Tak Ada Alih Teknologi, Industrialisasi Nasional Terhambat Investasi Asing

NERACA

Jakarta - Indonesia for Global Justice menilai revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk membuka akses lebih besar kepada asing hanya akan menghambat pembangunan industrialisasi nasional dan berpotensi melemahkan daya-saing Indonesia, khususnya dalam skema integrasi ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC).

Direktur Eksekutif IGJ, Riza Damanik menegaskan praktik liberalisasi investasi sejak Undang-undang No.1 tahun 1966 tentang Penanaman Modal Asing hingga (sekarang) Undang-undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak sekalipun mendorong bangkitnya industrialisasi nasional. “Faktanya, dari banyaknya investasi asing yang masuk tidak satupun melakukan alih teknologi ke industri nasional. Justru sebaliknya, perusahaan asing kian menggurita dalam mengelola sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Riza, Senin (11/11).

Berdasarkan pengamatan IGJ dari Laporan World Economic Forum 2013-2014 disebutkan bahwa, tahap pembangunan Indonesia saat ini baru pada tahap pembangunan yang berbasis efisiensi (Efficiency-Driven) dan bobot pembangunan Indonesia yang didasari atas kecanggihan teknologi dan inovasi masih sangat rendah, yaitu hanya sebesar 10%.

Jika dibandingkan dengan Malaysia, Indonesia tertinggal satu langkah. Malaysia telah memasuki fase transisi dari tahap pembangunan berbasis efisiensi ke dalam tahap pembangunan yang berbasis teknologi dan inovasi yang telah mencapai 30%. Di level ASEAN, daya saing Indonesia menurut laporan tersebut berada pada urutan ke 38, dibawah Thailand dan Malaysia yang masing-masing berada pada urutan ke 37 dan 24.

“Tanpa ada strategi pembangunan industrialisasi nasional yang tepat, maka liberalisasi investasi di AEC akan hanya membuat Indonesia sekedar menjadi pemasok bahan baku berbasis sumber daya alam dan pasar potensial. Di 2011 saja, Indonesia telah menyerap banyak investasi dari Negara-negara ASEAN mencapai US$ 8,33 miliar yang dibandingkan Malaysia hanya menyerap sebesar US$ 2,66 miliar dan Thailand sebesar US$ 317,13 juta,” ucapnya.

Sebagai informasi, terdapat 5 sektor yang akan ditingkatkan akses kepemilikan asing dalam Revisi DNI oleh Pemerintah, yaitu bidang usaha di Bandara, pelabuhan, dan jasa kebandaraan yang dibuka hingga 100%, bidang usaha di terminal darat dan terminal barang yang akan dibuka hingga 49%, pariwisata alam hingga maksimal 70%, telekomunikasi jaringan tertutup menjadi 65%, dan farmasi menjadi 85%.

Tidak Mendesak 

Pengamat Ekonomi Indef Eko Listyanto mengatakan dengan terbukanya beberapa investasi oleh asing akan memberi dampak yang cukup signifikan. Salah satunya adalah meningkatnya investasi asing di dalam negeri. "Dampaknya investasi asing bakal menggeliat di dalam negeri. Terlebih dengan kondisi pasar Indonesia yang sangat potensial," ungkap Eko kepada Neraca.

Ia mengatakan terbukanya Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diperbolehkan asing untuk masuk tidaklah sangat mendesak. "Terbukanya DNI tidak urgent. Terlebih lagi, kalaupun invetasi dapat meningkat namun keuntungannya lebih banyak dinikmati pemodal asing, maka pertumbuhan ekonomi tidak akan banyak berdampak pada pengurangan kemiskinan," ucapnya.

Terhadap neraca perdagangan, lanjut Eko, potensi peningkatan defisit neraca perdagangan bisa cukup lebar. Pasalnya dengan peningkatan investasi maka akan semakin banyak barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri. "Barang-barang modal akan banyak masuk karena investasi asing akan membawa masuk barang-barang khususnya mesin-mesin produksi berteknologi," imbuhnya.

Sementara dari sisi neraca pembayaran, Eko melihat kontribusi neraca modal akan meningkat melalui masuknya Foreign Direct Investment. "Seharusnya kalau mau memperbaiki neraca perdagangan adalah dengan meningkatkan ekspor dan menekan impor, terutama untuk impor BBM. jadi membuka DNI tidak urgent," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BKPM Mahendra Siregar mengakui pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan draf revisi Peraturan Presiden No 36/2010 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski dilepas ke asing, menurut Mahendra, pembukaan larangan itu masih dibatasi. Misalnya untuk bisnis periklanan, porsi asing hanya dibatasi maksimal 51% dan dibatasi khusus investor asal ASEAN, karena terkait dengan pakta perjanjian kawasan ASEAN.

Selain itu, kenaikan porsi kepemilikan asing dalam industri farmasi semula 75% akan ditingkatkan menjadi 85%, dan wisata alam semula 49% melesat menjadi 70%. Khusus untuk sektor transportasi, menurut Mahendra, yang dibuka buat asing adalah pengelolaannya. Sedangkan kepemilikannya masih di bawah naungan Pelindo dan Angkasa Pura. Pemerintah melalui PP No 29/1999 telah membuka kepemilikan saham bank umum hingga maksimal 99% oleh WNA atau lembaga asing. Setelah perjalanan waktu lebih 15 tahun terakhir, kondisi kepemilikan asing di perbankan nasional tersebut tetap tidak berubah.

 

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…