Ekspor Produk Furnitur Didorong Gunakan Kayu Legal

NERACA

 

 

Jakarta – Mulai Januari 2014, ekspor produk berbahan kayu Indonesia wajib menggunakan kayu ilegal, termasuk kerajinan dari Usaha Kecil Menengah (UKM). Hal tersebut merupakan bagian dari implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Menurut Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Taufik Gani, kebijakan tersebut harus didukung untuk menggenjot ekspor produk kayu Indonesia.

Ia mengatakan produk-produk furnitur kayu yang akan diekspor harus dilengkapi dengan dokumen V-Legal, yaitu dokumen yang menunjukkan bahwa produk-produk kehutanan yang diekspor menggunakan bahan baku kayu legal. “Kita harapkan juga sosialisasi terkait kebijakan ini bisa lebih baik, kami akan terus dorong sosialisasinya terutama bagi anggota Asmindo, demikian juga bagi stakeholder dan masyarakat internasional,” kata Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima Neraca, kemarin (12/11).

Untuk terus menggenjot kinerja ekspor furnitur dan kerajinan, Asmindo akan kembali menggelar Furniture & Craft Fair Indonesia (IFFINA) 2014 ke 7 dengan mengusung konsep green, dengan membangun hutan di tengah kota. “Konsep ini sebagai bukti kepedulian terhadap pelestarian lingkungan, di tengah-tengah maraknya isu illegal logging yang selalu digaungkan dunia internasional terhadap produk-produk kehutanan Indonesia,” ungkap Taufik.

Lebih jauh dikatakannya, Industri mebel dan kerajinan cukup strategis karena merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja. “Tidak kurang dari 4 juta orang yang terlibat dalam industri ini baik tenaga kerja langsung maupun tidak langsung,” ungkap dia.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Asmindo sendiri terdiri dari 2.216 jumlah anggota yang 80% diantaranya merupakan termasuk pada kategori UKM. Selain itu menurutnya, tingginya local content bahan baku yang digunakan yang hampir mencapai 100% menjadikan industri ini mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi.

Dinilai Cacat

Meski dalam aturan diwajibkan ekspor produk kayu menggunakan kayu legal, Wakil Direktur Program Human Rights Watch Joe Saunders menilai perjanjian kerjasama antara Indonesia dengan Uni Eropa (UE) dalam Penegakan Hukum, Tata Kelola, serta Perdagangan Bidang Kehutanan atau Voluntary Partnership Agreement on Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT-VPA) dinilai cacat hukum.

Ia mengatakan perjanjian kerjasama tersebut tidak akan cukup mencegah pembalakan liar yang berbuah pelanggaran hak asasi. FLEGT-VPA bertujuan untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal dan memastikan hanya kayu dan produk kayu yang telah diverifikasi legalitasnya yang boleh diimpor ke Uni Eropa dari Indonesia. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk mendukung program tersebut.

Akan tetapi, menurut Joe, hal tersebut tidak bisa menjamin apakah kayu itu diperoleh tanpa melanggar hak-hak komunitas lokal. Perjanjian ini juga tak mengatasi korupsi dalam hal penerbitan lisensi kayu, yang telah mencuri milyaran dolar pendapatan tahunan Indonesia.

"Perjanjian perdagangan kayu Indonesia-UE seharusnya dapat membantu dalam memberantas pembalakan liar, tapi jalan masih panjang untuk bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdagangan pada kayu legal saja. Proses sertifikasi Indonesia butuh direformasi untuk menjamin kayu itu tak didapat dari lahan masyarakat tanpa izin dan kompensasi yang memadai," ujar Joe Saunders.

Sejauh ini, Human Rights Watch telah mempublikasikan laporan mengenai sisi gelap pertumbuhan hijau, dampak tata kelola yang lemah dalam sektor kehutanan terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Menurut Joe, satu temuan penting dalam laporan tersebut adalah sistem sertifikasi legalitas kayu di Indonesia yang disertakan dalam perjanjian perdagangan Indonesia-UE, tidak cukup untuk mengatasi pelanggaran yang dapat menjalar pada hak atas tanah dan korupsi, yang tumbuh subur di sektor kehutanan.

"Meskipun hutan di Indonesia semakin berkurang sampai dengan tahap yang mencemaskan, hutan Indonesia mempunyai peran yang penting secara global bagi keanekaragaman hayati dan penyerapan karbon. Praktik ilegal menjadi penyumbang penting deforestasi," ujarnya.

Dengan menggunakan data dari pemerintah dan industri, Human Rights Watch menaksir Indonesia kehilangan sedikitnya US$2 miliar atau setara Rp22 triliun atas pajak yang tidak tertagihkan karena pembalakan liar dan subsidi tak diakui pada 2011. Hal ini terjadi dalam kurun waktu setahun setelah sistem legalitas kayu diwajibkan bagi semua pelaku industri.

Menurut dia, perjanjian perdagangan kayu ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 di Brussels dengan tujuan untuk mencegah praktik-praktik ilegal. Namun sertifikasi yang mendasari perjanjian tersebut tidak lengkap. "Sistem ini hanya akan mengaudit perusahaan-perusahaan untuk mengecek apakah penjual kayu mengantungi izin, namun tidak melakukan pengecekan apakah izin tersebut diperoleh melalui cara-cara korupsi atau melanggar hak-hak tanah komunitas," katanya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…