Pelayanan Publik BUMN

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Selama ini kualitas pelayanan publik BUMN masih dalam kondisi yang sangat memprihatikan dan belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan diberbagai bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini bisa disebabkan oleh ketidaksiapan petinggi BUMN dan kementerian teknis untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang makin kompleks.

Salah satu fenomena atas sebuah ketidakadilan dalam pelayanan publik dapat terlihat dari layanan kereta api misalnya. Keberadaan kereta api (luar kota) sebagai salah satu media transportasi publik telah diakui memiliki peranan yang sangat penting. Kenyamanan kelas eksekutif direpresentasikan dengan gerbong berpendingin ruangan, televisi, kursi yang bagus, toilet yang nyaman, pelayanan hidangan, dan lain-lain.

Kenyamanan berkereta api lebih dipertanyakan pada kelas bisnis dan ekonomi. Gerbong yang kotor, keamanan dan fasilitas kereta api yang rusak merupakan keluhan yang sering dilontarkan para konsumen kelas bisnis dan terutama konsumen kelas ekonomi. Belum lagi soal buruknya kondisi kereta api kelas ekonomi yang tidak mampu memberikan kenyamanan bagi penumpang. Kenyamanan dalam layanan KA tentunya tidak mutlak hanya milik penumpang kelas eksekutif. Semua penumpang berhak atas kenyamanan layanan yang telah disesuaikan dengan standar pelayanan minimal.

Jika kita melihat pasal 4 UU Pelayanan Publik No. 25/2009 disebutkan adanya jaminan kesamaan hak, kesamaan perlakuan (tidak diskriminatif), kepastian hukum dan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok yang rentan. Sehingga masyarakat tidak lagi merasa khawatir atau gelisah terhadap layanan yang hendak diberikan kepada publik pengguna layanan.

Kemudian pada pasal 18 dan 19 tentang hak dan kewajiban masyarakat, publik cenderung lebih diberdayakan untuk menikmati dan memanfaatkan pelayanan sebaik-baiknya sesuai hak dan kewajibannya. Lalu pada pasal 35 diatur pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang sejatinya dilakukan oleh pengawasan internal dan eksternal. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat mengarah pada pelayanan publik yang berkeadilan. Dan, pasal 46 semakin mempertegas fungsi dan peranan Ombudsman sebagai lembaga independen untuk penyelesaian pengaduan masyarakat.

Bagaimanapun, kepuasan dan kenyamanan atas sebuah layanan publik tentunya tidak mutlak hanya dapat dimiliki oleh segelintir orang saja. Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkeadilan sudah menjadi dambaan dan harapan seluruh warga masyarakat sebagai pengguna layanan. Sudah menjadi sebuah keharusan bagi para elit birokrasi dan aparatur pemerintah untuk terus menapaki proses belajar sosial yang mengarah pada kualitas layanan publik sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam UU tersebut.

Jadi, kenyataannya di negara kita kepuasan dari sebuah pelayanan publik hanya dapat di peroleh bagi segelintir orang saja, sehingga kelas eksekutif dan bisnis pada akhirnya dapat dijadikan sebagai salah satu pengukur status sosial seseorang. Jika demikian persoalannya, lantas dimanakah letak kesamaan hak dan persamaan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam pelayanan publik saat ini? Mampukah UU itu mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan?

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…