BEI Rilis Aturan Soal Penurunan Lot Saham

NERACA

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan baru mengenai penurunan jumlah lot saham, perubahan satuan perdagangan dan fraksi harga yang akan diterapkan pada 6 Januari 2014. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Disebutkan Peraturan ini tertuang dalam peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.: Kep-00071/BEI/11-2013 perihal Perubahan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga tanggal 8 November 2013).

Hal pokok yang diatur dalam perubahan peraturan adalah, pertama, perubahan satu satuan perdagangan (round lot). Awalnya diatur satu satuan perdagangan (round lot) Efek Bersifat Ekuitas ditetapkan 500 Efek Bersifat Ekuitas, diubah menjadi 100 Efek Bersifat Ekuitas.

Kedua, perubahan besaran fraksi harga di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, seperti untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan Harga Previous kurang dari Rp500, ditetapkan fraksi sebesar Rp1, dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan adalah Rp20.

Untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan Harga Previous berada dalam rentang Rp500 sampai dengan kurang dari Rp5.000 ditetapkan fraksi sebesar Rp5 dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan adalah Rp100.

Untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan Harga Previous Rp5.000 atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp25 dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan adalah Rp500.

Ketiga,  mengenai perubahan maksimum volume penawaran jual dan atau permintaan beli untuk pelaksanaan perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Awalnya diatur bahwa Jakarta Automated Trading System (JATS), akan melakukan Auto Rejection apabila volume penawaran jual atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas lebih dari 10.000 lot. Atau 5% dari jumlah Efek yang tercatat di Bursa (mana yang lebih kecil), diubah menjadi 50.000 lot atau 5% dari jumlah Efek yang tercatat di Bursa (mana yang lebih kecil).

Dengan demikian, Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00399/BEI/11-2012 tanggal 14 November 2012 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas) dinyatakan tidak berlaku lagi. (nurul)

 

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…