DUGAAN PRAKTIK GORENG SAHAM - Transaksi Pasar Modal Tidak Berkualitas

Jakarta- Dugaan terjadina praktik goreng-menggoreng saham di pasar modal sudah menjadi rahasia umum para pelaku pasar, meski cara ini jelas dilarang tetapi hal ini seperti sudah dimaklumi banyak pihak. Ini karena praktik kotor tersebut dinilai jadi cara ampuh mendongkrak saham suatu emiten agar tetap likuid. Namun demikian, imbasnya investor ritel yang dirugikan. Sulitnya mendeteksi aksi tersebut akhirnya  membuat transaksi saham di pasar modal makin tidak berkualitas.

NERACA

Menurut pengamat pasar modal dari PT Buana Capital Alfred Nainggolan, praktik goreng menggoreng saham atau manipulasi pasar masih terbuka lebar dalam transaksi perdagangan saham. Bahkan Beberapa pihak internal yang mengetahui informasi perusahaan dalam penawaran saham misalnya, memanfaatkan posisinya untuk masuk ke pasar. Padahal diketahui, pemegang saham atau investor terafiliasi dalam role-nya tidak boleh menjadi pembeli saham.

“Peluangnya tentu besar. Yang lebih cepat dapat informasi manfaatkan hal tersebut, karyawan perusahaan yang IPO misalnya, pakai rekening istrinya untuk masuk sebagai investor membeli saham,”katanya kepada Neraca di Jakarta, Senin (11/11).

Memang, di saat awal penawaran saham,  menurut dia, harga saham yang ditawarkan secara teoritis masih berada di bawah harga wajarnya. Oleh karena itu, ini menjadi peluang bagi mereka yang lebih dahulu dapat mengetahui informasi perusahaan mencoba peruntungan melakukan transaksi di pasar. Apalagi dengan masuk menggunakan identitas keluarga atau koleganya sehingga sulit untuk dideteksi. “Dengan begitu, di perusahaan sekuritas saja itu sulit dideteksi.” ujarnya.

Kecurangan ini pun, sambung dia, tidak bisa diukur dari oversubscribed saat penawaran sahamnya dengan kondisi fundamental perusahaan tercatat. “Manipulasi pasar yang dilakukan kelompok internal tidak bisa terlihat dari oversubscribed. Misalnya kita tahu oversubscribed 10 kali, tapi dalam catatan penawarannya tetap saja itu investor publik.” ucapnya.

Dari saham yang telah tercatat saja (exist), kata Alfred, masih sulit untuk bisa diketahui investor mana yang sebenarnya menjadi pembeli. Hal ini ditengarai karena tidak adanya batasan dari pihak regulator. Untuk mengetahui komposisi antara pembeli institusi dan ritel yang seharusnya dilaporkan secara rutin sejauh ini juga belum dilakukan sepenuhnya oleh Badan Administrasi Efek.

“Komposisi antara institusi dan ritel dari badan administrasi efek secara rutin itu sendiri harusnya banyak didorong ke publik. Walaupun kita tidak tahu harga ataupun rinciannya, tapi untuk mengetahui itu masih sulit. Jadi, harusnya bisa dibuat agar penerapan aturan untuk penawaran saham saat IPO bisa lebih transparan.” tuturnya

Sementara pengamat hukum pasar modal dari Universita Gajah Mada (UGM) Sutito mengatakan, kesempatan karyawan untuk membeli saham perusahaaannya melalui program kepimilikan saham tidak diperbolehkan untuk melakukan kecurangan dalam menguatkan nilai saham perusahaannya sendiri. Hal ini bisa dibilang merupakan aksi cornering atau goreng-menggoreng saham yang sebenarnya suatu rekayasa atau perdagangan semu sehingga terdapat manipulasi pasar modal.“Hal ini telah melanggar Undang-undang pasar modal, bahkan terdapat sanksi pidananya kemudian dibutuhkan pengawasan yang tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”paparnya.

Ada Bandar  

Dirinya menilai, aksi goreng-menggoreng di pasar modal biasanya terdapat sponsor atau pihak dibelakang atas semua aksi ini, bahkan bisa di bandari oleh para emiten. Masih terlihat pihak-pihak tertentu yang melakukan kecurangan di pasar modal dengan mencari celah dari ketatnya regulasi yang ada.“Dalam aksi goreng-menggoreng pasar modal sulit untuk dibuktikan dan bersifat kasar atau kasat mata dikarenakan hanya diketahui oleh para pelaku saham lainnya, kemudian mereka enggan untuk melaporkan kepada otoritas sehingga pelaporan atas pelanggaran ini menjadi minim,” ujar Sutito.

Lanjutnya, keengganan para pelaku pasar modal untuk melaporkan kepada otoritas atas kecurangan ini lebih dikarenakan mereka takut atas perusahaan yang melakukan kecurangan itu yang lebih berkuasa dalam dunia pasar modal. Kemudian perusahaan yang melanggar ini biasanya mempunyai kedekatan dengan kekuasaan di pemerintah sehingga mempunyai bargaining power yang tinggi.

Oleh karena itu, sudah saatnya para investor dan konsumen di pasar modal untuk dilindungi oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia dituntut untuk melakukan pengawasan yang ketat. Aksi goreng-menggoreng pasar modal merupakan manipulasi pasar dan merugikan investor sehingga dibutuhkan perlindungan yang tegas dan ketat oleh otoritas.

Sutito pun menuturkan apabila tidak adanya ketegasan dari pihak Bursa Efek maupun OJK dalam menegakkan hukum atas kecurangan ini maka bisa dianggap bahwa sumber daya manusia kedua lembaga ini tidak mempunyai kualitas dan kapabilitas yang baik. Bahkan terkesan otoritas yang menangani kasus ini tidak mempunyai keinginan untuk menegakkan hukum di pasar modal.

Sebaliknya, Dewan Pakar Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI) Johanes Soetikno menilai aksi goreng-goreng saham bagi para investor internal sebetulnya tidak juga berpotensi untuk mendapat untung. Pasalnya para investor itu sendiri juga harus mengetahui saham siapa yang akan dimainkan.“Bahkan kalau sedang IPO relatif sulit tuh. Masalahnya sekarang juga kan ada penjatahan. Jadi lebih transparan dalam praktiknya,” kata Johanes.

Lanjut, Johanes mengatakan secara kualitas aksi goreng-goreng saham juga sebetulnya tidak akan berdampak positif pada perusahaan. Karena sebetulnya dengan aksi goreng-goreng saham bisa berdampak menjadi mengecilnya modal perusahaan. “Jadi aksi goreng-goreng saham di kalangan internal bisa jadi tidak menguntungkan bagi para investor trader.”tuturnya. lia/lulus/mohar/bani

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…