak semuanya utang baru. Tapi itu kelanjutan dari tahun 2013 sebesar Rp175 triliun.”

Penambahan utang baru tersebut dinilai Robert ada dalam batas aman. Sebab jika dibandingkan dengn PDB Indonesia posisinya baru mencapai 23,4%. Hal itu menunjukan pemerintah masih bisa menambah utang baru.

“Kita masih sustain untuk tambah utang kok, belum masuk lampu merah. Artinya, kita masih punya kesempatan untuk tambah utang. Kenapa tidak kita manfaatkan itu untuk mendukung pertumbuhan. Negara kita perekonomiannya terus tumbuh dan berkembang. Tidak perlu sampai moratorium. Ini saja kita melihat masih ada peluang untuk tambah utang,” tukas Robert. [nurul/lia/lulus/mohar]

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…