Indonesia-AS Berlakukan FATCA - Hindari Bayar Pajak Berganda

NERACA

Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat akan memberlakukan secara efektif Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) atau Undang-undang Kepatuhan Pajak Warga Asing pada 1 Juli 2014 mendatang. UU ini diterbitkan untuk meminimalisir pelaku penghindaran pajak berganda. Pasalnya selama ini, banyak warga Amerika Serikat (AS) di Indonesia yang mengelak bayar pajak kepada pemerintahnya.

“FATCA merupakan kebijakan perpajakan AS untuk mencegah penghindaran pajak oleh warganya di luar negeri salah satunya di Indonesia. Sebetulnya kebijakan ini sudah diresmikan sejak bulan Maret 2010. Tapi di kita (Indonesia) baru akan dilaksanakan pada Juli 2014,” kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, di Jakarta, Senin (18/11).

Dia mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kesepakatan hubungan antar pemerintahan. Namun mekanismenya akan diserakan kepada Foreign Financial Institution (FFI) atau lembaga keuangan asing di Indonesia. Lembaga keuangan itu akan diwajibkan member laporan keuangan kepada IRS (Internatinal Revenue Service/IRS) di masing-masing pemerintahan.

“Keuntungannya buat pemerintah kita juga dapat informasi wajib pajak warga Indonesia yang tinggal di AS. Karena salah satu prinsip yang tertuang dalam kesepatakan ini membahas masalah timbale balik. Jadi akan semakin mudah juga untuk mendata rekening wajib pajak antara Indonesia dengan AS,” tutur Astera.

Mengenai mekanisme kerja FFI Astera menjelaskan, bank-bank itu harus melaporan data rekening warga negara AS dengan saldo minimal US$50 ribu per individu. Sedangkan untuk perusahaan, saldo minimal US$250 ribu. Khususnya dalam skema perusahaan hanya berlaku jika ada warga AS yang memiliki saham minimal 10% pada perusahaan tersebut.

“Cara kerja pelaporan Fatca nantinta FFI melaporkan data keuangan wajib pajak warga asing kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Kemudian DJP meneruskan ke IRS. Dan begitu sebaliknya,” terang Astera.

Dia pun mengaku, pemerintah Indonesia perlu memanfaatkan perjanjian tersebut untuk kepentingan domestik. Terlebih mengenai masalah transparansi industri perbankan. “Tidak dipungkiri pada saat ini kita masih memiliki isi-isu terkait kerahasaian perbankan. Kadang itu menyulitkan untuk mendeteksi persoalan keuangan pemerintah. Dalam hal ini mengenai perpajakan," tukasnya.

Mendukung

Pada kesempatan yang sama Manajer Otoritas Pajak Citibank untuk Asia Pasifik David Weisner mengaku sebagai FFI pihaknya ikut berpartisipasi dalam penerapan FATCA. Pasalnya, inisiatif untuk melangsungkan keterbukaan informasi mengenai data wajib pajak antarwarga negara Indonesia dan AS perlu didukung.

Dengan begitu pertumbuhan ekonomi antardua negera tersebut dapat terjamin dengan semakin jelasnya pendapatan pajak. “Tapi memang AS sendiri mewajibkan FFI untuk mengelola hal ini. Kalau tidak maka pemerintah AS akan memotong insentif pajak sebanyak 30% terhadap FFI. Itu merugikan untuk kami,” klaim David. [lulus]

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…