Perlindungan Investor Adalah Keniscayaan - Modal Percaya Saja Tidak Cukup Bermain Saham

NERACA

Jakarta – Sejak diaktifkannya kembali pasar modal 36 tahun yang lalu, kini industri pasar modal dalam negeri terus mengalami perubahan, pembenahan dan pengembangan untuk menjadi lebih baik lagi. Terlebih memasuki ASEAN Economic Community (AEC 2015), hal ini menjadi tuntutan dan tantangan bagi industri pasar modal untuk berperan dan berkiprah lebih besar lagi agar menjadi juara di negeri sendiri dan bukan sebaliknya menjadi pasar bagi investor asing. Saat ini, dominasi investor asing di pasar modal masih cukup besar, kendatipun PT Bursa Efek Indonesia selalu mengklaim jumlah investor lokal terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun.

Berdasarkan catatan BEI, saat ini investor nasional hanya berjumlah tidak lebih dari 400.000, dengan jumlah perusahaan yang sudah melakukan IPO ("initial public offering") sebanyak 450 perusahaan. Ironisnya pula, dari 140 perusahaan BUMN hanya 20 BUMN yang telah mencatatkan sahamnya di BEI. Pasar modal di dalam negeri memiliki potensi pasar yang cukup besar dan harus di manfaatkan investor lokal.  Kehadiran investor lokal, dinilai penting perannya untuk memperkuat industri pasar modal agar tahan banting terhadap berbagai sentimen global dan krisis ekonomi, “Gejolak pasar saham yang sempat terjadi masalahnya hanya satu, yakni jumlah investor. Kalau investor domestik lebih banyak dibandingkan asing maka volatilitas di pasar saham tidak akan seperti beberapa hari lalu,”kata Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia, Friderica Widyasari Dewi.

Menurutnya, dengan investor domestik yang besar, maka pasar saham di dalam negeri akan lebih kuat sehingga indeks harga saham gabungan (IHSG) bergerak stabil. Bahkan dirinya menyakini, industri pasar modal dalam negeri mampu menyaingi dengan bursa saham Hong Kong yang nilai transaksi saham hariannya rata-rata mencapai Rp80 triliun, meskipun angka tersebut jauh berbeda dibandingkan rata-rata transaksi harian saham di bursa dalam negeri hanya baru sekitar Rp4-Rp5 triliun.

Kata Kepala Riset PT Buana Capital, Alfred Nainggolan, pemahaman masyarakat mengenai pasar modal adalah kunci untuk meningkatkan jumlah investor lokal. Alasannya, dengan memperkuat investor lokal tentunya industri pasar modal bisa tahan banting terhadap sentimen luar negeri. Selama ini, kendala yang ada saat ini adalah pemahaman masyarakat yang minim mengenai dunia investasi di pasar modal.Kurangnya pemahaman masyarakatlah yang menjadilkan gap dalam dunia pasar modal kita”, ujar dia.

Perkuat Investor Lokal

Merespon hal tersebut, Ketua OJK Muliaman D. Hadad menuturkan, pihaknya terus mendorong peningkatan investor domestik dalam mengakses pasar modal di Indonesia. Hal itu terus dilakukan dengan harapan ekonomi lebih tahan banting ketika investor asing keluar dari Indonesia. Masih minimnya pemanfaatan pembiayaan di pasar modal di negara berkembang, seperti Indonesia disebabkan adalah dangkalnya industri pasar modal yang dipicu keterbatasan akses dan edukasi masyarakat. Karena itu, kata Muliaman, pendalaman pasar modal adalah suatu kebutuhan agar masyarakat bisa memanfaatkan penuh pembiayaan pasar modal guna mendukung pertumbuhan ekonomi, “Pedalaman pasar modal adalah suatu kebutuhan dan diharapkan lima tahun kedepan, pembiayaan lewat pasar modal bisa lebih memadai,”tandasnya.

Penting dipahami setiap perusahaan yang menghimpun dana publik dan menawarkan keuntungan (return) mesti mengantongi aspek legalitas untuk menjamin kepentingan mereka sendiri. Ketidakmengertian mengenai pentingnya aspek hukum itu umumnya terjadi karena dua alasan; kurangnya pemahaman masyarakat atas produk investasi dan sosialisasi pengelolaan investasi yang belum maksimal.

Maka untuk itulah, OJK terus melakukan pendalaman pasar modal melalui edukasi dan literasi keuangan di masyarakat serta perbaikan infrastruktur agar masyarakat bisa mengakses pasar modal lebih luas. Berdasarkan hasil survei Bank Dunia tingkat literasi keuangan penduduk Indonesia sangat rendah. Terutama jika dibandingkan negara-negara lain termasuk di negara kawasan. Disebutkan, penduduk Indonesia yang paham akses keuangan hanya 20% saja. Atau tertinggal dibandingkan Filipina sudah mencapai 27%, Malaysia 66%, Thailand 73% dan bahkan Singapura 98%.

Sementara survei literasi internasional yang pernah dilakukan VISA di 28 negara menempatkan Indonesia di peringkat bawah dengan skor 21,7. Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia sudah mempunyai skor di atas 40. Begitu pentingnya peningkatan literasi keuangan di masyakat juga bagian dari peningkatan investor lokal di pasar modal.

Perlindungan Investor

Bagaimanapun juga berinvestasi di pasar modal bukan sekedar kepercayaan semata, tetapi kepastian hukum dan termasuk perlindungan terhadap investor. Pertimbangannya sederhana, bagaimana investor mau berinvestasi di pasar modal jika tidak ada jaminan perlindungan. Kasus manipulasi dana nasabah seperti kasus PT Sarijaya Sekuritas, PT Antaboga Delta Sekuritas, dan banyak lagi membuat banyak investor publik pasar modal kapok dan tidak mau lagi berinvestasi lantaran dirugikan oleh perusahaan sekuritas. Mereka umumnya menyatakan merasa tidak terlindungi. Itu sebabnya, jumlah pemodal lokal tak bertambah signifikan selama sepuluh tahun terakhir.

Meningkatkan perlindungan investor menjadi perhatian besar OJK dan diantaranya dengan meningkatkan prinsip Good Corporate Governant (GCG) yang selama ini dinilai banyak kurangnya, “Penerapan GCG di Indonesia banyak bolongnya, karena itu akhir tahun ini, OJK akan merilis road map GCG dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor pasar modal,”ungkapnya.

Masih dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor pasar modal, OJK juga mendirikan lembaga perlindungan investor yang diberi nama PT PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI), “Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal,”kata Muliaman

Asal tahu saja, salah satu faktor yang membuat masyarakat Indonesia enggan membeli saham adalah kebangkrutan perusahaan sekuritas akibat salah kelola dan kejahatan pemilik dan pengelola perusahaan. Maka diharapkan dengan P3IEI akan ada perlindungan bagi investor. Meskipun investor tetap memiliki risiko investasi akibat pergerakan pasar dan perkembangan kinerja fundamental.

Meskipun otoritas pasar modal sudah memperlengkap perlindungan investor baik melalui single investor indetification (SID) dan kartu AKSes untuk memberi akses investor memonitoring asetnya, tetapi tidak kalah penting peran pelaku investor sendiri untuk tetap mewaspadai dalam berbagai bentuk investasinya agar tidak menyesal di kemudian hari. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…