Waspadai Pemerintah dan Pengusaha "Akali" UU Minerba

NERACA

Jakarta – Para pengusaha pertambangan yang agaknya didukung pemerintah terlihat mulai melakukan langkah perlawanan terhadap UU No. 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang secara tegas melarang ekspor produk tambang dalam bentuk mentah terhitung sejak 1 Januari 2014.

Andrie S. Wijaya, aktivis pertambangan yang juga mantan Kordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengatakan, keinginan pengusaha untuk terus mengekspor tambang mentah sudah didesain oleh para pebisnis dan oknum pemerintah untuk terus mengeksploitasi mineral dan batubara. “Jelas sekali ini permainan atau pun pengkodisian dan lobi dari pengusaha dan oknum pemerintah saja,” kata Andrie kepada Neraca, Senin (11/11).

Itu sebabnya, Andrie mendesak pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Minerba tersebut dengan secara tegas menghentikan ekspor tambang mentah dan sekaligus merealisasikan industrialisasi minerba segera mungkin. “Pemerintah tetap harus konsisten untuk mengentikan ekspor sesuai dengan amanah UU,” cetusnya.

Jika pemerintah lebih mengikuti pengusaha untuk tidak menjalankan UU Minerba dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang menghalalkan kembali ekspor, sambung Andrie, akan menjadi babak baru ketidakpatuhan pemerintah terhadap UU. “Jika pemerintah membuat Perpu, berarti pemerintah tidak menghormati lagi UU,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai banyak pengusaha yang mengakal-akali agar amanat UU No 4 tahun 2009 tentang larangan ekspor mineral mentah tidak berjalan dengan lancar, paling tidak, bisa diundur sehingga memberikan kesempatan bagi pengusaha pertambangan memanfaatkannya. “Salah satu caranya adalah meminta dispensasi pelonggaran penerapan UU tersebut,” ujarnya kemarin.

Dia mengatakan yang menjadi alasan adalah lamanya pembangunan smelter yang diungkapkan para pengusaha tidak mendasar. Pasalnya aturan tersebut dikeluarkan pada 2009 dan mempunyai jeda waktu 5 tahun. “Harusnya ketika aturan tersebut dikeluarkan, pengusaha segera meresponnya. Akan tetapi pemerintah juga lemah dalam sosialisasi aturan tersebut sehingga dimanfaatkan oleh pengusaha,” ujarnya.

Namun begitu, Marwan menegaskan bahwa amanat UU tersebut adalah harga mati sehingga apapun yang terjadi harus diterapkan. Namun ketika aturan tersebut tinggal menghitung hari dalam penerapannya, beberapa perusahaan tambang kelas kakap seperti PT Freeport Indonesian dan PT Newmont Nusa Tenggara meminta dispensasi agar diberikan kelonggaran untuk bisa melakukan ekspor bahan mentah sambil membangun pemurnian bahan mineral mentah (smelter).

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, pihaknya tak boleh memutuskan sepihak soal membolehkan dua perusahaan Amerika Serikat itu mengekspor konsentrat tembaga dan emas yang belum 100% diolah. Jero menyatakan bakal secepatnya mengagendakan pertemuan dengan Komisi VII DPR soal permintaan Freeport dan Newmont. “(Kelonggaran buat Freeport dan Newmont) belum diputuskan, karena ini menyangkut UU minerba, tidak bisa kami saja yang melakukannya, harus konsultasi dengan DPR,” katanya.

Ganjalan Freeport adalah UU Minerba tersebut. Dalam beleid itu, tahun depan 100% produksi perusahaan tambang, wajib diolah di dalam negeri. Sementara Freeport Indonesia baru bisa mengolah 30%-40% di perusahaan patungan mereka bersama Mitsubishi, yakni PT Smelting, yang berlokasi di Gresik. “Setelah beres dengan DPR, baru kita umumkan,” kata Jero.

bari/agus/munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…