Jadi Penyebab Defisit Perdagangan - Impor Indonesia Dinilai Tidak Berkualitas

NERACA

 

Jakarta – Pasca krisis yang terjadi pada 1998, berbagai macam jenis impor mulai masuk ke Indonesia. Mulai dari impor mainan anak sampai dengan impor pangan dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal inilah yang menurut Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Darmin Nasution yang menganggap bahwa impor yang dilakukan tidak berkualitas.

Darmin mengatakan impor BBM yang berlebihan membuat defisit neraca perdagangan semakin membengkak. Tidak hanya impor BBM, namun juga impor komoditas pangan seharusnya tidak perlu terjadi ketika pemerintah benar-benar memperhatikan sektor pangan nasional. Menurut dia, realisasi impor BBM yang tinggi lebih banyak untuk kegiatan konsumtif kendaraan pribadi terlebih pemerintah masih mensubsidi BBM.

Sementara impor produk pangan seperti garam dan daging, ia menilai produk-produk tersebut masih bisa diproduksi di dalam negeri sehingga tidak perlu ketergantungan dengan impor-impor tersebut. “Defisit kemudian menjadi tidak berkualitas, kalau sumbernya mulai datang dari BBM, garam, bawang, daging," ungkap Darmin usai menghadiri persiapan Konferensi Tingkat Menteri WTO ke-9, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (12/11).

Menurutnya apabila defisit perdagangan karena barang modal untuk tujuan produktif dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka hal itu masih bisa diterima karena berkualitas. “Dianggap kualitasnya oke kalau impor bahan bakau dan barang modal. Karena dalam rangka meningkatkan kapasitas ekonomi,” paparnya.

Menurutnya pemerintah tidak dapat mengelola persoalan pangan itu secara matang. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan dan peningkatan pendapatan terus akan naik sehingga harusnya sudah menjadi perhitungan. “Kita tidak mengerjakan pekerjaan rumah, kita tahu kalau ekonomi penghasilan orang itu naik. Kebutuhan akan naik, pangan, pakaian. Kalau pangan makin lama banyak yang defisit itu artinya kita tidak mampu me-manage-nya sehingga hasil pangan itu mampu naik mengkuti penghasilan dan kebutuhan,” katanya.

Langgar UU

Sementara itu, Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menilai pemerintah telah mengabaikan semua instruksi Undang Undang yang mengatur pangan. Hal ini ditandai dengan mudahnya mengimpor sebagai respons kebijakan sehubungan kenaikan harga komoditas.

Padahal Peraturan perundangan dengan jelas mengatur bahwa impor boleh dilakukan dalam kondisi tertentu. "Syarat impor yaitu apabila bahan pangan pokok tidak diproduksi dalam negeri, persediaan tidak mencukupi, tidak merugikan petani, dan tidak merusak harga," ujar anggota Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi.

Fakta lain membuktikan, keputusan impor yang dipilih pemerintah juga tidak dapat menekan harga pangan. Konsumen tetap dibebankan biaya yang tinggi, sementara pihak swasta mendapat keuntungan dari kemudahan yang diberikan pemerintah. Dengan demikian, kedaulatan pangan tidak akan terwujud tanpa pemerintah membuat kebijakan yang fundamental.

Ketidakseriusan pemerintah memajukan sektor pangan juga ditunjukkan saat penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Setiap tahunnya, anggaran di sektor ini cenderung minim. Sekarang, anggaran sektor pertanian bahkan hanya mencapai 1,3% dari total APBN sebanyak Rp 16,6 triliun. “Tahun depan lebih turun lagi anggarannya, hanya Rp 15,5 triliun,” tukasnya.

Executive Director Indonesia for Global Justice (IGJ), M Riza Damanik, mengatakan bahwa impor bahan pangan merupakan yang paling tinggi selama Indonesia berdiri. Impor mencapai US$17 miliar pada akhir 2012 atau meningkat 47% dari 2010 sekira US$11 miliar. “Sekarang ini justru didorong sebatas ekonomi semata, jadi bukan pangan Hak Asasi Manusia (HAM). Pangan itu sebagai hak berdaulat bangsa, tapi saat ini hanya komoditas semata,” ujar Riza.

Dia melanjutkan, jika dibandingkan era kepemimpinan Soekarno, saat itu pemerintah bisa mendorong lebih jauh terkait bahan pangan nasional yakni dengan menumbuhkan semangat petani dalam segi lahan atau tanah secara instrumen. “Spirit-nya itu sewaktu Zamannya Presiden Soekarno, petani itu mendapatkan momentum politiknya disimbolisasi memerdekakan, kemerdekaan itu kan identik dengan kaum petani,” tukasnya.

Selain itu, di era Soekarno demi memajukan sektor pertanian, pemerintah meningkatkan pendidikan petani dengan mendirikan Institut Pertanian Bogor (IPB). “IPB didirikan itu karena segala pangan itu hidup mati suatu bangsa tidak boleh di negara lain harus di dalam negeri sendiri, harus ada lahannya ada, petaninya harus kuat makanya ada perguruan tinggi itu untuk menjamin agar pertanian kita berdaulat,” tegasnya Riza.

Dia berharap, agar sektor pangan Indonesia bisa berkompetisi dengan produk-produk negara lain yang telah melakukan impor besar ke Indonesia. Mengingat karena impor pangan nasional saat ini terus meningkat yang merupakan impor pangan terbesar dalam sejarah Indonesia.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…