Banyak Toko Modern Langgar Aturan

 

 

NERACA

Kuningan – 50 persen dari total jumlah toko modern yang ada di Kuningan, yaitu 34 dari 67 toko modern lokasinya merapat atau berada di seputar lingkungan pasar tradisional. Jika terus dibiarkan, akan mematikan keberadan pasar tradisional yang sebagian besar dihuni oleh para pedagang kecil.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Nana Sudiana, didampingi Kasi Perdagangan, Erwin Irawan, keberadaan pasar modern (lebih banyak minimarket), yang ada di dekat pasar tradisional tersebut karena dalam peraturan pemerintah maupaun Perda (Peraturan Daerah)  yang dulu, tidak tegas dalam menyikapinya. Baik dari sisi izn maupun dari aspek sanksi, sehingga pelaksanaannya ngawur.

Namun setelah ada revisi Perda baru, yang baru disahkan oleh DPRD beberapa minggu lalu, lebih komprehensif, terutama dalam masalah sanksi. Dalam Perda baru tersebut, bagi toko modern yang melanggar dikenakan sanksi kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

“Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya nanti akan lebih optimal. Tetapi karena baru disahkan, jadi Perdanya belum diberi nomor. Tahap awal kita akan melakukan sosialisasi dulu, baru kita akan melakukan action,” jelas Nana.

Dalam aturan toko modern dan pasar tradisional, ketentuannya, jarak dari pasar ke toko modern minimal 1.000 m, dari satu toko modern ke toko modern lainnya minimal 100 m, buka mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 22.00 wib, dan mengakomodir produk lokal (UKM). Namun, yang melanggar akibat dari Perda lama, hampir 50 persen dari total toko modern yang ada.

“Tahap awal dari pelaksanaan Perda baru, kami akan memberikan surat pemberitahuan kepada toko modern yang lama, yaitu dengan memberi batas hingga dua tahun untuk merubah menejemen dari toko modern ke toko biasa, atau pindah lokasi,” ujarnya.

Sementara itu, mahasiswa asal Kuningan, Rudiana yang ditemui Neraca di Bandung mengatakan,  seharusnya pemda Kuningan tidak hanya mengandalkan kepada Perda untuk menjadi payung hukum dalam menertibkan toko-toko modern yang dianggap melanggar. Tapi pemda juga harus mengedepankan keadilan bagi semua pihak.

Misalanya, lanjut dia, tidak serta merta memberikan sanksi kepada pemilik toko modern yang lalai tapi memberi pembinaan. Kemudian, pemda juga berlaku adil terhadap para pedagang tradisional, sehingga keberadaan toko modern itu tidak menguras pelanggan pedagang tradisional.

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…