Pemerintah Jamin Revisi DNI Sarat Kepentingan Nasional

NERACA

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, memastikan bahwa Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tengah direvisi untuk kepentingan nasional. "Kita memerlukan investasi. Tapi kita tidak boleh sekalipun mengorbankan kepentingan nasional kita," kata Hatta di Jakarta, Senin (11/11).

Dia membantah pemberitaan selama ini, seolah-olah telah terjadi perubahan DNI yang sangat liberal dan hanya menguntungkan asing. "Ramainya pemberitaan yang seakan-akan Indonesia sekarang menjadi sangat liberal, asing lebih leluasa judulnya, kemudian kita semua yang strategis diberikan kepada asing, itu tidak betul," ungkapnya.

Hatta menambahkan, hingga saat ini belum ada perubahan DNI. Sejumlah usulan dari BKPM maupun dari dunia usaha juga belum menjadi keputusan. Menurut dia, perubahan DNI tidak bisa semata-mata hanya untuk tujuan pragmatis menarik investasi. Namun demikian, kebijakan tersebut juga harus mampu melindungi kepentingan nasional.

"Jangan seluruhnya itu dilihat hanya dari sisi ekonomi sesaat saja. Jadi pragmatis. Tidak. Kita juga harus melihat kepentingan nasional kita jangka panjang," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar, mengatakan ada lima sektor baru yang akan terbuka untuk investor asing dalam revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI), yang sedang dirumuskan oleh pemerintah.

"Ini masih finalisasi, tapi setidaknya ada lima yang baru dibuka dari sebelumnya terbuka hanya untuk dalam negeri, tapi asing tertutup, sekarang boleh untuk asing," katanya Rabu (6/11).

Mahendra mengatakan lima sektor terbuka tersebut antara lain terkait dengan pelayanan dan pengelolaan jasa transportasi bandara udara dan pelabuhan, pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor serta pengelolaan pariwisata alam.

"Kalau terminal darat untuk menerima penumpang yang ada fasilitas umumnya bisa 49 persen, demikian juga terminal barang 49%. Ada juga pariwisata alam, kita mau dorong dari 49 persen menjadi 70 persen," katanya.

Dia mengatakan penambahan peran asing dalam pengelolaan bandara dan fasilitas umum lainnya dilakukan untuk mengundang minat investor swasta, untuk berpartisipasi dalam proyek infrastruktur yang masuk skema Kerja Sama Pemerintah Swasta.

Selain itu, Mahendra menambahkan ada sepuluh bidang usaha atau sektor lainnya yang ikut diberikan kelonggaran, antara lain dalam industri farmasi, sektor jasa keuangan terutama permodalan ventura dan telekomunikasi dalam integrasi multimedia serta telepon selular.

Namun, dirinya memastikan ada beberapa peraturan yang tidak akan mengalami revisi yaitu terkait pengelolaan sektor hortikultura yang telah ditetapkan maksimum 30% dan kepemilikan minuman beralkohol yang tetap tertutup untuk investor asing. [ardi]

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…