Hadapi AEC 2015, Strategi Standarisasi Nasional Diperkuat

NERACA

Jakarta – Dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC), Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyiapkan strategi-strategi agar mampu bersaing. Kepala BSN Bambang Prasetya mengungkapkan bahwa pihaknya menyiapkan strategi pengembangan standarisasi nasional 2015-2025 dengan memperhatikan keluaran utama dari sistem standarisasi nasional, elemen sistem standarisasi nasional dan sasaran pokok dari setiap tujuan pengembangan standarisasi nasional.

Strategi-strategi diantaranya adalah penguatan kebijakan dan pendoman standarisasi atau mutu nasional, penguatan infrastruktur mutu nasional, penguatan sistem pengembangan standar nasional Indonesia, penguatan sistem penerapan standar, penguatan sistem akreditasi dan penilaian kesesuaian, penguatan sistem pengelolaan standar nasional satuan ukuran, pengutana budaya standar atau mutu berbasis sistem informasi dan kompetensi standarisasi mutu nasional dan penguatan kerjasama penelitian dan pengembangan mutu nasional.

Bambang mengatakan keberhasilan Indonesia untuk dapat memanfaatkan momentum AEC adalah dengan standarisasi. Pasalnya negara-negara ASEAN juga ikut menandatangai perjanjian pasar tunggal dengan negara-negara partner antara lain China, Korea, Selandia Baru, India, Jepang dan Australia dan pada 2020 akan menghadapi pasar tunggal Asia Pacific. “Ini akan menjadi tantangan bagi kita. Salah satu strategi dalam menghadapi globalisasi dan regionalisasi adalah standarisasi,” kata Bambang dalam Pembukaan Rakornas Standarisasi di Jakarta, Selasa (12/11).

Ia menjelaskan terkait dengan program penguatan sistem penerapan standar pada 2015-2019 akan meningkatkan kepercayaan produk nasional di pasar global sehingga sistem penerapan standar perlu diarahkan pada sistem penerapan SNI untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Sistem penerapan SNI secara sukarela juga akan memberikan nilai tambah kepada produsen nasional di pasar domestik,” ungkapnya.

Menurut dia, peran pemerintah seharusnya lebih banyak untuk memberikan fasilitas dalam bentuk kebijakan nasional yang dapat menggerakkan berbagai pihak termasuk peneliti, lembaga riset, pelaku usaha dan juga konsumen untuk dapat menerapkan standar, baik itu SNI maupun standar-standar negara atau kawasan tujuan ekspor dari komoditas unggulan nasional.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyebut bahwa perlindungan konsumen akan menjadi kunci utama dalam mempertahankan kepentingan Indonesia dalam menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015 mendatang. “Dalam ketentuan kesepakatan perdagangan perlindungan konsumen dibolehkan atau dihormati dalam perjanjian perdagangan internasional,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi.

Menurut dia ada tiga faktor yang membuat perlindungan konsumen sangat penting. Pertama dengan adanya perlindungan konsumen tersebut akan memberikan keamanan dan keselamatan bagi konsumen tersebut. Kedua, perlindungan konsumen juga memberikan keamanan bagi lingkungan atau sekitar konsumen. Ketiga jaminan kualitas bagi konsumen dengan adanya kartu garansi dan buku manual.

Ia memberikan contoh, kabel dan tabung gas yang tidak sesuai dengan standar kelayakan Indonesia maka tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan bagi konsumen. Dengan begitu maka produk tersebut tidak bisa masuk pasar Indonesia. “Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami yang menegakkan aturan terkait dengan perdagangan,” tuturnya.

Hingga saat ini jumlah produk Indonesia yang sudah ada standarnya sekitar 900 jenis produk. Sedangkan produk yang diwajibkan untuk memenuhi standar hanya sekitar hanya 94 unit. Di sisi lain, Kemendag mencatat produk Indonesia yang diperdagangkan pada level ASEAN jumlah barangnya lebih dari 8.000 unit. “Jadi kami sebagai institusi yang terkait dengan pengawasan barang beredar, sangat mengharapkan dan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga dan kepentingan teknis agar kita makin kuat dalam hal standarisasi itu,” imbuhnya.

Pengakuan Internasional

Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, standarisasi yang dibuat oleh Indonesia telah banyak mendapat pengakuan masyarakat bisnis internasional salah satunya adalah Standar Indonesian Rubber (SIR) yang telah menjadi simbol karet dunia. “Bahkan tidak sedikit SNI yang menjadi acuan dalam penentuan peredaran abrang dan jasa serta besarnya peran Indonesia dalam kerjasama standar internasional. Termasuk diakuinya BSN sebagai national competent autority dalam pelaksanaan disiplin standari di WTO,” imbuhnya.

Meskipun begitu, Hatta mengkui bahwa fungsi standar bukan merupakan instrumen teknsi untuk menghambat perdagarang di WTO (technical barrier on trade). Namun standar adalah keunggulan usaha di pasar domestik dan global. Selain itu, standar merupakan identitas perlindungan bagi konsumen atau pengguna produk tersebut.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…