BI HARUS LEBIH WASPADA - Shadow Banking Sistemik Bagi Lembaga Keuangan

NERACA

Jakarta - Pernyataan Bank Indonesia (BI) soal maraknya shadow banking atau lembaga kredit non bank  yang tidak perlu dikhawatirkan, dan jangan ditelan mentah-mentah. Pasalnya, pengalaman krisis Amerika Serikatmenjadi pelajaran berharga bila lembaga seperti ini memiliki dampak sistemik bagi lembaga keuangan di kemudian hari.

Pengamat ekonomi FEUI Lana Soelistianingsih menilai, fenomena shadow bangking atau dikenal sebagai investment banking, bisa membahayakan sistem keuangan dalam negeri. "Yang berbahaya ketika mereka (perusahaan sekuritas, kreditur non bank) pinjam ke luar negeri. BI tidak bisa memantau neracanya, karena memang bukan wewenang BI," ujarnya kepada Neraca di Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut dia, produk lembaga keuangan yang dikelola Bapepam-LK sangat rancu dalam sistem keuangan dan bahkan shadow banking dimungkinkan tidak diatur sepenuhnya. "Memang produknya abu-abu. Bukan produk bank, tapi banyak dijual oleh bank. Biar likuiditasnya bagus, mungkin. Saya sebenarnya berharap OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa mengatur, tapi saya pikir juga OJK nggak bagus-bagus amat," jelasnya.

Kasus yang menimpa Bank Century, menurut Lana, merupakan satu contoh betapa produk bukan bank (produk skuritas) yang diperjualbelikan perbankan kerapkali berujung petaka. Makanya perlu ada pengaturan lembaga keuangan bank dan non bank.

"Regulasi ini penting  agar pengaturan dan pengawasan sama-sama ketat antara keuangan di perbankan dan non-bank," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan guru besar FE Universitas Trisakti Prof. Dr. Sofyan S Harahap yang menegaskan, bentuk lembaga yang menyerupai bank dan sejenisnya harus dihentikan. Apa yang disampaikan BI, menurut dia, jangan terlalu gegabah.

Oleh karena itu, dia menganggap apa yang disampaikan Deputi Gubernur BI Hartadi dianggap "angin" lalu yang menyatakan shadow banking tidak perlu dikhawatirkan.

Menurut Sofyan, pemerintah sudah saatnya meninjau ulang oknum yang melakukan kegiatan perbankan di luar bank. Mengingat gencarnya pertumbuhan kreditur bukan bank yang sudah ada saat ini. ”Banyak aktivitas perbankan menurut undang-undang harus dikerjakan oleh pihak bank, tapi dikerjakan oleh industri keuangan lain. Saya tidak sependapat dengan Hartadi, ini perlu untuk dipertimbangkan,” tukas Sofyan.

Sikap menganggap ”remeh” isu shadow banking, menurut Sofyan, bisa menjadi bumerang bagi pemerintah. Pasalnya, kegiatan yang berbasis shadow banking sedikit banyak akan memengaruhi perekonomian Indonesia, terutama berpengaruh pada tingkat inflasi. ”Memengaruhi inflasi? Ya ada walau sedikit pengaruhnya, karena perputaran uang itu ada dan terjadi. Tanpa diketahui oleh bank,” tandasnya

Harus Ditindak

Menurut Sofyan, bukan pemerintah saja yang dirugikan, masyarakatlah yang lagi-lagi menjadi ”tumbal” kalau shadow banking ini benar-benar terjadi. Masyarakat bisa mengalami kerugian dalam jumlah yang besar. ” Ini bisa merugikan masyarakat. Karena kegiatan-kegiatan itu tidak ada perlindungan hukumnya,”jelasnya.

Oleh karena itu, apapun dan siapapun yang melakukan kegiatan perbankan tanpa izin, harus ditindak tegas. Pemerintah tak boleh membiarkan begitu saja oknum-oknum yang saat ini bebas melakukan kegiatan tersebut.

”Saya yakin saat ini masih banyak. Jangan dibolehkan lembaga atau kegiatan apapun yang melakukan kegiatan perbankan di luar bank. Itu saja ditegakkan. Jangan ada lagi bank in bank. Sudah jelas ada undang-undangnya. Dendanya bagi pelaku bisa miliaran,” tutup Sofyan.

Sementara ekonom Indef Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika menjelaskan, soal shadow banking semestinya semua bank mempunyai prinsip kehati-hatian, melakukan prinsip mengenal dahulu nasabah siapa sebenarnya siapa mitra bisnis. ”Artinya bank harus tahu persis dahulu produknya,”tegasnya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Hartadi Sarwono menilai regulasi yang akan dikeluarkan ditingkat G-20 mengenai shadow banking tidak perlu dikhawatirkan. Shadow banking di Indonesia masih dapat dikendalikan dan belum mempunyai dampak signifikan terhadap lembaga keuangan dalam negeri.

"Saya tidak bisa kasih info lebih banyak soal shadow banking khususnya isu-isu yang ada di G-20 karena belum final. Tapi memang kepada kita tidak usah terlalu khawatir soal shadow banking," ujarnya. iwan/munib/salim/bani

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…